Jumat, 12 April 2013

OPERATOR DAPODIK SUDAH JATUH TERTIMPA TANGGA PULA

OPERATOR DAPODIK SUDAH JATUH TERTIMPA TANGGA PULA


“Sudah jatuh tertimpa tangga”, ada pepatah lama mengatakan demikian. Kalimat itu mungkin cocok bagi saya selaku operator aplikasi pendataan dapodik. Bagaimana tidak, dari awal sudah mendapatkan sikap cuek dan respon negative dari nara sumber, pada proses pengerjaannya pun juga mengalami tekanan dari nara sumber, lalu bagaimana dengan proses akhirnya…? Proses akhir tidak jauh berbeda dengan kegiatan awal dan pengerjaan, semuanya berujung pada tekanan. Bagaimana tidak, dari awal kita sudah berusaha mengsosialisasikan kepada rekan guru, hingga penginputan data pada program sampai dengan pengiriman, lalu diakhir pengerjaan, bukannya honor atau lembaran rupiah yang didapatkan melainkan tekanan dan warning dari berbagainara sumber.
Pada saat awal mengsosialisasikan program pendataan ini, banyak rekan guru yang bersikap masa bodo. Mereka menganggap pendataan ini hanya pendataan belaka yang tidak membawa manfaat. Hanya menambahkan kesibukan dan pekerjaan saja, harusnya tidur siang malah nyari arsip kenaikan gaji berkala, arsip ijasah, dan arsip lainnya. Sungguh malang nasib operator, baru awalnya saja sudah mendapatkan tanggapan seperti itu, lalu bagaimana dengan akhirnya.
Pemberkasan telah selesai dilakukan, walaupun dilakukan tanpa ikhlas (sepertinya begitu) tapi apa mau dikata, yang penting data ada. Saat bagi saya sebagai operator untuk bekerja dengan cara menginput data yang sudah ada pada program aplikasi pendataan. Banyak data yang kosong dan tidak diisi, lalu bagaimana pemecahannya…??? Saya tanyakan pada narasumber langsung, jawabannya bagaimana…??? Oh tidak ada, ya sudah lah biarkan saja kosong. Mendapat jawaban seperti itu membuat saya memiliki modal dan dasar hukum apabila ketika pengiriman data ada beberapa data yang kurang valid.
Penginputan data telah selesai, akhirnya saya bisa bernafas dengan lega. Tapi tunggu dulu, setelah penginputan data selesai ada lembaga yang bernama P2TK yang bertugas memverifikasi dan menentukan bahwa data tersebut telah memenuhi syarat atau belum bagi PTK yang bersangkutan. Dan hasilnya ada beberapa data yang tidak muncul. Dari sini mulai masalah baru, tidak jarang PTK yang memprotes kepada operator bahwa data yang mereka kirimkan kenapa bisa tidak tampit di situs P2TK, mereka khawatir kalau tunjangan sertifikasi mereka tidak akan dibayarkan. Padahal orang P2TK berkata, tunjangan sertifikasi bagi PTK yang tidak memenuhi syarat akan ditunda pembayarannya dan akan dibayarkan pada periode berikutnya.
Seperti itulah manusia, ketika mereka mendapat masalah, bukan pemecahan yang dicari, tetapi siapa yang berhak untuk disalahkan. Jangankan untuk memberikan satu atau dua keping uang logam kepada operator, ucapan terima kasih pun tidak terucap dari mulut mereka. Padahal pemerintah sudah menetapkan honor untuk operator dan biaya operasional seperti biaya pulsa internet, mereka dihonor Rp. 1.000,- per siswa yang ada disekolah. Tapi kenyataannya, bukannya honor yang didapat, melainkan segerombolan pertanyaan dan warning dari PTK yang datanya tidak tampil disitus P2TK. Bukan hanya itu, biaya internet pun harus ditanggung oleh operator. Padahal dari pihak P2TK sendiri sudah mengisyarakatkan, bahwa data PTK tidak akan sekaligus tampil, secara bertahap data mereka akan diverifikasi oleh pihak P2TK. Sekalilagi, namanya manusia, memiliki sifat dan sikap yang berbeda. Jangan putus asa untuk mereka yang menjadi operator, tetap jalankan kewajiban anda dan tuntut hak anda.


