Selasa, 23 Juli 2013

Formasi Penerimaan CPNS Kal-Sel

Jumlah Formasi CPNS daerah-daerah di kalsel
Tes CPNS 2013 (ilustrasi)
Formasi Penerimaan CPNS Beberapa Daerah Di Kalimantan Selatan (Kalsel) telah diketahui angka usulannya, meski usulan tersebut belum tentu disetujui 100% namun, paling tidak angka tersebut bisa menjadi patokan  angka maksimal formasi CPNS yang akan dilaksanakan di daerah tersebut tahun 2013 ini.
Jumlah Formasi Penerimaan CPNS untuk daerah di Kalsel seperti Kotamadya dan Kabupaten antara lain sebegai berikut :
Formasi penerimaan CPNS 2013, untuk Banjarmasin Berjumlah 623, terdiri dari 385 tenaga guru, dan 80 tenaga kesehatan dan 185  tenaga teknis.
Formasi Penerimaan CPNS 2013, Tanah Laut berjumlah 552, terdiri dari 345 guru, 75 Kesehatan dan 132 Tenaga teknis.
Formasi Penerimaan CPNS 2013, Hulu Sungai Selatan (HSS) berjumlah 48 orang.
Beberapa daerah lain seperti Tanah Bumbu, Tabalong, Kotabaru, Banjar, dan Banjarbaru belum menyebutkan jumlah formasi penerimaan CPNS untuk daerah tersebut namun seperti yang di kutip dari Banjarmasin.tribunnews.com mereka telah mengajukan usulan formasi untuk penerimaan CPNS tahun ini dan telah memenuhi syarat.
Pelaksanaan tes CPNS 2013 memang belum dapat dipastikan, menurut kabar yang beredar pelaksanaan test penerimaan CPNS tahun 2013 ini akan dilaksanakan bulan Agustus, namun adapula yang meyakini pelaksanaan tersebut akan mundur dan dilaksanakan di bulan Oktober-Nopember 2013.
Syarat daerah dapat melaksanakan penerimaan CPNS tahun 2013 yang cukup berat adalah daerah tersebut harus memiliki anggaran belanja pegawainya harus di bawah 50 persen. Meski begitu beberapa daerah yang anggaran belanja pegawainya diatas 50 persen tetap mengajukan usulan penerimaan CPNS dengan berbagai alasan atau pertimbangan, hasil akhirnya apakah bisa melaksanakan perekrutan CPNS baru atau tidak tergantung pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PAN dan RB) yang bakal menentukan daerah yang berhak menerima CPNS baru.

Sumber
http://www.mjumani.net/2013/05/formasi-penerimaan-pns-di-kalsel.html

Senin, 22 Juli 2013

Tes CPNS Bagi 613.919 Honorer K2



Jakarta—Humas BKN, Sebanyak  613.919  tenaga honorer Kategori 2 akan mengikuti tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) Oktober nanti, demikian  disampaikan Deputi Informasi Kepegawaian BKN Yulina Setiawati dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengadaan CPNS Tahun 2013 di Balai Kartini Jakarta, Kamis (18/7). Dalam Rakornas yang diikuti oleh perwakilan  pejabat pembina kepegawaian (PPK) serta instansi pengelola kepegawaian se-Indonesia yang mencapai 1.500 orang ini juga mengungkap bahwa masih ada 21 instansi yang belum melaporkan hasil uji publik dan 41 instansi yang usul penambahan honorernya tidak sesuai aplikasi dan tanpa formulir.


Ditambahkan oleh Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan & RB Setiawan Wangsaatmaja bahwa alokasi formasi akan diberikan untuk tahun 2013 bila jumlah yang memenuhi passing grade kurang dari jumlah PNS yang pensiun pada instansi yang bersangkutan. Atau dialokasikan untuk formasi 2013 dan 2014 bila yang jumlah yang memenuhi passing grade melebihi jumlah PNS yang pensiun pada instansi yang bersangkutan, dengan mendahulukan usia yang lebih tua. Alokasi formasi ini juga tetap memperhatikan prosentasi anggaran belanja pegawai dalam APBD.
Metode tes menggunakan lembar jawaban computer (LJK). Kuota untuk tenaga honorer K2 telah ditetapkan sebanyak 30% dari jumlah honorer K2 nasional. Materi tes meliputi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB). Penggandaan dan distribusi soal oleh Panitia Pengadaan CPNS Nasional. Pelaksanaan tes dilakukan di instansi masing-masing. Untuk kabupaten/kota akan dikoordinasikan  oleh Gubenur. LJK hasil tes disampaikan ke Panitia Pengadaan CPNS Nasional. Penentuan hasil seleksi ditentukan oleh passing grade (nilai ambang batas tertentu) dan diumumkan oleh Menpan dan RB. (din)

Jumat, 19 Juli 2013

Lowongan 60 Ribu CPNS Tahun Anggaran 2013, Khusus Pelamar Umum

JAKARTA - Rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) baru tahun anggaran 2013 segera berjalan. Prosesnya dimulai September mendatang. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) menetapkan 325 instansi pusat dan daerah yang memperoleh alokasi CPNS baru dari pelamar umum.

Menteri PAN-RB Azwar Abubakar menyatakan, instansi yang memperoleh alokasi CPNS baru itu tersebar di pusat dan daerah. Perinciannya, 68 unit instansi pusat (kementerian/lembaga), 30 unit instansi pemerintah provinsi (pemprov), serta 227 unit instansi pemerintah kabupaten dan kota (pemkab/pemkot).

