Jumat, 14 Februari 2014

Cara Terbaru Sinkronisasi Offline Dapodikdas

Beberapa hari menjelang deadline sync, banyak kendala yang dihadapi para ops untuk melakukan sinkronisasi, pada berbagai temuan yang dihadapi setelah klik sinkronisasi selalu keterangannya server dalam perbaikan atau bahasa lain yang terkesan aneh-aneh jawabannya.

Hal ini sedikit membuktikan bahwa server pendataan lagi padat kunjungan sync, hingga mencari waktu yang tepat untuk sync menjadi solusi terbaik, jika pun demikian kita berhasil sync pada jam sepi dari aplikasi bukan jaminan sukses sync kita ideal seperti apa yang kita harapkan karena diantaranya :

1. Waktu selesai pada update log tak muncul
2. Data perubahan pada tabel ketika melakukan sync masih saja ada data tersisa walau kita sudah melakukan sync dengan keterangan berhasil.

Meski hasilnya demikian bukan berarti gagal, karena kita perlu lihat hasil data sync kita di web info pendataan dikdas untuk memastikan apakah data kita sudah berubah.

Namun keraguan tetaplah keraguan, ketika waktu sync mulai ada akhir tak muncul, ketika hendak lagi melakukan sync diatas berketerangan masih tgl update sync yang lalu. yang lebih menakutakan lagi data perubahan pada tabel masih ada dengan status gagal kirim, karena hal ini tidak seperti biasa layaknya kita melakukan sync dari aplikasi pada saat sebelumnya.

Jika sudah demikian beberapa ops lebih memilih cara offline yang dianggap, cukup manjur, cara ini cukup baru walau sebenarnya sudah lama dengan melakukan sinkronisasi secara offline dapodikdas

Berikut langkah sinkronisasi offline
 Putuskan Koneksi internet anda, baik dari modem atau lainnya.
 klik validasi, dan klik sinkronisasi> klik lagi sinkronisasi pada tabel dalam seperti layaknya kita melakukan sync secara online.
 perbedaan hanya kita akan di minta mendownload file dan tentunya kita harus mendownload nya seperti gambar berikut.
klik link download tersebut dan biasanya hasil download nya seperti ini

2JEO51T9G_Sync_ke_server.syc  

2JEO51T9G itu merupakan kode registrasi saya punya kawan ops tentu lain lagi, namun hanya mengingatkan jika lupa kode registrasi sekolah hal ini bisa membantu.

Mari kita lanjutkan jika kita telah selesai mendownload harap ingat-ingat dimana letak penyimpanan hasil download tadi, dan jangan lupa sambungakan koneksi internet yang kita putuskan tadi, karena kita akan melakukan upload kembali pada web pendataan halaman upload data...


Setelah kita klik maka akan keluar tampilan sebagai berikut








Isi Kode registrasi, username dan pasword saat login aplikasi dapodikdas kita, browse cari file download saat kita download file offline tadi. kemudian klik upload, dan tunggu beberapa saat jika berhasil maka akan keluar tampilan berikut:
klik download data perubahan dari pusat yang biasanya hasil file nya seperti berikut 2JEO51T9G _Sync_ke_local.syc
Belum berakhir sampai disitu jika kita sudah mendownloadnya, kembali kita putuskan koneksi internet buka aplikasi kita,  karena data perubahan dari pusat yang kita download perlu kita push lagi ke aplikasi
Klik Validasi>sinkronisasi>sinkronisasi akan muncul tampilan berikut


 Ingat yang akan kita push adalah data yang kita download dari hasil perubahan pusat seperti contoh punya saya perhatikan 2JEO51T9G _Sync_ke_local.syc dan jika sudah memilih file hasil download

lakukan push data. jika berhasil maka akan muncul tampilan seperti layaknya kita melakukan sinkronisasi cara biasa namun perbedaan hanya hasil lebih baik karean adata tabel akan terkirim semua :         
Perhatikan pula tanggal mulai dan selesai pada log aplikasi refresh maka akan muncul waktu mulai dan selesai.

terakhir kita periksa data kita pada web pendataan apakah sudah berubah, jangan lupa nyalakan dulu atau sambungkan lagi koneksi internetnya.

Catatan Jika mengalami server sedang sibuk tentunya kita ulang-ulang karena server tujuan sama saja dengan cara aplikasi ini hanya sebuah cara sync yang berbeda.
Selesai dan semoga bermanfaat.
          