Berikut File Unduhan dari Infopendataan.dikdas

Berikut File Unduhan dari Infopendataan.dikdas

File Unduhan

Aplikasi Pendataan

Jika anda sudah pernah menginstall versi 1.13.0.0, anda cukup mendownload patch v 1.13.0.1 untuk mengupgrade versi aplikasi.

Manual Aplikasi

Video Tutorial

Landasan Hukum

Formulir dan Panduan Pendataan

Kebijakan Pendataan

SKTP Diterbitkan Melalui Dapodik dan Manual



Mekanisme penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Penerbitan SKTP atau juga dikenal dengan SK Dirjen menggunakan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). SKTP diterbitkan oleh Direktorat P2TK terkait secara otomatis dengan menggunakan data guru dari Dapodik dan juga diterbitkan secara manual.

Sekilas tentang Dapodik adalah pendataan sekolah, siswa, dan guru yang dilakukan oleh sekolah sendiri dengan menggunakan aplikasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Data yang sudah dientri oleh operator sekolah dikirim ke secara online ke server pusat Dapodik. Sebagai sistem digital (Dapodik) masih perlu penyempurnaan. Banyak proses entri data yang belum sesuai sehingga ditemui data guru di Direktorat P2TK Dikdas menjadi tidak valid.

Penerbitan SK Tunjangan Profesi melalui Dapodik diawali dengan Direktorat P2TK Dikdas memverifikasi kelayakan calon penerima tunjangan profesi. lulusan tahun 2007 sampai dengan 2011 maupun lulusan tahun 2012. Data yang diverifikasi diantaranya; beban mengajar 24 jam, rasio siswa guru, masa kerja, golongan, dan gaji pokok. Verifikasi dilakukan secara digital melalui Dapodik sebelum SKTP diterbitkan.

Bagi guru yang SKTP belum terbit karena datanya belum memenuhi persyaratan, akan diterbitkan jika guru tersebut memenuhi syarat berdasarkan hasil pengecekan Dapodik. Datanya sudah diperbaiki oleh guru yang bersangkutan melalui operator sekolah paling lambat triwulan II. SK Tunjangan Profesi tersebut mencakup seluruh hak guru jika guru tersebut memenuhi persyaratan menerima tunjangan profesi sejak triwulan I.

Selain secara digital (melalui Dapodik) penerbitan SKTP juga melalui mekanisme manual. Mengingat sistem digital (Dapodik dan PAS) masih dalam proses penyempurnaan, mengakibatkan ada beberapa kondisi yang tidak memungkinkan untuk diproses melalui sistem digital. Sehingga perlu pemberkasan secara manual.

Proses penerbitan SK bagi guru yang sudah sertifikasi ini dimulai dengan Direktorat P2TK terkait meminta dinas pendidikan kabupaten/kota memverifikasi kelayakan calon penerima tunjangan profesi. Baik bagi guru lulusan tahun 2007 sampai dengan 2011 maupun lulusan tahun 2012. Data yang diverifikasi meliputi; beban mengajar 24 jam, rasio siswa guru, masa kerja, golongan, gaji pokok, dan NPWP sebelum SKTP diterbitkan secara manual.