''Perincian instansinya, saya tidak hafal. Jumlah lowongannya seperti yang sudah saya sebutkan beberapa waktu lalu,'' katanya setelah rapat koordinasi pengadaan CPNS 2013 di Jakarta, Kamis (18/7).

Total kursi CPNS baru yang disediakan sekitar 60 ribu. Terdiri atas, 20 ribu kursi untuk instansi pusat dan 40 ribu untuk instansi daerah. Azwar mengungkapkan, untuk instansi pusat, pihaknya meminta tambahan lagi 5 ribu kursi. Namun, permintaan tersebut belum mendapat jawaban tertulis dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sebagian tambahan alokasi CPNS baru itu bakal disalurkan untuk Kemenkeu. ''Mereka bilang kekurangan tenaga urusan pajak. Sebab, Kemenkeu berjanji menggenjot penerimaan pajak,'' jelasnya.

Untuk instansi daerah, Azwar menyatakan, jumlah kursi CPNS baru tetap berkisar 40 ribu kursi. ''Itu saja belum terserap penuh jika diturunkan dalam formasi,'' katanya. Artinya, alokasi untuk instansi daerah masih bersifat sementara.

Sejauh ini, Kemen PAN-RB belum melansir secara terperinci nama instansi yang mendapat alokasi CPNS dari pelamar umum atau nontenaga honorer. Sebab, masih ada 10 instansi yang menunggu teken atau persetujuan menteri PAN-RB. Menurut rencana, publikasi dilakukan hari ini.

Azwar mengungkapkan, ada banyak alasan sehingga beberapa instansi tidak menerima alokasi CPNS dari pelamar umum. Salah satunya, instansi tersebut memang sama sekali tidak meminta formasi atau alokasi CPNS baru pelamar umum. ''Meski yang lain meminta jatah, bisa saja ada instansi yang tidak minta. Apakah tidak boleh?'' ujarnya.

Menteri yang juga politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai, setiap instansi punya alasan untuk meminta atau tidak jatah CPNS baru. Bisa jadi PNS di instansi tersebut masih penuh. Kalaupun ada kekurangan, bisa ditambal dari alokasi pengangkatan CPNS baru dari pelamar tenaga honorer kategori II (K-2).

Penerimaan pelamar tenaga honorer hanya diikuti tenaga honorer K-2 yang memenuhi kriteria. Saat ini, jumlah tenaga honorer K-2 yang siap mengikuti tes mencapai 611 ribu orang. Padahal, alokasi CPNS baru dari pelamar tenaga honorer K-2 hanya sepertiga jumlah tersebut. Tes untuk kelompok itu menggunakan lembar jawaban komputer, sedangkan untuk pelamar umum menggunakan computer assisted test (CAT).

Selain itu, instansi tidak menerima alokasi CPNS baru karena belanja pegawainya lebih dari 50 persen dari APBD yang disiapkan. ''Aturan ini tetap dijalankan sebagai hasil kebijakan moratorium penerimaan CPNS baru dulu,'' ungkap Azwar.

Penerimaan CPNS baru 2013 menggunakan kebijakan afirmasi. Pemerintah menyiapkan 62 formasi di kementerian/lembaga untuk pelamar cacat. Selain itu, ada 140 formasi untuk atlet berprestasi sebagai pelatih olahraga yang ditempatkan di provinsi, kabupaten, dan kota. Ada juga 100 formasi untuk putra-putri potensial dari Papua dan Papua Barat. (wan/c5/c11/ca) JPPN

Makin Tak Jelas Nasib Honorer K1



JAKARTA - Keterangan dari pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait nasib seluruh tenaga honorer kategori satu (K1) Pemko Medan, semakin tidak jelas. Pihak BKN sendiri sudah tidak bisa lagi memperkirakan kapan nasib tenaga honorer K1 Medan itu akan diputuskan.

Kasubag Publikasi BKN, Petrus Sujendro menjelaskan, sebenarnya hasil audit tujuan tertentu (ATT) yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap honorer K1 dari 32 kabupaten/kota, termasuk Medan, sudah selesai dilakukan. Hasilnya pun, sudah diserahkan ke masing-masing pemda.

Yang dimaksud adalah hasil audit yang sudah sering diberitakan koran ini, yakni dari 251 honorer K1 Medan, 143 di antaranya harus dilengkapi otorisasi, 82 dialihkan ke honorer K2, sedang 26 dinyatakan tidak memenuhi persyaratan alias gagal total.

"Nah, rupanya, banyak sekali daerah yang menolak hasil ATT BPKP itu. Ada daerah yang beralasan, kalau hasil itu yang akan diumumkan, mereka takut didemo honorer K1 yang dinyatakan tidak memenuhi syarat," terang Petrus kepada JPNN kemarin (18/7).

Nah, oleh daerah, data hasil ATT BPKP itu dikembalikan lagi ke BKN. Oleh BKN, data itu diteruskan ke BPKP dan Itjen Kemenpan-RB.  "Sekarang dipending dulu. BKN sih maunya cepat, biar tak banyak PR yang menumpuk," ujar Petrus.

Jadi, kapan kira-kira akan diputuskan? "Ya, tidak tahu pastinya kapan. BKN menunggu saja dari BPKP," kata Petrus.

Kondisi yang seperti ini sudah pasti membuat jengkel 143 honorer K1 Medan yang sudah mendapatkan otoriasasi sebagaimana disyaratkan BKN. Sebaliknya, kondisi ini bisa menjadi kabar baik bagi 82 honorer K1 yang dialihkan menjadi K2 dan 26 yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.