Selasa, 11 Februari 2014

Panduan SKP Guru Terbaru



Menurut Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2011 dan Perka BKN No 1 Tahun 2013 yang akan diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2014 Penilaian  prestasi  kerja  PNS  adalah  suatu  proses penilaian  secara  sistematis  yang  dilakukan  oleh  pejabat penilai  terhadap  sasaran  kerja  pegawai  dan  perilaku kerja PNS.
Penilaian  prestasi  kerja  PNS merupakan format penilaian baru atau sebagai pengganti Daftar  Penilaian  Pelaksanaan  Pekerjaan Pegawai  Negeri  Sipil atau  yang kita kenal dengan istilah DP3
Nilai Prestasi Kerja PNS dihitungan dengan rumus = 60%  Nilai SKP + 40%  Nilai PKP. Adapun yang dimaksud Sasaran Kerja Pegawai (SKP) adalah adalah  rencana  kerja  dan  target  yang  akan  dicapai  oleh seorang PNS. SKP wajib dibuat oleh PNS pada setiap awal bulan Januari.
Harap diperhatikan bahwa berdasarkan PP No 46 Tahun 2011, PNS yang tidak menyusun SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal  5  dijatuhi  hukuman  disiplin  sesuai  dengan  ketentuan peraturan  perundang-undangan  yang  mengatur  mengenai disiplin PNS.

Sedangkan yang dimaksud Perilaku  kerja PNS adalah  setiap  tingkah  laku,  sikap  atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu  yang  seharusnya  dilakukan  sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Asprk perilaku yang dinilai mencakup 1) Orientasi Pelavanan ; 2)  Integritas, 3) Komitmen 4) Disiplin; 5) Kerjasama; 6) Kepemimpinan (di sekolah point ke-6  khusus untuk kepala sekolah)

Berikut ini contoh SKP untuk Guru mata pelajaran dan guru kelas. Angka Kredit Guru dalam contoh ini diambil dari PERKA BKN No 1 Tahun 2013.

dan berbagai aturan tentang SKP 


Faktor Penentu Lulusnya Honorer K2 Jadi CPNS

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar menegaskan, penentuan lulus tidaknya hasil tes CPNS kategori tenaga honorer K2 itu berdasarkan beberapa hal. Yakni, Passing Grade (nilai ambang batas) dan masa pengabdian honorer tersebut.
Passing Grade ditetapkan Kementerian PAN-RB atas pertimbangan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dengan memperhatikan pendapat Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri. Namun kelulusan tetap mempertimbangkan masa pengabdian tenaga honorer yang bersangkutan,” kata Menteri PAN-RB Azwar Abubakar melansir laman Sekretariat Kabinet, Liputan 6.com Selasa (4/2/2014).
Azwar menegaskan, dalam penetapan kelulusan memiliki beberapa pertimbangan, atau kebijakan afirmasi oleh Kementerian PAN-RB, seperti masa kerja dan usia.
Namun penentuan kelulusan juga melihat kebutuhan pegawai dalam formasi jabatan yang akan diisi. Bidang tugas dan wilayah penugasan dari tenaga honorer itu sendiri juga menjadi pertimbangan. “Meskipun mendapat perlakuan khusus, tapi kualitas tidak boleh dikesampingkan,” tegas Azwar.
Menurut Menteri PAN-RB, pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi CPNS sangat diprioritaskan untuk tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh, serta tenaga teknis/administrasi tertentu.
Selain itu, pengangkatan ini disesuaikan dengan kebutuhan instansi dan kemampuan keuangan negara sampai dengan tahun anggaran 2014.

Dijelaskan Azwar, jumlah tenaga honorer K-II yang mengikuti tes CPNS tercatat sebanyak 605.170 orang. Dari jumlah itu, 254.774 atau 42% diantaranya merupakan tenaga pendidik. Adapun tenaga kesehatan sebanyak 17.124 orang, tenaga penyuluh ada 5.585 orang, dan 327.696 orang, atau 54% merupakan tenaga teknis/administrasi.
Dia menyebutkan, dari berbagai masukan dan aspirasi daerah, yang paling banyak dibutuhkan daerah adalah tenaga kependidikan. “Karena itu kami mengalokasikan antara 40%-50% yang akan diterima menjadi CPNS,” tambah Azwar.

