Selasa, 26 Februari 2013

Cara Pelaporan Penggunaan Dana BOS Online


Ada sedikit perbedaan antara Petunjuk Teknis atau JUKNIS BOS 2013 dengan sebelumnya. Perbedaan itu salah satunya terlihat dari perintah untuk memperbarui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah seperti yang sudah berlangsung selama ini.

Melalui Aplikasi Pendataan Sekolah data yang sudah diperbarui tersebut dikirim secara online.
Dapodik akan digunakan sebagai sebagai dasar perencanaan dalam pelaksanaan program yang bersifat transaksional, seperti : penyaluran dana BOS, rehab, tunjangan guru, dan subsidi siswa miskin.

Mulai tahun 2013 seperti yang tercantum pada JUKNIS BOS 2013, Tim Manajemen BOS Sekolah bertugas dan bertanggung jawab untuk memasukkan data penggunaan dana BOS setiap triwulan kedalam sistem online melalui
www.bos.kemdikbud.go.id. Dengan pelaporan dana BOS secara online berarti menambah tugas bendahara sekolah dalam mengelola dana BOS

Langkah-langkah pemasukan laporan dana BOS Online


1. Kunjungi website BOS Kemendikbud di sini
2. Untuk login ketikan Kode Registrasi Sekolah, dan Passwordnya adalah NPSN.
Kode registrasi adalah sama seperti kode registrasi sekolah yang digunakan Aplikasi Pendataan Sekolah
3. Setelah berhasil, tekanlah tombol "Ubah" kemudian masukkanlah data penggunaan dana BOS menurut 13 komponen
4. Jika sudah selesai mengisi data tekan tombol "Simpan". Data tsb akan terekam di sistem pelaporan.
5. Tekanlah "Log out" untuk keluar dari menu pemasukan data.

Jika Bapak Ibu mengalami masalah silahkan email ke:
pelaporan.BOS@gmail.com dengan menyebutkan nama sekolah, Kode Registrasi dan NPSN
Dipublikasikan Sabtu, 19 Januari 2013

2 komentar

  1. Salam Pendidikan!
    Berbahagia dapat berkunjung pada blog yang sangat bermanfaat bagi rekan guru. Semoga semakin banyak blog seperti ini sehingga dapat memberi inspirasi dan apresiasi serta menjadi media komunikasi positif bagi peingkatan kinerja guru menuju ranah professional.

    Sedikit masukan semoga berkenan.
    Saya sempat mengunduh file tentang SK Pembagian Tugas KBM, yang SK ini diterbitkan pada 2010. Nah, pada tahun ini, sudah ada perubahan hukum tentang keputusan Menpan. Pada dasar hukum SK itu, ada tiga dasar hukum yang sebenarnya sudah tidak berlaku yakni (1) Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. 20 tahun 1989, (2) Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. 84 tahun 1993 (3) Surat Keputusan Bersama Mendikbud dan Kepala BAKN Nomor 0433/P/1993 dan Nomor 25 Tahun 1993. Ketiga peraturan ini sudah tidak berlaku sejak terbitnya (1) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;, (2) Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;

    Salam semangat persaudaraan semoga silaturahim kita dirahmati Allah SWT.

    BalasHapus
  2. salam pendidikan, luar biasa masukkan yg sangat berarti bagi kami, trus terang kami harus lebih banyak belajar lagi pada rekan2 yg mungkin lebih tahu dan mau berbagi, kami sadari kami masih minim informasi, alangkah lebih berkenan kiranya kalau kami memohon bantuan lewat berbagi link blog dsb, krena besar kiranya kawan2 dsini juga ingin banyak tahu ttg informasi2 terbaru.

    BalasHapus

Mohon tidak berkomentar dengan link aktif, dan kami mohon maaf apabila komentarnya tidak kami setujui atau bahkan kami hapus
EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.