Pasalnya, dengan adanya aksi protes dari 32 pemda yang menolak hasil ATT BPKP, bisa jadi keputusan terakhir  bisa berubah. Siapa tahu, jumlah honorer K1 Medan yang dinyatakan lolos bertambah. (sam/jpnn)

Senin, 15 Juli 2013

Bedah RUU ASN, Tentang Penghapusan Pegawai Honorer


Pemerintah akhirnya menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang  tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). RUU yang sejak 2 tahun lalu mulai dibahas bersama antara Pemerintah dan DPR ini merupakan RUU Inisiatif Komisi II DPR RI. Berikutnya pembahasan masih akan berlanjut di pihak DPR RI.
Secara umum RUU ASN bertitik tolak dari semangat perubahan dalam kerangka reformasi birokrasi. Menurut Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (WamenPAN-RB) Eko Prasodjo perubahan yang dimaksud  tidak hanya meliputi sistem, struktur, dan manajemen SDM, tetapi juga perubahan budaya, pola pikir, dan perilaku birokrasi itu sendiri.
Eko Prasodjo lebih lanjut menjelaskan perubahan tersebut meliputi pertama : penanaman budaya kinerja dan budaya pelayanan, kedua : cara pandang terhadap PNS sebagai sebagai sebuah profesi yang memiliki standar pelayanan profesi, kode etik profesi, dan pengembangan kompetensi profesi, ketiga : mereduksi atau mengikis  gejala pengaruh politik, hubungan kekerabatan, hubungan ekonomi, dan berbagai relasi lain dalam manajemen SDM serta keempat : menegakkan integritas dan mencegah terjadinya perilaku menyimpang dalam birokrasi.
Tentu semangat besar yang positif tersebut perlu mendapat dukungan nyata demi tercapainya tujuan dasar penyusunan RUU ASN tersebut yakni menempatkan pegawai ASN sebagai sebuah profesi yang harus memiliki standar pelayanan profesi, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku profesi, pendidikan dan pengembangan profesi, serta memiliki organisasi profesi yang dapat menjaga nilai-nilai dasar profesi.
Pertanyaannya adalah apakah kerangka dan substansi keseluruhan dari RUU ASN tersebut telah siap dan tepat untuk menjalankan misi perubahan dengan tujuan sebagaimana telah diuraikan di atas ? Bagaimana potensi hubungan antara RUU ASN dengan Undang-Undang lain yang terkait dengan kepegawaian dan sistem kelembagaan pemerintah pada bidang tertentu ? Apakah semua ketentuan yang ada di dalam RUU ASN telah dijamin tepat untuk diterapkan secara umum (general) tanpa memperhatikan kekhususan pada bidang-bidang tertentu tersebut ?
Pembagian Kelompok Pegawai Menurut RUU ASN
Pada bagian lain WamenPAN-RB mengatakan untuk memperkuat sistem merit dalam birokrasi, pegawai ASN kelak akan terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dengan basis utama kompetensi, kompetisi, dan kinerja. Namun yang perlu dicatat adalah penjelasan selanjutnya bahwa berbeda dengan istilah pegawai honorer atau pegawai tak tetap pada masa sebelumnya, PPPK tidak dapat diangkat menjadi PNS.
Hal ini sejalan dengan keterangan MenPAN-RB, Azwar Abukabar bahwa dalam RUU ASN tidak ada lagi tenaga honorer dan semacamnya, yang ada hanya 2 bentuk yakni PNS dan PPPK.
Dari keterangan ke-2 pimpinan Kementerian PAN-RB tersebut menjadi jelas bahwa semangat Pemerintah cq Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam konsepsi Undang-Undang Kepegawaian baru bernama RUU ASN tersebut adalah “mengurung” tenaga-tenaga tertentu yang telah mengabdi pada negara dengan menempatkan mereka pada wadah bernama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), apalagi jika pasal sisipan 99 A benar-benar ditetapkan keberadaannya.
Kelembagaan Penyuluhan dan Penyuluh Menurut Undang-Undang No. 16 Tahun 2006
Undang-Undang No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (UUSP3K) telah menata dan membagi kelembagaan penyuluhan dalam tiga jalur yakni kelembagaan penyuluhan pemerintah, kelembagaan penyuluhan swasta dan kelembagaan penyuluhan swadaya. Pada kenyataannya hingga saat ini kelembagaan penyuluhan yang tertata dari Pusat hingga Kecamatan barulah kelembagaan penyuluhan pemerintah. Itupun pada beberapa lini belum semua terwujud sesuai bentuk yang digariskan Undang-Undang.
Sejalan dengan pembagian kelembagaan penyuluhan tersebut UUSP3K juga telah menetapkan 3 jenis penyuluh yakni : 1. Penyuluh PNS, 2. Penyuluh Swasta, dan 3. Penyuluh Swadaya.
Untuk bidang penyuluhan pertanian, saat ini kelembagaan penyuluhan pertanian pemerintah memiliki personil Penyuluh Pertanian PNS sebanyak 27.697 orang. Mengingat jumlah desa di Indonesia adalah sebanyak 72.143 desa maka jumlah kekurangan Penyuluh PNS adalah sebanyak 44.446 personil. Kekurangan ini sebagian diisi oleh Penyuluh Pertanian Honorer sebanyak 1.251 personil dan sebagian lagi dalam jumlah relatif besar diisi oleh Tenaga Harian Lepas – Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL TBPP) sebanyak – jumlah saat ini – 21.585 personil. Penambahan tenaga penyuluh dari THL TBPP ini merupakan wujud dukungan Pemerintah Pusat yang merekrut tenaga kontrak tersebut pada tahun 2006 – 2008 yang selanjutnya diperbantukan pada lembaga penyuluhan  di Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Sebagai petugas penyuluh yang melaksanakan tugas pada jalur kelembagaan penyuluhan pemerintah, maka THL TBPP ini memiliki tupoksi dan beban kerja yang sama dengan Penyuluh Pertanian PNS. Dalam kerangka hukum dan dasar kebijakan UUSP3K mestilah tenaga penyuluh THL TBPP ini dipandang sebagai tenaga penyangga strategis yang bersifat transisi akibat kekurangan petugas Penyuluh Pertanian PNS. Setelah 5 – 7 tahun mengabdi mestinya juga ada penanganan yang memperjelas status kerja mereka sesuai dengan kerangka dan substansi UUSP3K.