Menteri PAN-RB menegaskan, pengangkatan tenaga honorer K2 ini sejalan dengan ketentuan-ketentuan dari Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno menambahkan, dari total formasi tenaga honorer kategori I berjumlah 32.819 orang, yang telah diajukan pengusulan Nomor Identitas Pegawai (NIP)-nya ke BKN berjumlah 31.736 orang.
Dari jumlah tersebut, yang telah ditetapkan NIP-nya berjumlah 30.233 orang, dan tengah diselesaikan berjumlah 1.503 orang. Ada pun sisa formasi yang tidak diajukan oleh instansi pemerintah berjumlah 1.083 orang

Rombel Tidak Normal Pada Dapodikdas

Dalam permendiknas tersebut dinyatakan jumlah jam mengajar pada masing-masing jenjang kelas untuk SMP adalah 32 jam dan boleh menambah 4 jam, sehingga jumlahnya menjadi 36 jam. pada Inputan Dapodikdas.

Begitu juga dengan SD untuk kelas tinggi (4,5,6) jumlah jam perombel adalah 32 jam plus 4, sedangkan untuk kelas bawah kurang dari 32 jam plus 4, jika penerapan ktsp pada kelas bawah murni mengacu pada ktsp maka guru kelas yg mengajar pada kelas 1 tentu tidak akan mencukupi 24 jam mengajar.

Oleh karena itu penghitungan di SD disamakan untuk semua kelas adalah 32 jam plus 4. Rombel menjadi tidak normal jika pada rombel tersebut jumlah jam perminggu lebih dari 32+4 = 36 jam.
Pada contoh diatas yang menyebabkan rombel tidak normal adalah karena jumlah jam lebih dari 36 dan ada beberapa mata pelajaran yang diajarkan oleh dua orang guru (IPS, PPKn, Seni Budaya).  Rombel juga jadi tidak normal jika didalam rombel tersebut memiliki data mata pelajaran yang sama lebih dari satu orang guru yang mengajarnya..


Juga tidak Normal kalau Matpel Wajibnya lebih dari 32 jam,,, contoh 36 jam semuanya ada di Matpel Wajib maka Rombelnya jadi tidak normal seharusnya 32 Matpel Wajib + 4 Matpel Wajib (tambahan 4 jam)

Sebaliknya formasi 32 Matpel Wajib + 4 Matpel Wajib (tambahan 4 jam) juga tidak akan normal jika wajib tambahan nya melebihi 4 jam.

Persoalan Moluk yang diakui oleh P2TK sudah dibahas pada posting sebelumnya.
Semoga bermanfaat masalah Solusi JJM tidak Linear pada Dapodikdas akan dibahas selanjutnya.

Senin, 10 Februari 2014

Hasil Kelulusan Honorer K2 Terbaru

-Kalimantan Selatan, Kabupaten Tabalong,
Setelah beberapa kali tertunda, akhirnya pemerintah secara resmi mengumumkan hasil Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) melalui jalur Honorer Kategori dua (K2) pada hari ini. Pengumuman tersebut akan dilakukan secara bertahap.

Bagi CPNS Daerah lewat jalur K-2 juga melalui berbagai tahapan dalam pengumumannya,
layaknya dari institusi lain justeru dari daerah yang pengumumannya masih sebagian ahal seperti berita yang dilansir dari liputan6.

Menteri PAN-RB Azwar Abubakar sebelumnya menyebutkan, terdapat sejumlah kendala teknis dalam mempersiapkan perekrutan CPNS honorer K2. Pasalnya, banyak guru di daerah perbatasan dan daerah terpencil yang tidak sesuai kriteria yang ditetapkan pemerintah.

Menurut dia, pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi CPNS sangat diprioritaskan untuk tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh, serta tenaga teknis/administrasi tertentu. Selain itu, pengangkatan ini disesuaikan dengan kebutuhan instansi dan kemampuan keuangan negara sampai dengan tahun anggaran 2014.