Kamis, 11 April 2013

Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru 2013

Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru 2013


Tunjangan profesi melalui DIPA tahun 2013 Direktorat P2TK terkait diberikan kepada penerima  yang telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai penerima tunjangan profesi guru  yang melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kriteria  penerima tunjangan profesi melalui DIPA tahun 2013 Direktorat P2TKadalah sebagai berikut.
1.   Guru Tetap Bukan PNS yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan diangkat oleh Pemerintah Daerah atau Yayasan kecuali guru pendidikan agama;
2.     Guru PNS TKLB/SDLB/SMPLB/SMLB yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru pendidikan agama;
3.      Pengawas satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
4.      Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
5.      Memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
6.      Memenuhi kewajiban melaksanakan tugas paling sedikit 24 jam tatap muka per-minggu sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya dan dibuktikan dalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik) atau melalui surat keterangan dari kepala sekolah dan telah diverifikasi/disahkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
7.      Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 6 dikecualikan apabila guru : 
a.      Mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 6 jam tatap muka per minggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor;
b.      Mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 12 jam tatap muka per minggu atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor;
c.       Mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan, kepala laboratorium, kepala bengkel, kepala unit produksi mengajar paling sedikit 12 jam tatap muka per minggu;
d.      Bertugas sebagai pengawas harus melaksanakan tugas sesuai dengan   Permenpan No. 21 Tahun 2010
e.      Bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling paling sedikit mengampu 150 peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan;
f.        Bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu;
g.      Bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan di daerah khusus yang kriteria daerah khususnya sudah ditetapkan di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 34 tahun 2012 tentang Kriteria Daerah Khusus dan Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 123/P/2012 Tentang Penetapan Daerah Khusus
Tahun 2012.  
h.      Berkeahlian khusus yang diperlukan untuk mengajar mata pelajaran atau program keahlian sesuai dengan latar belakang keahlian langka yang terkait dengan budaya Indonesia;
i.        Bertugas sebagai guru di sekolah Indonesia di luar negeri;
j.        Bertugas sebagai guru yang ditugaskan menjadi guru di negara lain atas dasar kerjasama antarnegara.
8.      Belum pensiun; 
9.      Tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah; dan
10.   Tidak merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
11.    Dalam masa transisi perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, dan dalam rangka implementasi Peraturan Bersama Lima
Menteri (Mendiknas , Mennegpan dan RB, Mendagri, Menag, dan Menkeu) tentang Penataan dan Pemerataan Guru PNS, guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi, dialihtugaskan antarjenjang dan/atau antarmatapelajaran oleh Pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi, mereka masih tetap mendapatkan tunjangan profesinya apabila yang bersangkutan memenuhi persyaratan nomor 1 s/d 10 di atas.
12.    Dinas kabupaten/Kota/Provinsi mengirimkan SK alihtugas guru PNS yang memiliki sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada butir 11 kepada Direktorat P2TK terkait. dengan melampirkan SK Bupati/Walikota/Gubernur. 

Rabu, 10 April 2013

Cara Mengisi JJM di Aplikasi Pendataan, Ingat Jangan Meleset ya ?


 
JJM, JJM KTSP dan JJM Linear dalam pengecekan data pada p2tkdikdas biasanya membawa kekhawatiran pada operator sekolah yang menjadi tanggung jawabnya untuk memvalidkan data dari rekan - rekan guru. Dalam pengisian data ptk harusnya perpatokan pada perarturan yang berlaku.

berikut Cara Mengisi JJM di Aplikasi Pendataan di Struktur Kurikulum PP. 22 Tahun 2006 tentang Alokasi Waktu KTSP SD/MI.
 
Kelas 1= 26+4=30 jangan lebih dari jumlah yg tercantum
Kelas 2= 27+4=31 jangan lebih dari jumlah yg tercantum
Kelas 3= 28+4=32 jangan lebih dari jumlah yg tercantum
Kelas 456= 32+4=36 jangan lebih dari jumlah yg tercantum

Contoh Kelas 1:
Guru Kelas 24 Jam
Agama 2 Jam
Penjas 2 Jam
Mulok 2 Jam
Jumlah 30 Jam/Minggu
B.Inggris tdk termasuk/abaikan saja di kurikulum tdk ada mata Pelajaran tersebut

Contoh Kelas 2:
Guru Kelas 24 Jam
Agama 3 Jam
Penjas 2 Jam
Mulok 2 Jam
Jumlah 31 Jam/Minggu
B.Inggris tdk termasuk/abaikan saja di kurikulum tdk ada mata Pelajaran tersebut

Contoh Kelas 3:
Guru Kelas 24 Jam
Agama 3 Jam
Penjas 3 Jam
Mulok 2 Jam
Jumlah 32 Jam/Minggu
B.Inggris tdk termasuk/abaikan saja di kurikulum tdk ada mata Pelajaran tersebut

Contoh Kelas 456:
Guru Kelas 25 Jam
Agama 3 Jam
Penjas 4 Jam
Mulok 2 Jam
B.Inggris 2 Jam
Jumlah 36 Jam/Minggu
B.Inggris bisa masuk walaupun tdk ada dalam Kurikulum di kelas 456, yang terpenting 36 jam/minggu terpenuhi.
Sumber

Senin, 08 April 2013

Cara Cek Status SK Tunjangan Profesi di P2TK



Untuk melakukan pengecekan apakah SK Tunjangan Profesi (SKTP) sudah cetak apa belum bisa dilakukan di website Direktorat P2TK Pendidikan Dasar. April 2013 ini tunjangan sertifikasi guru cair. Tunjangan profesi dibayarkan paling banyak 12 (dua belas) bulan dalam satu tahun.