Maka atas kesadaran kolektif bahwa menjadi hak mereka untuk memperjuangkan status kerja yang jelas dan dengan pemahaman bahwa memperjuangkan aspirasi merupakan hak yang dilindungi oleh Undang Undang Dasar 1945 dan diatur secara teknis di dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1998, maka sekitar 7000 – 10.000 THL TBPP se-Indonesia datang dan berkumpul di sebuah ruang kosong di depan Pintu Utama Monumen Nasional Jakarta, 27 Juni 2013  untuk menyuarakan aspirasi mereka. Penyampaian aspirasi yang mereka namakan Aksi Kebulatan Tekad THL TBPP se-Indonesia ini, langsung mendapat perhatian Pemerintah. Sepuluh perwakilan THL TBPP pada aksi tersebut diminta datang ke Kantor Sekretariat Negara. Setelah pada kesempatan pertama mereka diterima dan berdialog dengan Kepala Bidang Organisasi Kemasyarakatan Setneg, beberapa menit kemudian para wakil THL TBPP ini diarahkan untuk berdialog langsung dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dan Menteri Pertanian (Mentan).
Nasib dan Kejelasan Masa Depan THL TBPP di Ambang Waktu Pemberlakuan RUU ASN
Dalam dialog tersebut para wakil THL TBPP memaparkan aspirasinya secara jelas dan gamblang bahwa mereka menginginkan status kepegawaian yang pasti dalam bingkai hukum UUSP3K yakni status Penyuluh Pertanian PNS, sebuah posisi dimana mereka secara defacto telah mengemban dan menjalankan tugas-tugas serupa selama ini, dengan landasan pelaksanaan Pasal 16 A UU No. 43 Tahun 1999.
Namun dalam tanggapannya MenPAN-RB mengatakan THL TBPP harus mengikuti prosedur test untuk bisa menempati posisi formasi Penyuluh Pertanian PNS. Bagi yang tidak memenuhi ketentuan atau tidak lolos seleksi test tersebut akan diarahkan ke dalam wadah PPPK. Di sinilah kebuntuan dialog itu terjadi. THL TBPP masih tetap dalam keyakinan dan pemahaman bahwa berdasarkan ketentuan UUSP3K dan dasar implementasi Pasal 16 A UU No. 43 Tahun 2013 mereka berhak untuk diarahkan langsung ke formasi Penyuluh Pertanian PNS. Sementara MenPAN-RB tetap bersikukuh bahwa era pengangkatan langsung sudah usai dengan terbitnya PP No. 56 Tahun 2012 yang hanya berlaku untuk 4 kategori yang semuanya berbasis batas waktu perekrutan sebelum tahun 2005, sementara THL TBPP direkrut antara tahun 2006/2007 – 2008/2009.
Beberapa Aspek Penting yang Luput dari Perhatian MenPAN-RB
1. Pada era akhir 1990-an hingga pertengahan 2000-an banyak sekali terjadi perekrutan tenaga honorer di umumnya lembaga pemerintah di daerah, terutama tenaga guru. Hal sebaliknya yakni penyusutan jumlah terjadi pada petugas penyuluh pertanian. Puncak penyusutan jumlah penyuluh pertanian terjadi pada tahun 2007 di mana hanya ada 24.908 petugas penyuluh pertanian PNS pasca diberlakukannya UU Otonomi Daerah. Atas dasar itulah kemudian direkrut sekitar 25.000 THL TBPP se-Indonesia. Maka dalam hal ini patut menjadi keheranan kenapa pihak KemenPAN-RB tetap bersikukuh pada patokan waktu tahun 2005 sehingga THL TBPP terlewat dari pengaturan pengangkatan langsung menjadi PNS pada PP 56 Tahun 2012.
2. Berdasarkan substansi ketentuan THL TBPP jelas memenuhi Pasal 16 A ayat 1 yang kemudian diperkuat lagi oleh ketentuan jenis penyuluh pada Pasal 20 ayat 1 dan ketentuan pengangkatan penyuluh PNS pada Pasal 20 ayat 2 dan penjelasannya pada UUSP3K. Jika kemudian THL TBPP yang sudah mengabdi 5 – 7 tahun dan pada saat perekrutannya telah melalui mekanisme test tulis secara nasional, maka masa pengabdian selama sekian tahun dan standar perekrutan test tulis secara nasional tersebut tidak memiliki nilai positif sedikitpun dalam padangan pihak KemenPAN-RB.
3. Masih perlu kajian mendalam apakah penerapan pembagian pegawai ASN nantinya ke dalam kelompok PNS dan PPPK akan tepat bila diterapkan pada kelembagaan pemerintah tertentu seperti kelembagaan penyuluhan pertanian ? Jika dalam satu atap kelembagaan penyuluhan pertanian terdapat 2 kelompok penyuluh dengan tupoksi dan beban kerja yang sama, tapi yang satu berstatus PNS dan yang lain PPPK – yang tentunya dengan hak-hak yang berbeda, bukankah dalam jangka panjang akan memunculkan sekat psikologis secara nyata dan implikasinya tentu tidak akan sederhana?
4. Pemunculan tenaga penyuluh dengan wujud PPPK secara permanen di dalam kelembagaan penyuluhan pemerintah dengan sendirinya akan bertentangan ketentuan jenis penyuluh sebagaimana diatur di dalam UUSP3K. UUSP3K adalah dokumen negara yang legal dan sah serta masih segar berlaku hingga saat ini, sementara RUU ASN baru rancangan. Oleh karena itu wajar bila beberapa ketentuan di dalam RUU ASN khususnya pengelompokan pegawai patut dan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan tertentu yang terkait di dalam UUSP3K.
Pemerintah bersama DPR masih perlu mengkaji lebih mendalam dan lebih serius menyangkut hal-hal khusus semacam ini jika memang RUU ASN akan diarahkan untuk membangun SDM Pemerintah yang profesional dan sekaligus memiliki jiwa kesatuan yang kuat. Dalam hal ini Kementerian Pertanian dan komunitas THL TBPP yang secara nyata merupakan tenaga penyangga utama dalam jumlah yang signifikan untuk mendukung dan melengkapi tugas-tugas Penyuluh Pertanian PNS selama 5 – 7 tahun terakhir ini, perlu dilibatkan dan didengar suaranya secara jernih dan obyektif dalam pembahasan-pembahasan yang menyangkut ketenagaan pada jalur kelembagaan pemerintah.
Terakhir, pemerintah masih menyisakan pekerjaan yang belum dirampungkan terkait implementasi UUSP3K yakni menyangkut ketentuan Pasal 40 Bab XIII Ketentuan Penutup, di mana Pasal tersebut menyebutkan : “Peraturan Pelaksanan Undang-Undang ini harus telah ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan”. Peraturan pelaksanaan tersebut tentu wajib mengatur teknis segala ketentuan yang ada di UUSP3K termasuk diantaranya amanat memprioritaskan pengangkatan penyuluh PNS demi memenuhi kekurangan kelompok tenaga tersebut di lapangan sesuai Pasal 20 ayat 2.
Nah, jika UUSP3K diterbitkan atau disahkan pada tanggal 15 Nopember 2006 oleh Presiden kemudian diundangkan pada hari yang sama oleh Menkum dan HAM, maka batas penetapan peraturan pelaksanaan tersebut seharusnya berada pada titik waktu 15 Nopember 2007. Sekarang, hari ditulisnya catatan opini ini adalah tanggal 12 Juli 2013. Berarti sudah sangat lama (hampir 7 tahun) keterlambatan itu berlangsung.