Dari 605.170 peserta tes, sebanyak 254.774 atau 42% diantaranya merupakan tenaga pendidik. Adapun tenaga kesehatan sebanyak 17.124 orang, tenaga penyuluh ada 5.585 orang, dan 327.696 orang, atau 54% merupakan tenaga teknis/administrasi. Rencananya pemerintah bakal menjaring sekitar 33% dari total peserta untuk menjadi CPNS.
Azwar menjelaskan, dalam ujian penerimaan CPNS golongan K2, panitia tidak melakukan Tes Kompetisi Dasar (TKD) seperti PNS dari jalur umum. Dengan demikian, hasil tes yang diumumkan hari ini merupakan keputusan final. Artinya peserta tes akan langsung ditentukan lolos tidaknya sebagai CPNS.

Berikut silahkn Cek hasil Pengumuman CPNS K2..

1. Pusat K2 2013
2. Daerah K2 2013  atau di SINI
3. liputan6.com  
4. Daerah  

Selamat bagi yang lulus.....

Sabtu, 08 Februari 2014

Syarat Tunjangan PTK Pada Dapodikdas

Penerbitan SK Aneka Tunjangan 2014 (Tunjangan. Profesi, Fungsional, Tunjangan Khusus, Bantuan Kualifikasi Pendidikan) bagi PTK di Lingkungan Dit P2TK DIKDAS akan segera di mulai.
Sadari data dari awal pada lembar Cek Info PTK sebelum terjadi hal-hal yang tidak di inginkan.
P2TK Dikdas akan menerbitkan SK aneka Tunjangan berdasar Dapodikdas semester II tahun pelajaran 2013 - 2014.

Perhatikan syarat berikut

Tunjangan Profesi :

Penulisan NUPTK, apakah sudah di input NUPTK milik sendiri (jangan sampai NUPTK Orang lain  pastikan 16 Digit)
Penulisan nama, sesuaikan dengan nama pada NUPTK (tanpa gelar, karena ada kolom tersendiri untuk Gelar)
Untuk PNS ; Pangkat Golongan, Masa Kerja Golongan, NIP (yang baru dan pastikan 18 Digit)
sudah pasti jam mengajar sudah ter mapping ke dalam rombel belum dan sudah sesuai pembagian jam serta rombelnya. 

Sertifikat sertifikasi inputan nomor nya sesuaikan data pada sertifikat sertifikasi yang bersangkutan.

Tunjangan Fungsional

Point-point sama Namun PTK non pns yang belum sertifikasi JJM tetap 24 jam

Tunjangan Daerah Khusus

AYO CEK KEMBALI KE DINAS PENDIDIKAN APAKAH SEKOLAH BAPAK/IBU MASUK PADA WILAYAH SEKOLAH DAERAH KHUSUS YANG SUDAH DI SK KAN KEPALA DAERAH

POINT-POINT NYA SAMA  SEPERTI TUNJANGAN PROFESI DAN SUDAH PASTI UNTUK BEBAN MENGAJAR AKAN TERABAIKAN, TAPI TETAP MAPING ROMBEL JANGAN DI LUPAKAN

Bantuan Kualifikasi Akademik

Penulisan NUPTK, apakah sudah di input NUPTK milik sendiri (jangan sampai NUPTK Orang lain yah pastikan 16 Digit)
Penulisan NAMA, sesuaikan dengan nama pada NUPTK
Untuk PNS ; Pangkat Golongan, Masa Kerja Golongan, NIP (Yang baru yah dan pastikan 18 Digit)
Status sedang kuliah jangan lupa di infromasikan.
IPK entry dengan IPK terakhir
yang penting sekarang semester berapa ?

Mari perhatikan semua kawan-kawan OPS juga PTK yang bersangkutan.

Pada link dibawah ini


LEMBAR CEK SKTP

Cara Mudah Instal Ulang Pacth 206

Jika gagal instal Pacth Dapodikdas Versi 206 kita mesti melakukan backup data dan reinstal aplikasi Dapodikdas serta melakukan restore data backup. kalau bahasa umum nya instal ulang aplikasi dapodikdas, cukup report (cape gawe) dan menyita kecermatan dan ketelitian dalam prosesnya.
Bagaimana tidak, coba saja setelah kita instal pacth 206 namun gagal kita ingin melakukan instal pacth lagi jawabannya (Pacth 206 sudah terpasang di aplikasi) membingungkan dan pikir akhirnya instal ulang aplikasi, karena dengan Ctrl+f5, atau f5 atau ctrl+r yang berulang ulang tak menjadikan jawaban..