Mulai tahun ini, mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi dengan cara sistem digital dan manual. Melalui sistem digital, pemberkasan tidak lagi seluruhnya dilakukan secara manual tetapi dilakukan secara online melalui Dapodik.

Berdasarkan Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru 2013. Tunjangan profesi guru sertifikasi disalurkan kepada rekening guru yang memenuhi persyaratan antara tanggal 9 - 16 setiap triwulan, dengan rincian:

  • 9 – 16 April 2013 untuk triwulan I
  • 9 – 16 Juli 2013 untuk triwulan II
  • 9 – 16 Oktober 2013 untuk triwulan III
  • 9 – 16 Desember 2013 untuk triwulan IV

Sebelum tunjangan profesi guru dicairkan, diterbitkan SKTP untuk satu tahun berjalan. Untuk melihat status penerbitan SK Tunjangan Profesi atau yang lebih dikenal dengan SK Dirjen bisa dicek secara online. Data yang bisa diketahui adalah data diri guru dan status tunjangan profesi.

Berikut adalah cara mengecek SKTP di P2TK Dikdas.
1. Kunjungi website Direktorat P2TK Pendidikan Dasar di sini

Anda akan melihat tampilan laman seperti ini
2. Login di form INFO SK, dengan memasukan NUPTK dan passwordnya adalah tanggal lahir anda dengan format YYYYMMHH. Contoh 29 Januari 1987 menjadi 19870129.
3. Jika Anda berhasil login, maka dapat mengetahui status apakah SKTP Anda sudah cetak atau belum, dan data Anda seperti gambar di bawah ini.

Tampilan jika Anda berhasil login

Perlu diketahui, data yang ditampilkan pada laman hasil login tidak dapat dijadikan dasar acuan untuk proses pembayaran tunjangan. Data sewaktu-waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan. Proses pembayaran tunjangan mengacu pada SK cetak yang dikirim ke pengelola masing-masing tunjangan. Sudahkah Bapak Ibu mengecek datanya?

Dipublikasikan Minggu, 07 April 2013

Minggu, 07 April 2013

TUNJANGAN GURU BERDASARKAN DAPODIK PERLU DIPERBAIKI

TUNJANGAN GURU BERDASARKAN DAPODIK PERLU DIPERBAIKI




 
Persoalan guru masih belum sepenuhnya tuntas. Beberapa waktu lalu PB PGRI beraudiensi dengan Dirjen Dikdas, Prof. Dr. Suyanto, Ph. D untuk melaporkan berbagai persoalan guru SD dan SMP.


Persoalan itu berkaitan dengan Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodik). Ketua Umum PB PGRI, Dr. H. Sulistiyo, M. Pd, mengatakan bahwa Dapodik ini memang membantu percepatan pengumpulan data, tetapi perlu dipikirkan oleh pemerintah, bahwa Dapodik ini belum mengakomodasi guru yang mengajar bukan berdasarkan sertifikat.

Hal tersebut karena sampai dengan tahun 2010, dalam persyaratan mengikuti sertifikasi, guru boleh memilih sesuai S1 yang dimiliki atau tugas yang dijalankan. Hal inilah yang menyebabkan banyak guru mempunyai sertifikat tidak linier dengan ijazah S1-nya.

Akibat peraturan atau kebijakan yang kurang memperhatikan berbagai aspek itu, guru-guru tersebut bisa kehilangan tunjangan fungsionalnya karena datanya ditolak oleh sistem. Hal di atas terjadi di Kabupaten Sidoarjo, di mana ada 1600 guru tidak terdaftar namanya di Dapodik. Demikian halnya di Ngawi, Jember, dan Banyuwangi.