Nur Samsu
Penulis adalah Koordinator Tim Kajian Hukum Status Kepegawaian THL TBPP pada FORUM KOMUNIKASI THL TBPP NASIONAL dan Anggota Bidang Advokasi dan Hukum FORUM KOMUNIKASI THL TBPP JAWA TIMUR
Referensi

Minggu, 14 Juli 2013

Dilatih Kurikulum 2013, Guru Banyak Alami Diskriminasi

Dilatih Kurikulum 2013, Guru Banyak Alami Diskriminasi

Ilustrasi. (Foto: Heru Haryono/okezone) 
JAKARTA - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menerima sejumlah laporan pemantauan dari para guru peserta pelatihan guru, baik guru Inti maupun guru sasaran (mata pelajaran), yang merupakan perwakilan dari daerah atau sekolah yang ditunjuk melaksanakan kurikulum 2013. Berdasarkan laporan para guru tersebut FSGI mengklasifikasi persoalan-persoalannya.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) FSGI Retno Listyarti mengatakan bahwa dari segi teknis, peserta yang jumlahnya banyak ternyata tidak bisa ditampung dalam satu penginapan, sehingga harus berpencar. Secara teknis sangat menganggu karena peserta antre di antarjemput, sementara penjemputan hanya menggunakan satu buah kijang. Alhasil banyak peserta yang kerap telat mengikuti acara pelatihan.

"Substansi metodenya didominasi ceramah, searah. Bukan metode partisipatif dan demokratis seperti di gembar-gemborkan pemerintah selama ini. Ceramah dipastikan dilakukan oleh semua guru inti," katanya dari siaran pers yang diterima Okezone, Sabtu (13/7/2013).

Lanjutnya, ketika guru mata pelajaran bahasa Indonesia dan bahasa Inggris digabung ternyata para guru bahasa Inggris mengalami diskriminasi, mulai dari kualitas tempat menginap sampai terlambat menerima soal pretest.

Konsep yang dibangun dalam pelatihan pada prakteknya tidak mendorong berpikir holistik, kritis dan kontekstual. Konsep berpikir tiga pilar ESD hanya diwacanakan bukan dipraktikkan dalam pelatihan," katanya.

Kemudian, banyak peserta pelatihan di level guru sasaran baru menerima perintah berangkat pelatihan hanya tiga sampai empat jam sebelum pelatihan di mulai sehingga kurang persiapan.

"Guru Inti di jenjang SD kebingungan bagaimana menentukan silabus untuk pelajaran yang jadi pilihan. Menurut si guru tersebut ada enam jampel untuk pilihan dan peserta didik bisa milih pelajaran yang disukai," katanya.

Dengan demikian, Sekolah bingung menentukan guru yang akan berangkat pelatihan, karena diminta hanya satu sampai dua orang sementara untuk matematika gurunya dalam satu paralel bisa tiga orang karena jam matematika banyak.

"Dalam proses pelatihan yang pertama, konsep dan rasionalisasi kurikulum 2013 tidak dikemukakan dengan baik oleh guru inti. Si pelatih hanya memberitahu bahwa perubahan ini adalah keinginan Presiden dan si guru inti memperlihatkan slide RJPMN Bapenas dan mengatakan bahwa Presiden ingin metodologi pembelajaran guru berubah," katanya.