Nah Para Sahabat ada sedikit trik jika tidak ingin melakukan instal ulang aplikasi Dapodikdas dan jika mengalami gagal Instal Pacth 206.,berikut trik yang bisa para sahabat terapkan, mungkin bermanfaat jika keadaan terdesak namun saya tidak menyarankan untuk main-main akan aplikasi dapodikdas dan cara ini.

Mari kita simak cara berikut:
1.Ada yang tahu aplikasi notepad yang sudah tertanam di PC/Laptop. cari si Notepad itu, ketika bertemu pilih klik kanan dan pilih open atau Run As Admininistrator.

Sudah, kita lanjut tahap
2. Buka notepad dengan cara pilih file klik open








Cara ketiga cermati kita akan pilih Folder C:Program files atau Program Files (86/Win 8)>Dapodikdas>Config

Jangan lupa pilihan notepad simpannya All Files








Muncul File dengan tulisan instal dan para sahabat setelah lihat pilih dan buka file yang bertuliskan tersebut, perhatikan ada tulisan Last 206. Hapus tulisan tersebut dan save.
[config]
dbport=5432
httpdport=80
hostnamewithoutport=cyber-pc
hostname=cyber-pc
hostnamelocal=localhost
defhttpdport=80
DefDBPort=5432
appname=Dapodikdas
last=2.0.6


Jangan lupa sekali lagi di save, selesai silahkan coba instal ulang pacth 206 tadi yang mengalami gagal instal, namun sekali lagi ini hanya sekedar trik yang dipakai jika sudah terdesak dan bukan untuk main-main akan data Dapodik para Operator Sekolah untuk kepentingan sekolahnya. dengan cara instal ulang pacth 206 tanpa Reinstal Aplikasi

Semoga Bisa Membantu

Rabu, 05 Februari 2014

Jumlah Siswa Jadi Syarat Tunjangan Sertifikasi

Peraturan Pemerintah no.74 tahun 2008 dalam peraturan ini memberi ketegasan tentang Guru dijelaskan bahwa Guru adalah Pendidik Profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar ,membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi.

Begitu besar peranan Guru dalam terwujudnya SDM bangsa ini menuju kwalitas yang lebih baik pada PP 74 Tahun 2008 tersebut.

Dengan peranan hebat yang demikian Guru pun harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi yang lebih baik hingga memperoleh sertifikat pendidik yang dijadikan bukti formal seorang guru sebagai tanda tenaga yang benar-benar profesional.

Sertifikat Pendidik bagi guru yang telah sertifikasi, disamping bukti formal sebagai tenaga profesional dengan itu pula diberikan penghargaan atas bakti dan masa kerjanya serta kualifikasi nya dengan Tunjangan Profesi Guru yang pembayarannya sudah diatur sedemikian rupa.

Namun bukan hanya sekedar kualifikasi, sekedar berbakti atau sekedar memiliki disiplin ikhlas mengabdi dan memiliki kompetensi yang baik yang diakui secara Formal sebagai tenaga pendidik yang profesional untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru, ada hal lain yang entah mengapa harus dan wajib ditekankan kesemua Guru yang mengajar dari berbagai wilayah kota, desa, terkecuali daerah khusus, tentang Rasio Jumlah Siswa Rombel

Tak cukup hanya JJM 24 Jam, namun Rasio Jumlah Siswa Rombel juga kini diperhitungkan tak perduli Desa atau Kota hanya kecuali daerah Khusus atau daerah terpencil yang tak terkena aturan siswa pada rombel.


Meihat jumlah peserta didik dengan Rasio 20:1 atau 20 siswa dalam satu rombel bagi Guru SD sangat memberatkan bagi beberapa penerima sertifikasi, tak peduli dikota namun didesa dengan kategori tidak khusus banyak sekali jumlah siswa yang tidak memiliki kouta seperti itu.

Apa ini hukuman bagi penerima Tunjangan Profesi atau ada kesan menyulitkan bagi kaum Oemar Bakrie, hingga pada entri data dapodikdas dan server P2TK  lewat info ptk jelas-jelas pula menerapkan sistem itu.

Kalau bicara lebih tepat ini kesannya adalah Hukuman karena pada Dapodikdas tahun ini diberi pengampunan jika tidak terpenuhi rasio tersebut.