Ironisnya, mereka dinyatakan tidak mengajar 24 jam/minggu atau mengajar 24 jam tapi tidak sesuai dengan sertifikat yang dimiliki (diberi tugas mapel lain). Kejadian di atas menimbulkan pertanyaan tersendiri, apakah seluruh pemda/dinas pendidikan sudah melakukan pemerataan/penugasan guru agar memenuhi beban kerjanya sebagaimana diamanatkan dalam Permen 39 dan Permen 30 serta SKB 5 Menteri?

Itulah sebabnya PGRI mengusulkan agar Dapodik diperbaiki karena penyesuaian dan penataan guru belum final. Selain itu, PGRI juga mengusulkan agar nasib guru Non-PNS diperhatikan.

sumber :

http://khazaam-khazaam.blogspot.com/2013/03/tunjangan-guru-berdasarkan-dapodik.html

Jumat, 05 April 2013

Sudah Beberapa hari Situs " p2tkdikdas.kemendikbud" Tidak Bisa dibuka

Sudah beberapa hari ini situs p2tkdikdas.kemdikbud.go.id tidak bisa dibuka. Padahal banyak guru yang ingin mengakses situs ini dengan berbagai keperluan, hal yang utama adalah mengenai pengecekan data guru sertifikasi yang di inputkan oleh operator masing-masing.

Hasilnya, Wah Operator Sekolah Makin Galau...Sabar ya..

 
Banyak keluhan yang muncul dari para guru, mulai dari bagaimana cara mencek data apakah data yang di inputkan sudah benar atau belum, dan jika belum pada point berapa yang harus diperbaiki, hal ini tidak bisa dilakukan, sedangkan untuk mengakses situsnya saja tidak bisa.
Inti dari masalah ini adalah, Server dari situs p2tkdikdas.kemdikbud.go.id yang tidak bisa diakses dikarenakan situs tersebut overload. maksudnya adalah pengunjung yang mengunjungi situs tersebut dalam waktu yang bersamaan terlalu banyak. Sehingga server tidak bisa melayani request dari pengunjung yang berakibat server down.
Bagaimana tidak, bayangkan, ratusan bahkan ribuan orang mengakses satu situs. Logikanya server tersebut tidak akan mampu, bisa kita lakukan ke diri kita masing-masing, melayani ratusan orang dalam waktu yang bersamaan. Apakah mungkin??? Robot pun mungkin bisa error.
Sebaiknya kementrian Pendidikan memberikan solusi atau alternatif situs yang bisa di kunjungi selain p2tdikdas.kemdikbud.go.id, sehingga para guru tidak hanya menuju ke satu situs saja. Jadi kemungkinan server down seperti saat ini tidak bisa terjadi.
Moga menjadi pencerahan untuk kita semua. Jangan lupa lengkapi data anda untuk keperluan sertifikasi !

Nama Menteri Pendidikan Indonesia dari masa ke masa.

Sekedar kembali menyegarkan ingatan kita.

Ini merupakan daftara nama menteri pendidikan dari masa ke masa.
 
1. Ki Hadjar Dewantara   
Menteri Pengajaran Kabinet Presidentil
Periode : 19 Agustus – 14 November 1945

2. Dr.Mr.T.S.G. Mulia   
Menteri Muda Pengajaran Kabinet Syahrir I
Periode : 14 November 1945 – 12 Maret 1946
Menteri Muda Pengajaran Kabinet Syahrir II
Periode : 12 Maret – 2 Oktober 1946

3. Mohammad Sjafei   
Menteri Pengajaran Kabinet Syahrir II
Periode : 12 Maret – 2 Oktober 1946

4. Mr. Suwandi   
Menteri Pengajaran Kabinet Syahrir III
Periode : 2 Oktober 1946 – 27 Juni 1947

5. Ir.R. Gunarso   
Menteri Muda Pengajaran Kabinet Syahrir III
Periode : 2 Oktober 1946 – 27 Juni 1947

6. Mr. Ali Sastroamidjojo
Menteri Pengajaran Kabinet Amir Syarifuddin I
Periode : 3 Juni – 11 November 1947
Menteri Pengajaran Kabinet Amir Syarifuddin II
Periode : 11 November 1947 – 29 Januari 1948
Menteri PP dan K Kabinet hatta I
Periode : 29 Januari – 4 Agustus 1949

