Kementerian PANRB memastikan, sebelum
pelaksanaan tes bagi tenaga honorer kategori 2 (K-2) tanggal 3 November
2013, persoalan tenaga honorer kategori 1 (K-1) sudah tuntas. Dengan
demikian, honorer K-1 yang meluncur ke K-2 dapat mengikuti test
kompetensi dasar (TKD) dan tes kompetensi bidang (TKB) pada waktu yang
ditetapkan.
Kementerian PANRB memastikan, sebelum pelaksanaan tes bagi tenaga honorer kategori 2 (K-2) tanggal 3 November 2013, persoalan tenaga honorer kategori 1 (K-1) sudah tuntas. Dengan demikian, honorer K-1 yang meluncur ke K-2 dapat mengikuti test kompetensi dasar (TKD) dan tes kompetensi bidang (TKB) pada waktu yang ditetapkan.
Kementerian PANRB memastikan, sebelum pelaksanaan tes bagi tenaga honorer kategori 2 (K-2) tanggal 3 November 2013, persoalan tenaga honorer kategori 1 (K-1) sudah tuntas. Dengan demikian, honorer K-1 yang meluncur ke K-2 dapat mengikuti test kompetensi dasar (TKD) dan tes kompetensi bidang (TKB) pada waktu yang ditetapkan.
Hal itu ditegaskan Sekretaris
Kementerian PANRB Tasdik Kinanto dalam jumpa pers di Media Center
Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (17/09). “Memang sampai saat ini
belum tuntas, karena masih dalam proses di Badan Kepegawaian Negara,”
ujarnya. Namun, lanjut Tasdik, saat ini BKN sudah menyampaikan
data-datanya ke daerah, untuk memastikan kebenaran datanya.
Diakui, sudah ada sekitar 29 ribu
tenaga honorer K-1 yang sudah turun Nomor Induk Pegawai (NIP)-nya,
sedangkan yang masih dalam proses masih sekitar 22 ribu lebih. “Kami
memerlukan ketelitian untuk memastikan apakah mereka berhak diangkat
menjadi CPNS atau tidak. Kalau benar-benar berhak, pemerintah akan
mengangkat, tapi kalau tidak memenuhi syarat, akan diluncurkan ke K-2
untuk ikut tes tanggal 3 November,” tambahnya;
Tes bagi honorer K-2 dilakukan dengan
menggunakan sistem Lembar Jawaban Komputer (LJK), bersamaan waktunya
dengan tes dari pelamar umum. “Tetapi soalnya tentu berbeda. Honorer
akan berkompetisi diantara honorer itu sendiri, tidak bersaing dengan
pelamar umum,” imbuh Tasdik.
Dari sekitar 620 ribu honorer K-2,
nanti akan diambil sekitar 30 persen yang pengangkatannya dilakukan
tahun 2013 dan 2014. “Tetapi kalau yang memenuhi passing grade kurang dari 30 persen, tentu tidak akan dipaksakan memenuhi jumlah tersebut,” tambah Sesmen.
Adapun yang tidak memenuhi passing grade,
alternatifnya akan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
(PPPK), seperti diamanatkan oleh RUU ASN. Namun itu tergantung dari
pimpinan instansi, apakah mereka masih dibutuhkan oleh organisasi atau
tidak. Tetapi yang pasti, nantinya tidak ada lagi honorer lagi, karena
hubungan kerjanya bersifat kontrak. (menpan.go.id)
0 Comments
Posting Komentar
Mohon tidak berkomentar dengan link aktif, dan kami mohon maaf apabila komentarnya tidak kami setujui atau bahkan kami hapus
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.