Jelasnya sedikit bocoran dari kawan yang mengikuti pelatihan dengan keputusan seperti berikut:

Repost Nunu Nugraha...
DARI PEMBUKAAN PELATIHAN DAPODIKDAS 2014

1. Tema pelatihan sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai yaitu MENUJU PERTENGAHAN FEBRUARI DENGAN TERLAKSANANYA PENGIRIMAN SELURUH DATA DAPODIKDAS BERKUALITAS OLEH SEMUA SEKOLAH DI LINGKUNGAN DIRJEN DIKDAS KEMDIKBUD.
2. Dapodikdas dilaksanakan oleh pihak Kemdikbud untuk tujuan TERLAKSANANYA PELAYANAN YANG LEBIH BAIK OLEH PIHAK KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN BAGI SEMUA SEKOLAH MELALUI HASIL ANALISA DATA YANG TEPAT YANG BERSUMBER DARI DATA DAPODIKDAS YANG BERKUALITAS, AKURAT, LENGKAP DAN CEPAT.
3. Semua Program dan bantuan dilingkungan Dirjen Dikdas Kemdikbud untuk tahun 2014 murni mengambil data dari Dapodikdas.
4. Sekolah yang belum mengirimkan data Dapodikdasnya, tidak akan menerima dana BOS Triwulan II dan semua Aneka Tunjangan sampai sekolah yang bersangkutan menyelesaikan pengiriman datanya.
5. TPP Triwulan I ada kemungkinan percepatan pembayarannya dari semula tanggal 9-16 April 2014 menjadi minggu ke-3 dan ke-4 Maret 2014.
6. Menurut penjaringan data dapodikdas ada sekitar 20 ribu SD yang tidak memenuhi syarat 80 siswa/sekolah sehingga sekolah-sekolah tersebut besar kemungkinan harus melakukan merger.
7. Untuk Tahun 2014, Guru yang mengajar pada rombel yang kurang dari 20 siswa/rombel akan bisa tetap menerima tunjangan sertifikasinya (Masih berlakunya masa pengampunan).
8. Ada Wacana tentang adanya SK Operator Sekolah yang bisa saja ditetapkan oleh Pihak Pemda atau bahkan langsung oleh Pihak Kemdikbud.


Apakah ada jaminan rasio tersebut tahun depan bisa terpenuhi atau Guru-guru sertifikasi sibuk ingin mutasi kesekolah yang siswanya lebih mencukupi atau pula para Guru Sertifikasi tak peduli lagi akan Jumlah jam mengajarnya.

Rencana untuk merger sekolah jika siswa nya kurang dari 80 siswa itupun tidaklah mudah, perhatikan pula letak sekolah apakah saling berdekatan atau berjauhan yang pada intinya akan menyusahkan Peserta didik dalam mengenyam pendidikan dengan alasan jarak tempuh hingga kembali lagi tak sesuai dari amanat Undang-undang untuk mendapat akses mudah pendidikan dan pendidikan yang layak.

Apapun itu keputusan telah di buat dan Tahun depan syarat Tunjangan Profesi dengan Rasio Rombel tidak hanya JJM atau hal lain.

Salam

Senin, 03 Februari 2014

Tunjangan Profesi Guru 2014 Naik

Naiknya anggaran berbagai tunjangan bagi guru kiranya berita yang menggembirakan bagi para Omar Bakrie namun di sebalik hal tersebut ada hal lain yang kini menjadi pemikiran bersama menyangkut layaknya PTK menerima tunjangan Profesi dengan aturan berbagai syarat Rasio, Rombel,Siswa dan JJM yang telah di kumandangkan dalam aturan P2TK.

Seperti berita yang di lansir dari metrotvnews.
Alokasi anggaran untuk Tunjangan Profesi Guru pada APBN 2014 sebesar Rp 60,540 triliun merupakan kenaikan yang signifikan dibandingkan anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp 43,1 triliun. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menargetkan bisa menuntaskan pemberian sertifikasi kepada 350.000 guru tersisa, setelah sebelumnya pada 2013 sebanyak 350.000 guru berhasil mendapatkan sertifikat.

Dengan demikian, pada 2014 Tunjangan Profesi Guru sebesar Rp 60,540 triliun itu akan dinikmati oleh 700.000 guru di tanah air, yang besarnya masing-masing guru mendapatkan 1 (satu) kali gaji pokok setiap bulannya. Pada 2013, anggaran Tunjangan Profesi Guru sebesar Rp 43,1 triliun diberikan kepada sekitar 325 ribu guru di sekolah/madrasah di tanah air.