7. Mr. Teuku Moh. Hasan  
Menteri PP dan K Kabinet Darurat
Periode : 19 Desember 1948 – 13 Juli 1949

8. S. Mangunsarkoro
Menteri PP dan K Kabinet Hatta II
Periode : 4 Agustus – 20 Desember 1949
Menteri PP dan K Kabinet Peralihan
Periode : 20 Desember 1949 – 21 Januari 1950
Menteri PP dan K Kabinet RI Yogyakarta
Periode : 21 Januari – 6 September 1950

9. Letjen TNI Dr. Teuku Syarif Thayeb
Menteri PTIP Kabinet Dwikora
Periode : 27 Agustus 1964 – 21 Febuari 1966
Menteri P dan K Kabinet Pembangunan II
Periode : 27 Januari 1974 – 31 Maret 1978

10. Dr. Daud Joesoef
Menteri P dan K Kabinet Pembangunan III
Periode : 31 Maret 1978 – 19 Maret 1983

11. Prof. Dr. Nugroho Notosusanto  
Menteri P dan K Kabinet Pembangunan IV
Periode : 19 Maret 1983 – 1985

12. Prof. Dr. Faud Hassan   
Menteri P dan K Kabinet Pembangunan IV
Periode : 30 Juli 1985 – 21 Maret 1988
Menteri P dan K Kabinet Pembangunan V
Periode : 21 Maret 1988 – 17 Maret 1983

13. Prof. Dr. –Ing. Wardiman Djojonegoro   
Menteri P dan K Kabinet Pembangunan VI
Periode : 17 Maret 1993 – 17 Maret 1998

14. Prof. Dr. Wiranto Aris Munandar
Menteri P dan K Kabinet Pembangunan VII
Periode : 17 Maret – 21 Mei 1998

15. Prof. Dr. Juono Soedarsono   
Menteri P dan K Kabinet Reformasi
Periode : 21 Mei 1998 – 1 November 1999

16. Dr. Yahya Muhaimin 
Menteri Pendidikan Nasional Kabinet Persatuan Nasional
Periode : 1 November 1999 - 2001

17. Prof. Drs. A. Malik Fadjar, M. Sc.
Menteri Pendidikan Nasional Kabinet Gotong Royong
Periode : 2001 – 21 Oktober 2004

18. Prof. Dr. Bambang Sudibyo, MBA.
Menteri Pendidikan Nasional Kabinet Indonesia Bersatu I
Periode : 23 Oktober 2004 – 20 Oktober 2009

19. Prof. Dr. Ir. H. Mohammad Nuh, DEA  
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Kabinet Indonesia Bersatu II
Periode : 20 Oktober 2009 - Sekarang.

Selasa, 02 April 2013

Cek Dapodik Sekolah di sini Tempatnya



Sampai saat ini proses pengiriman data pokok pendidikan (Dapodik) sekolah masih terus berlangsung. Dapodik menjadi sangat penting karena dijadikan dasar dalam banyak hal, seperti; pemberian bantuan sekolah, tunjangan profesi guru, bahkan juga untuk dasar pemilihan sekolah yang akan menerapkan Kurikulum Baru. Semua data sekolah, mulai dari sarana prasarana, tenaga pendidik dan peserta didik bisa didapatkan di Dapodik.

Ada beberapa cara untuk mengecek data yang sudah dientri dan dikirim oleh Operator Dapodik Sekolah apakah sudah terkirim atau sudah diterima oleh server pusat Dapodik. Data pendidikan dientri melalui software (aplikasi) yang disediakan oleh Pendataan Dikdas Kemendikbud dan bisa diunduh gratis. Data pendidikan dari masing-masing sekolah dikirim secara online ke server pusat Dapodik