Selain itu, di Jakarta, SMP 98, 175, 166,131, 211, 276, 242, 253, 254 dan 239, tidak ditunjuk tapi melaksanakan. Uniknya para guru mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia dan IPS sudah dilatih kurikulum 2013 di puncak pada 13-15 Juni 2013 oleh Dinas Pendidikan DKI jakarta, padahal pelatihan instruktur nasional baru dilaksanakan 26-30 Juni 2013.

"Dalam proses pelatihan kedua, ketika mulai masuk ke KI/KD, guru inti hanya memperlihatkan beberapa slide dan guru sasaran diminta menyebutkan tanpa menjelaskan apa yang ada di Kurikulum 2006 (KTSP) karena menurut Trainer tidak penting lagi, katanya Presiden mendengar keluh kesah para Guru dan membuatnya mudah dengan mendatangkan Kurikulum 2013 yang sudah dibuatkan silabus dan buku sudah disiapkan," katanya. (ade)

Sabtu, 13 Juli 2013

Efek Domino Ada Pada Kurikulum 2013

JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengibaratkan Kurikulum 2013 yang akan diterapkan pemerintah mulai Senin (15/7) pekan depan sebagai sebuah kendaraan yang memiliki efek domino dan bisa membawa perubahan. Menurutnya, perubahan itubakal berdampak pada penataan sistem perbukuan.

"Lazim berlaku selama ini, buku ditentukan oleh penerbit, baik menyangkut isi maupun harga, sehingga beban berat dipikul peserta didik dan orang tua," kata Menteri asal Jawa Timur itu, Jumat (12/7).

Namun dengan sistem perbukuan dalam implementasi Kurikulum 2013, isi buku dikelola oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kemdikbud. Sedangkan substansinya diarahkan oleh tim pengarah dan pengembang kurikulum. Tujuannya, agar isi buku dapat dikontrol dan kualitasnya pun lebih baik.

Mantan Menkominfo itu juga mengklaim Kurikulum 2013 akan berdampak pada penataan Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan (LPTK) di dalam penyiapan dan pengadaan guru.  Dengan demikian penerapan Kurikulum 2013 dipandang sebagai momentum tepat untuk melakukan penataan terhadap pola pelatihan guru, termasuk penjenjangan terhadap karir guru dan kepangkatannya.

"Ke depan, sedang disiapkan konsep yang terintegrasi antara jenjang karir dan kepangkatan dengan penilaian profesi guru. Selama ini, keduanya terpisah," jelasnya.(Fat/jpnn)

Jumat, 12 Juli 2013

Download Contoh RPP 2013 Gratis


Download Contoh RPP Kurikulum 2013
Pada kesempatan kali ini pusat informasi akan berbagi artikel mengenai RPP untuk kurikulum 2013. RPP atau singkatan dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran merupakan suatu implementasi dari silabus yang merupakan dasar sebagai program pengajaran. Dalam penerapannya mulai tahun pelajaran 2013/2014 Kurikulum Baru 2013, dengan demikian tentu akan terjadi berbagai perubahan kompetensi dan metode baru dalam membuat penyusunan RPP pun juga akan mengalami perubahan. Silabus Kurikulum 2013 dibuatkan oleh Kemdikbud.
Kalau pada tingkat Sekolah Dasar (SD) dan sederajat, dalam penerapannya, Kurikulum 2013 menggunakan metode pembelajaran tematik intergratif. Bahwa, dalam metode ini materi yang dipelajari dikaitkan dengan memakai sebuah tema, sistem mata pelajaran tidak begitu terlihat. Untuk itu, setiap tingkatan kelas disediakan kurang lebih delapan tema yang harus diajarkan guru.
RPP Kurikulum 2013 ini memuat beberapa hal yang berkaitan dengan aktivitas pembelajaran dalam upaya pencapaian penguasaan suatu Kompetensi Dasar. Sepanjang ini, belum begitu banyak pelatihan yang dilakukan oleh Kemdikbud bagi guru-guru dalam menerapkan Kurikulum 2013, termasuk dalam menyusun RPP yang sesuai Silabus Kurikulum 2013. 
Sumber : http://pengumumanbagianda.blogspot.com/2013/07/contoh-rpp-2013-download-gratis.html
Berikut contoh RPP SD Kurikulum 2013 yang dapat didownload:

Kamis, 11 Juli 2013

Kepsek dan Pengawas Tunggu Guru Bintang 4

Pada proses Verval NUPTK 2013 melalui berbagai tahapan, baik itu Data pribadi, Angket EDS yang terdiri dari 56 pertanyaan buat Guru dan 42 Pertanyaan buat Kepala Sekolah, amatlah ribet jikalau internet jalannya lemot belum lagi ada ratusan bahkan ribuan manusia yg mengakses alamat yg sama secara online yg konon katanya makin lola aja alias loadingnya lambat.

Bapak/Ibu sekalian para operator Sekolah yang banyak jasa nya (hmm) ada seputar pertanyaan mengapa Kepsek saya pada data Rinci tidak bisa di isi.
Berikut jawaban dari BPSDMPK-PMP Kemdikbud 2013

PTK yth,

Khusus kepala sekolah dan pengawas sekolah pelaksanaan ajuan verval lv.2 dapat dilaksanakan jika seluruh guru dan siswa telah melengkapi EDS masing-masing dan seluruh PTK telah berstatus bintang 4.
Untuk itu mohon para kepala sekolah dan pengawas sekolah memastikan para guru, staf dan siswa telah melengkapi dan menyelesaikan tugas masing-masing di PADAMU NEGERI.
Demikian infromasi dari kami, terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.