Sementara untuk dana BOS juga mengalami kenaikan dari Rp 23,4 triliun (2013) menjadi Rp 24,074 triliun. Dana BOS Rp 23,4 triliun di tahun 2013, untuk membiayai pendidikan bagi 54,6 juta siswa.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 14 November 2013 lalu telah menandatangani Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2014. Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2014 adalah Rp 1.667, 140 triliun, sementara Anggaran Belanja Negara sebesar Rp 1.842,495 triliun, atau defisit Rp 175,355 triliun (1,69%).

Dari total anggaran belanja negara Rp 1.842,495 triliun itu, anggaran pendidikan dialokasikan sebesar Rp 368,899 triliun atau 20% dari total anggaran belanja negara. Anggaran belanja pendidikan ini, terdiri atas anggaran pendidikan melalui belanja pemerintah pusat Rp 130,279 triliun (tersebar di Kemdikbud Rp 80,661 triliun, Kemenag Rp 42,566 triliun, dan 16 Kementerian/Lembaga Rp 7,051 triliun); dan anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah sebesar Rp 238,619 triliun.

Di dalam anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah itu tercantum anggaran untuk: 1. Bagian Anggaran Pendidikan yang diperkirakan dalam Dana Bagi Hasil (DBH) Rp 982,4822 miliar; 2. Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Rp 10,041 triliun; 3. Bagian Anggaran yang diperkirakan dalam Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 135,644 triliun; 4. Dana Tambahan Penghasilan Gurus (DTPG) PNS Daerah Rp 1 ,853 triliun; 5. Tunjangan Profesi Guru Rp 60,540 triliun; 6. Bagian Anggaran dalam Otonomi Khusus Rp 4,094 trilun; 7. Dana Insentif Daerah (DID) Rp 1,387 triliun; dan 8. Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Rp 24,074 triliun.

Menyikapi hal Alokasi dana yang tersedia serta Rasio diatas sebagai persyaratan bagi Tunjangan sertifikasi Guru menyangkut siswa dan JJM yang telah diberlakukan pada tidak menutup kemungkinan bakal banyak yang berguguran atau banyak PTK yang telah sertifikasi tidak mendapatkannya.

Minggu, 02 Februari 2014

Solusi Tak Bisa Instal Pacth 206

Pernah menemukan Kasus Berikut Saat instalasi Pacth 206, kejadian ini tak banyak terjadi namun ada, cukup membingungkan tapi ada sedikit trik dari kawan Kharismatik FB yang telah mau berbagi cerita tips dan trik dapodikdasnya jika tak bisa atau gagal instal Pacth 206
seperti masalah berikut dengan Tampilan Gambar
Pacth 206 hanya untuk 205, aplikasi anda 2.0.0. Kalau sudah demikian terasa membingungkan bagi ops yang akan melakukan instalasi pacth 206 padahal jelas jelas versinya 205 asal seperti berikut :




Jika sudah demikian ada sedikit cara untuk mengatasi terbilang mudah bagi beberapa ops yang telah mencoba, berikut langkah-langkahnya :
Stopkan DapodikdasDB dan Dapodikdaswerb Srv lebih awal

1. Buka Notepad dengan cara klik open seperti gambar berikut :
Lanjutkan Open seperti ini
Arahakan ke Drive C Program File> Dapodikdas > Config dan pastikan notepad simpan pilihannya All Files.. seperti berikut
Maka akan muncul tampilan seperti berikut saat kita open hasilnya :



di config Last=2.0.5 tidak ada

Sejatinya harusnya tampilan normal config pada notepad harus demikian ada last=2.0.5

Pada gambar diatas tidak tertulis last=205 berarti tugas kita hanya menambahkan last=205 seperti kalimat berikut:
[config]
dbport=5432
httpdport=80
hostnamewithoutport=cyber-pc
hostname=cyber-pc
hostnamelocal=localhost
defhttpdport=80
DefDBPort=5432
appname=Dapodikdas
last=2.0.5


Lakukan Save atau simpan, silahkan instal pacth 206, yakin jika sesuai langkah maka akan bisa melakukan instalasi

Jadwal Updating Data Lembar Info PTK

Untuk tahun 2014 semua tunjangan guru masih dan wajib bersumber dari dapodik untuk data dasarnya yang divalidasi dan diverifikasi kesesuaian dan pemenuhan syarat dan ketentuan yang berlaku di P2TK Dikdas.
maksud dari Cerai dan Rujuknya Aplikasi tunjangan dengan Dapodik,... adalah bahwa sistem tunjangan akan diberlakukan jadwal-jadwal berdasarkan waktu-waktu tertentu saja melakukan sinkronisasi dengan server dapodik.