infopendataan.dikdas.kemdikbud.go.id
Cara Cek Dapodik Sekolah di Info Pendataan Dikdas
1. Kunjungi http://infopendataan.dikdas.kemdikbud.go.id
2. Di sana ditampilkan report pendataan pendidikan dasar
3. Klik tanda plus (+) di samping kiri nama propinsi yang dipilih
4. Dari nama provinsi akan muncul nama-nama kabupaten/kotanya
5. Klik tanda plus (+) di samping kiri nama Kabupaten/kota Anda
6. Pilih kecamatan dan terakhir nama sekolah
7. Pada tabel sekolah akan muncul keterangan, yaitu:
  • Apabila sudah diterima maka aka nada keterangan tanggal diterima dan statusnya.
  • Jika tertulis Berhasil Diproses berarti sudah diterima server.
  • Jika tertulis Cek Konversi berarti masih dalam proses sinkronisasi.
  • Jika masih status kosong berarti sekolah belum mengirim data atau gagal dalam pengiriman ke server.
http://pendataan.dikdas.kemdikbud.go.id
Cara Cek Data Sekolah Melalui Sistem Manajemen Pendataan
1. Kunjungi http://pendataan.dikdas.kemdikbud.go.id
2. Masukan username dan password seperti yang digunakan operator sekolah.
3. Setelah berhasil login, akan terlihat menu Beranda, Sekolah, dan Register Pengiriman.
4. Klik menu Sekolah di sebelah kiri atau Tab Data Sekolah pada bagian atas, untuk melihat data sekolah, data PTK, dan data siswa.
5. Untuk melihat data, klik nama sekolah Anda yang tercantum pada daftar sekolah.
6. Anda dapat menampilkan data sekolah, daftar sarpras, daftar rombel, daftar siswa, dan daftar PTK.

Dari Manajemen Pendataan Pendidikan itu, Anda bisa dapat informasi tentang input data yang sudah dilakukan, mulai Data sekolah yang terdiri dari data siswa, sarpras, rombel, dan PTK. Tersedia juga informasi Daftar register pengiriman, untuk mengecek status file dan verifikasi.

Masukan NUPTK dan password yaitu tanggal lahir dengan format YYYYMMDD
Cara Cek Verifikasi Data Guru di P2TK Dikdas
1. Kunjungi http://p2tkdikdas.kemdikbud.go.id atau klik di sini.
2. Masukan NUPTK dan password yaitu tanggal lahir (YYYYMMDD).
3. Setelah berhasil login, Anda akan melihat 20 baris data.

Data guru tersebut ini diinput dan dikirim sendiri oleh Operator sekolahan masing-masing melalui Aplikasi Pendataan Pendidikan ke server pusat secara online. Anda bisa melihat informasi status data, valid ataukah belum. Data guru di P2TK Dikdas harus benar dan valid, agar tidak bermasalah dengan penerbitan SK TP atau pencairan tunjangan sertifikasi.


Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2013/04/cara-cek-dapodik-sekolah-di-pendataan.html#ixzz2PNUteafe

Info Cara Mencari NRG (Nomor Registrasi Guru)



Nomor Registrasi Guru (NRG) menjadi salah satu syarat untuk pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru. Banyak guru yang mencoba mencari NRG tersebut di internet, banyak email masuk ke Redaksi SekolahDasar untuk membahas pencarian NRG. Hal ini didasari banyak guru yang bingung karena mereka tidak mempunyai atau mengetahui NRG.

Berdasarkan pencarian, untuk melihat NRG secara online bisa dilakukan dengan mengakses website yang beralamat di
http://nrg-kemdiknas.info/index.php?option=com_daftarnrg&Itemid=23. Tetapi sampai tulisan ini dibuat website tersebut telah disupended, yang artinya sudah tidak bisa lagi dibuka. Selain itu timbul pertanyaan apakah situs tersebut resmi milik Kemendikbud, karena tidak berdomain go.id.

NRG adalah nomor unik yang dimiliki guru yang sudah bersertifikasi. NRG dikeluarkan oleh Dirjen Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) untuk mereka yang lulus sertifikasi. Kesimpulannya saat ini belum ditemukan website resmi Kemendikbud atau PMPTK yang mempermudah pencarian NRG.


Apakah kedepannya NRG akan otomatis terupdate bersama
data guru di Dapodik. Mungkin saja bisa demikian. Jika Bapak Ibu punya informasi tentang cara mencari NRG, silahkan tulis di kotak komentar. Jika ada informasi baru Kami akan mengupdatenya kembali.
Dipublikasikan Senin, 01 April 2013



Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2013/04/info-cara-mencari-nrg-nomor-registrasi-guru.html#ixzz2PKAXculx