Salam PADAMU NEGERI,

Admin Pusat
BPSDMPK-PMP Kemdikbud 2013


Jadi pada sabar dulu ya Bapak Kepsek dan Bapak-bapak Pengawas karena harus menunggu dan memastikan Guru-guru anda berbintang 4.

di wilayah KKG Jaro cukup banyak Guru yg sudah berada pada Level 2 dan bintang 3 pada tahapan final di admin sekolah, namun setelah kami coba konfirmasi ke Disdik Tabalong untuk pengajuan pakta integritas agar berbintang 4 (full) kalau bintang 7 Puyer buat obat pusing ada di meja saya, jawaban mereka dengan ramah dan santun (11/7) untuk guru agar menyimpan dulu berkas-berkasnya anda sudah berada pada level yg cukup aman. Ungkap Pa Iji (sapaan akrab beliau

"Bagi Guru-guru yang sudah pada tahap level dua, bintang 3 ada pakta integritas dengan di bubuhkan materai 6 ribu, kami berharap agar disimpan dulu karena pada disdik sendiri belum ada aplikasi atau software untuk validasi bintang 4" tandas pria yang bertubuh tambun tersebut


Regard KKG Rayon 1 Jaro

Rabu, 10 Juli 2013

Free Download Kurikulum 2013

Mulai tahun ajaran 2013/2014 ini Kurikulum 2013 untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) dan sederajat (MI) sudah bisa didownload. Melalui Permendikbud Nomor 67 tahun 2013 tentang Kompetensi Dasar dan Struktur Kurikulum SD/MI, Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP) telah merilis Kurikulum 2013 untuk SD/MI.
Bahwa dalam sistem penerapannya Kurikulum 2013 untuk SD/MI diubah sesuai dengan kurikulum satuan pendidikan. Oleh karena itu dalam Kurikulum 2013 dilakukan ada penguatan tata kerja guru yang bersifat kolaboratif. Adapun Penguatan materi dilakukan dengan cara pendalaman dan perluasan materi yang relevan bagi siswa.
Untuk Struktur Kurikulum 2013 terdiri dari Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar (KD). Kompetensi inti dirancang seiring dengan meningkatnya usia siswa pada kelas tertentu. Melalui kompetensi inti, integrasi vertikal berbagai kompetensi dasar pada kelas yang berbeda dapat dijaga.
Bahwa Kompetensi dasar dirumuskan untuk mencapai kompetensi inti. Rumusan kompetensi dasar dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik siswa, kemampuan awal, serta ciri dari suatu mata pelajaran. Selengkapnya, Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar (KD) Kurikulum 2013 bisa didownload di tautan berikut:
Sedangkan Beban belajar Kurikulum 2013 untuk kelas I adalah 30 jam, kelas II 32 jam, kelas III 34 jam, sedangkan kelas IV, V, dan VI adalah 36 jam. Dengan durasi setiap satu jam pembelajaran adalah 35 menit. Sebagai pembelajaran tematik terpadu, angka jumlah jam pelajaran per minggu untuk tiap mata pelajaran adalah relatif. Guru dapat menyesuaikannya sesuai kebutuhan siswa dalam pencapaian kompetensi yang diharapkan. 
 Kunjungi
Sumber nya :

Guru Penerima Sertifikasi Keluhkan Pungli

Ribuan guru penerima uang sertifikasi di wilayah Kabupaten Bandung mengeluhkan pungutan liar (Pungli) yang berkedok infaq, zakat, shodaqoh, dengan besaran mencapai Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per orang yang kerap dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).

Kondisi tersebut dialami oleh para penerima dana sertifikasi di Kecamatan Pasirjambu. Salah seorang guru yang enggan disebutkan namanya menuturkan di daerahnya pungutan dilakukan melalui setiap angkatan penerima sertifikasi.

"Misalnya penerima sertifikasi 2008, itu ada angkatannya. Nah, setiap angkatan itulah yang mengumpulkannya. Lalu diserahkan kepada UPTD dan diteruskan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bandung," katanya ketika di hubungi.

Di Kecamatan Pasirjambu ini, lanjutnya, besaran pungutan awalnya Rp500 ribu. Dengan alasan untuk anggaran pemberkasan, ongkos dan juga untuk jatah para staf dan pengawas di UPTD. Setelah pungutan pertama sebesar Rp500 ribu itu, diteruskan dengan pungutan setiap turun dana sertifikasi dengan besaran Rp200 ribu per orang.

"Katanya sih untuk orang-orang di UPTD dan di dinas. Karena mereka kan orang struktural enggak dapat uang sertifikasi. Jadi dipungut dari para guru yang udah punya sertifikasi," terangnya.

Hal yang sama pun di ungkapkan oleh salah seorang guru di Kecamatan Baleendah. Menurutnya, pungutan uang sertifikasi ini, sudah berjalan lama. Atau setelah adanya kebijakan Pemerintah Pusat yang memberlakukan sertifikasi beberapa tahun lalu.

"Besaran untuk yang pertama kali menerima sertifikasi sebesar Rp300 ribu lalu ke sananya Rp100 ribu per setiap pencairan," katanya.

Dikatakannya, pungutan tersebut dikumpulkan oleh setiap Kelompok Kerja Guru (KKG) masing-masing. Setiap pungutan itu, kata dia, selalu diiringi berbagai dalih, seperti untuk infaq, zakat, sodaqoh dan lain sebagainya. Lalu, uang tersebut disetorkan kepada UPTD.

