Dari Berita berikut kiranya kita harus waspada dan semoga di daerah kita tidak terjadi demikian.
Mataram- Pencairan
dana sertifikasi guru rawan penyelewengan dan pungutan liar (pungli).
Sebab dana yang ditransfer pemerintah pusat harus mampir ke rekening
bendahara Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) kabupaten/kota
sebelum dimasukkan ke Bank NTB.
Hal itu terungkap dari hasil klarifikasi
Ombudsman Perwakilan NTB dengan empat bank penyalur tunjangan
sertifikasi guru, kemarin. Klarifikasi ini dilakukan untuk
menindaklanjuti pertemuan sebelumnya dengan PGRI dan Dinas Dikpora Kota
Mataram terkait tunggakan pencairan tunjangan sertifikasi tahun 2011 dan
2012. Dalam pertemuan itu, Ombudsman memanggil empat bank yang melayani
pencairan tunjangan sertifikasi, yakni Bank Mandiri, Bank NTB, BRI, dan
BNI.
Kepala Obudsman Perwakilan NTB Adhar
Hakim mengatakan, dari segi sistem perbankan, tidak ada masalah.
Perbankan telah melaksanakan kewajibannya sesuai SOP (standar
operasional prosedur) yang berlaku. "Setidaknya dibutuhkan waktu antara
10-20 hari untuk mentransfer dana tunjangan sertifikasi dari rekening
bendahara Dikpora kembali ke Bank NTB. Setelah itu Bank NTB memproses
kliring ke tiga bank lainnya," jelasnya.
Proses pencairan makin panjang karena
proses transfer atau kliring dari pihak Bank NTB ke tiga bank lainnya
butuh waktu antara dua hingga tiga minggu. Sementara waktu kliring juga
terbatas dari jam 08.00 – 12.00 wita. Sehingga tiap harinya hanya bisa
kliring untuk 100-500 orang.
Keganjilan muncul ketika dana tunjangan
sertifikasi yang bersumber dari APBN harus ditransfer ke rekening
bendahara Dinas Dikpora dari kas daerah yang tersimpan di Bank NTB.
Adhar menilai, proses ini rawan manipulasi dan praktik pungli.
Kecurigaan itu terbukti berdasarkan
hasil investigasi Ombudsman ke Kabupaten Lombok Timur. Besaran pungutan
berkisar Rp 20 ribu - Rp 50 ribu. Bahkan sejumlah oknum di Dinas Dikpora
disinyalir melancarkan ancaman agar diberi uang pelicin demi cairnya
tunjangan yang menjadi hak para guru tersebut. ”Kami temui para guru di
Lombok Timur. Mereka mengaku dimintai uang rokok atau uang administrasi
agar tunjangan sertifikasinya cair,’’ ungkap mantan jurnalis ini.
Adhar menduga, praktik pungli terjadi
hampir di semua kabupaten/kota se-NTB. Padahal, kata dia, database guru
penerima tunjangan sertifikasi telah tercatat dari pemerintah pusat.
Menurutnya, keharusan para guru
mendatangi Dinas Dikpora untuk menandatangani surat pertanggungjawaban
(SPJ) sebagai syarat pencairan tunjangan harus dihapus. ”Kami lihat
dasar hukumnya juga tidak ada. Apa relevansinya juga" Toh data penerima
tunjangan sertifikasi sudah ada,’’ kata Adhar.
Ia menambahkan, Ombudsman akan
memperdalam hasil klarifikasi dengan sejumlah pihak untuk membuat sebuah
rekomendasi. Salah satunya, rekomendasi untuk menghapus
prosedur-prosedur pencairan tunjangan yang membuka peluang terjadinya
pungli dan manipulasi. ”Para guru jangan mudah memberikan uang apapun
namanya kepada oknum-oknum tertentu. Karena tunjangan sertifikasi sudah
jelas nama-nama penerimanya,’’ tegasnya.
Tunggakan pembayaran tunjangan
sertifikasi bagi para guru di Provinsi NTB tahun 2012 selama dua bulan
mencapai Rp 98,6 miliar. Di Kota Mataram, penerima tunjangan
sertifikasi sebanyak 2.516 guru PNS dan 102 guru non PNS. Untuk tahun
2013, pencairan triwulan I berjalan mulus. Namun untuk triwulan II, baru
sebagian guru yang menerima tunjangan sertifikasinya. (cr-ili)
Sumber JPPN
0 Comments
Posting Komentar
Mohon tidak berkomentar dengan link aktif, dan kami mohon maaf apabila komentarnya tidak kami setujui atau bahkan kami hapus
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.