Berikut Penjelasan Bapak Nazarudin Kompeten
Tentang Jadwal Updating Info PTK
sebaiknya baca saja uraian berikut :

Jan-Feb 2014 : Periode Updating Data

Para Guru dipersilahkan melakukan pembaharuan data melalui Aplikasi dapodik untuk data semester 2 TA. 2013-2014.
Sinkronisasi antara Server Dapodik dan Server P2TK Dikdas akan dilakukan secara rutin setiap hari.
—Para guru dipersilahkan melakukan pengecekan data melalui Halaman Verifikasi Guru (Info Guru)
P2TK akan melakukan Penutupan Sinkronisasi (Closing) data pada tanggal 1 Maret 2014, maka sejak tanggal ini pembaharuan pada aplikasi dapodik untuk Tri Wulan 1 tidak akan masuk ke server P2TK Dikdas
—Kesalahan pengentrian pada aplikasi dapodik yang menyebabkan kerugian apapun pada Guru menjadi tanggungjawab Guru ybs, karena sudah diberikan waktu untuk pengecekan melalui lembar info guru.

Tgl 1-15 Maret 2014:Periode Pengolahan Data TW1
—P2Dikdas akan melakukan pengolahan sbb :

—Penghitunganjumlah jam mengajar
—Penghitunganjumlahmurid
—Penghitunganjumlah jam rombel
—Pengecekan Data SaranadanPrasarana (Perpustakaandanlaboratorium)
—PengecekanTugasTambahan
dll

—Hasil pengolahan akan menentukan :

—Nominasi penerima Aneka Tunjangan untuk semua kabupaten/kota
—Guru bersertifikat pendidik yang dapat di SK kan untuk mendapatkan hak bayar pada Triwulan 1 (jan-mar 2014)

16-23 Maret 2014 : Periode Pengusulan SK
—Operator Dinas Kab/Kota melakukan pengusulan untuk :

—Penerima Tunjangan Fungsional (Semester 1)
—Penerima Bantuan Kualifikasi Akademik (Semester 1)
—Penerima Tunjangan Guru Daerah Khusus (Triwulan 1)
—Penerima Tunjangan Profesi (Triwulan 1)

—Dinas Provinsi melakukan kordinasi dengan Dinas Kab/kota.

—Operator Dinas Prov. melakukan Penyetujuan/Penolakan atas usulan kab/kota
24 -31 Maret 2014 : Periode Penerbitan SK

—P2TK Dikdas akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi dan Aneka Tunjangan bagi guru guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh Tunjangan.
—Walaupun SK Penerima Tunjangan berlaku setahun, namun dalam proses pembayaran harus memperhatikan pemenuhan syarat penerima tunjangan, misalnya :
—Status Aktif guru (Aktif/Cuti/Wafat/Pensiun/dll)
—Status Kepegawaian (PNS/GTT/GTY/dll)

April 2014 : Periode Pembayaran TW1 & SMT

Penerima SK TP yang terbit pada bulan maret 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 1 (januari-maret), kecuali untuk Guru yang wafat/pensiun/cuti di tengah triwulan. Jumlah hak bulan disesuaikan dengan masa aktif. Misalnya pensiun maret 2014 maka ybs berhak 2 bulan saja.
—Penerima SK-TF yang terbit pada bulan maret 2014 berhak menerima T. Fungsional untuk Semester 1 (periode januari sd juni 2014)
—Penerima SK-Tunjangan Kualifikasi yang terbit pada bulan maret 2014 berhak menerima T. Kualifikasi untuk Semester 1 (periode januari sd juni 2014)
—Penerima SK-Tunjangan Khusus yang terbit pada bulan maret 2014 berhak menerima T. Khusus untuk Triwulan 1 (periode januari sd Maret 2014)