"Memamng teknis pungutan itu, dilakukan setelah  para penerima sertifikasi menerima uang, lalu dikumpulkan dalam suatu rapat. Dan diumumkan oleh KKG. Nah saat itulah uang tersebut diambil oleh KKG untuk disetorkan kepada UPTD," ujarnya.

Meski demikian, para guru penerima uang sertifikasi, tidak bisa berbuat banyak dan menerima keadaan seperti ini."Sebenarnya kami keberataan, tapi mau bagaimana lagi enggak bisa menolak atau membantah," keluhnya.

Terpisah, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung Gun Gun Gunawan, membenarkan jika pihaknya kerap kali mendapatkan pengaduan dari para guru penerima sertifikasi. Selain itu, para guru pun mengeluhkan banyaknya pungutan yang kerap dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) dengan alasan yang tidak jelas peruntukan maupun peraturannya.

"Memang, banyak keluhan kepada kami di Komisi D soal tersebut. Untuk besarannya, per orang mendapatkan pungutan sebesar Rp50 ribu. Padahal, itu tidak dibenarkan dan tidak ada peraturannya yang mengharuskan adanya pungutan kepada mereka," kata Gun Gun kepada wartawan di Soreang pada Jumat (28/6).

Meski demikian, lanjut Gun Gun, pihaknya akan segera memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Bandung untuk mengkonfirmasi hal tersebut. Sebab, kata dia, apa dasarnya jika memang benar adanya hal tersebut.

"Apa pihak Disdikbud melakukan pungutan tersebut. Karena sepengetahuan saya, tidak ada peraturan yang membenarkan pungutan seperti itu. Tapi, jika benar terjadi itu sangat memalukan. Kami di Komisi D akan segera memintai keterangan dari Kadisdikbud. Saya juga akan minta Kadisdik menindak tegas bawahannya yang melakukan tindakan tidak terpuji itu," tandasnya. (try)

Selasa, 09 Juli 2013

Jam Kerja Dipangkas, PNS Tak Boleh Malas

Selama bulan suci Ramadan, jam kerja PNS di lingkungan Pemkot Cirebon semakin singkat. Sesuai aturan, di luar bulan Ramadan PNS lima hari kerja dijadwalkan sudah masuk pukul 07.00 dan pulang pukul 15.15.

Tapi selama Ramadan, jam kerja dimulai pukul 07.30 sampai 14.30. Selama bulan puasa, seluruh aktivitas dilakukan seperti biasa dengan semangat yang sama.

Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Setda Kota Cirebon, Dalhari SH, mengatakan, berdasar surat edaran Wali Kota Nomor 061.2/772/SE.ORTALA tentang Jam Kerja PNS Selama Bulan Ramadan 1434 H, ada perubahan waktu untuk PNS. "Ada pengurangan jam kerja. Waktu kerja menjadi lebih singkat dari biasanya," ujarnya seperti dikutip Radar Cirebon.

Dikatakan, pengaturan jam kerja PNS berlaku untuk seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Cirebon selama bulan Ramadan. Ketentuannya, untuk SKPD yang memberlakukan waktu kerja lima hari, jam kerja hari Senin sampai Kamis dimulai pukul 07.30 sampai 14.30 dengan waktu istirahat selama setengah jam mulai pukul 12.00.

Sedangkan untuk jam kerja Jumat, diberlakukan mulai pukul 07.30 sampai 15.00 dengan waktu istirahat mulai 11.30 sampai 12.30. "Ini harus ditaati dengan disiplin," tukas pria asal Ngawi, Jawa Timur itu.

Sedangkan untuk SKPD yang memberlakukan enam hari kerja, waktu PNS diatur berbeda. Dalhari menerangkan, untuk SKPD enam hari kerja, Senin sampai Kamis dan Sabtu, waktu kerjanya sama, yakni pukul 07.30 sampai 13.30 dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai 12.30.

Khusus Jumat, lanjutnya, PNS yang bekerja enam hari mulai masuk pukul 07.30 sampai 13.30 dengan jam istirahat 11.30 sampai 12.30. Sedangkan untuk hari biasa, ucap Dalhari, jam kerja PNS enam hari pada Senin sampai Kamis dimulai pukul 07.00 sampai 14.00. "Pengurangan waktunya tidak banyak," sergahnya.

Surat edaran tersebut berlaku untuk seluruhnya dan disesuaikan dengan jam kerja. Selama bulan Ramadan, ujar Dalhari, SKPD masing-masing diperbolehkan mengadakan kegiatan religi di dalam jam tugas kantor. Terpenting, tujuan kegiatan itu dalam rangka meramaikan Ramadan. Meskipun demikian, dia mengingatkan agar PNS dalam bekerja tidak boleh kendor. "Waktu yang ada harus dimaksimalkan. Jangan sampai datang terlambat," pesannya.

Terpisah, Plt Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Drs H Arman Surahman MSi mengatakan bahwa bulan puasa tidak boleh dijadikan alasan untuk bermalas-malasan dalam bekerja. Sebaliknya, momen bulan penuh hikmah ini harus dimaksimalkan untuk bekerja. Sebab, bekerja merupakan bagian dari ibadah. "Jangan menjadi alasan bermalas-malasan," imbaunya.

Menurutnya, semangat bekerja tetap harus dipacu seperti biasa, bahkan lebih. Pemkot Cirebon telah memberikan kebijakan pengurangan waktu kerja selama bulan Ramadan. Namun, bukan berarti selama bulan Ramadhan kerja dikurangi. "Tetap bekerja seperti biasa. Jaga semangat dan niati pengabdian," ucapnya.SUMBER  (ysf/jpnn)