Rabu, 10 Juli 2013

Guru Penerima Sertifikasi Keluhkan Pungli

Ribuan guru penerima uang sertifikasi di wilayah Kabupaten Bandung mengeluhkan pungutan liar (Pungli) yang berkedok infaq, zakat, shodaqoh, dengan besaran mencapai Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per orang yang kerap dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).

Kondisi tersebut dialami oleh para penerima dana sertifikasi di Kecamatan Pasirjambu. Salah seorang guru yang enggan disebutkan namanya menuturkan di daerahnya pungutan dilakukan melalui setiap angkatan penerima sertifikasi.

"Misalnya penerima sertifikasi 2008, itu ada angkatannya. Nah, setiap angkatan itulah yang mengumpulkannya. Lalu diserahkan kepada UPTD dan diteruskan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bandung," katanya ketika di hubungi.

Di Kecamatan Pasirjambu ini, lanjutnya, besaran pungutan awalnya Rp500 ribu. Dengan alasan untuk anggaran pemberkasan, ongkos dan juga untuk jatah para staf dan pengawas di UPTD. Setelah pungutan pertama sebesar Rp500 ribu itu, diteruskan dengan pungutan setiap turun dana sertifikasi dengan besaran Rp200 ribu per orang.

"Katanya sih untuk orang-orang di UPTD dan di dinas. Karena mereka kan orang struktural enggak dapat uang sertifikasi. Jadi dipungut dari para guru yang udah punya sertifikasi," terangnya.

Hal yang sama pun di ungkapkan oleh salah seorang guru di Kecamatan Baleendah. Menurutnya, pungutan uang sertifikasi ini, sudah berjalan lama. Atau setelah adanya kebijakan Pemerintah Pusat yang memberlakukan sertifikasi beberapa tahun lalu.

"Besaran untuk yang pertama kali menerima sertifikasi sebesar Rp300 ribu lalu ke sananya Rp100 ribu per setiap pencairan," katanya.

Dikatakannya, pungutan tersebut dikumpulkan oleh setiap Kelompok Kerja Guru (KKG) masing-masing. Setiap pungutan itu, kata dia, selalu diiringi berbagai dalih, seperti untuk infaq, zakat, sodaqoh dan lain sebagainya. Lalu, uang tersebut disetorkan kepada UPTD.

"Memamng teknis pungutan itu, dilakukan setelah  para penerima sertifikasi menerima uang, lalu dikumpulkan dalam suatu rapat. Dan diumumkan oleh KKG. Nah saat itulah uang tersebut diambil oleh KKG untuk disetorkan kepada UPTD," ujarnya.

Meski demikian, para guru penerima uang sertifikasi, tidak bisa berbuat banyak dan menerima keadaan seperti ini."Sebenarnya kami keberataan, tapi mau bagaimana lagi enggak bisa menolak atau membantah," keluhnya.

Terpisah, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung Gun Gun Gunawan, membenarkan jika pihaknya kerap kali mendapatkan pengaduan dari para guru penerima sertifikasi. Selain itu, para guru pun mengeluhkan banyaknya pungutan yang kerap dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) dengan alasan yang tidak jelas peruntukan maupun peraturannya.

"Memang, banyak keluhan kepada kami di Komisi D soal tersebut. Untuk besarannya, per orang mendapatkan pungutan sebesar Rp50 ribu. Padahal, itu tidak dibenarkan dan tidak ada peraturannya yang mengharuskan adanya pungutan kepada mereka," kata Gun Gun kepada wartawan di Soreang pada Jumat (28/6).

Meski demikian, lanjut Gun Gun, pihaknya akan segera memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Bandung untuk mengkonfirmasi hal tersebut. Sebab, kata dia, apa dasarnya jika memang benar adanya hal tersebut.

"Apa pihak Disdikbud melakukan pungutan tersebut. Karena sepengetahuan saya, tidak ada peraturan yang membenarkan pungutan seperti itu. Tapi, jika benar terjadi itu sangat memalukan. Kami di Komisi D akan segera memintai keterangan dari Kadisdikbud. Saya juga akan minta Kadisdik menindak tegas bawahannya yang melakukan tindakan tidak terpuji itu," tandasnya. (try)

0 Comments

Posting Komentar

Mohon tidak berkomentar dengan link aktif, dan kami mohon maaf apabila komentarnya tidak kami setujui atau bahkan kami hapus

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.