Beasiswa Program Keahlian Khusus adalah bantuan pemerintah yang diberikan ke beberapa program keahlian SMK dalam rangka berperan dalam merawat dan menjaga tradisi, warisan seni, dan budaya bangsa Indonesia serta mempromosikan keunggulan lokal dibidang pertanian dan kemaritiman. Salah satu upaya guna meningkatkan akses dan mewadahi siswa SMK untuk masuk program keahlian khusus, maka diperlukan stimulan agar menarik generasi muda untuk menekuni program keahlian yang sesuai bakat dan minatnya.
Harapannya tamatan SMK yang memiliki kompetensi keahlian tersebut dapat berkiprah di masyarakat baik dalam dunia usaha maupun mandiri serta dapat berperan sebagai inisiator, kreator, maupun motivator dalam menggali, mengekspresikan dan melestarikan nilai-nilai seni dan budaya bangsa Indonesia. Beasiswa program keahlian khusus diharapkan dapat meningkatkan akses, prestise, prestasi, dan kreativitas siswa, sehingga siswa yang menempuh pendidikan pada program keahlian tersebut menjadi insan yang berbudi pekerti luhur, lebih mandiri dan percaya diri serta mampu berperan sebagai agent of change dan turut berperan dalam merawat dan menjaga tradisi, warisan seni dan budaya bangsa Indonesia.
Baca juga
1. Program Keahlian Pekerjaan Sosial, Kompetensi Keahlian: a. Keperawatan sosial; b. Caregiver.
2. Program Keahlian Seni Rupa, Kompetensi keahlian: a. Seni Lukis; b. Seni Patung.
3. Program Keahlian Desain dan Produk kriya kreatif Produksi Kriya (Desain dan Produk Kreatif Kriya), Kompetensi Keahlian: a. Desain dan Produksi Kriya Tekstil/Kriya Kreatif Batik dan Tekstil; b. Desain dan Produksi Kriya Kulit/Kriya Kreatif Kulit dan Imitasi; c. Desain dan Produksi Kriya Keramik/Kriya Kreatif Keramik;Desain dan Produksi Kriya Logam/Kriya Kreatif Logam dan Perhiasan; d. Desain dan Produksi Kriya Kayu/Kriya Kreatif Kayu dan Rotan.
4. Program Keahlian Seni Musik, Kompetensi Keahlian Seni Musik Klasik;
5. Program Keahlian Seni Tari, Kompetensi Keahlian Seni Tari; 6. Program Keahlian Seni Karawitan, Kompetensi Keahlian Seni Karawitan;
7. Program Keahlian Seni Pedalangan, Kompetensi Keahlian Seni Pedalangan;
8. Program Keahlian Seni Teater, Kompetensi Keahlian: a. Pemeranan; b. Tata Artistik Teater.
9. Bidang Keahlian Agribisnis dan Agroteknologi (bagi yang belum mendapatkan Beasiswa BKK);
10. Bidang Keahlian Kemaritiman (bagi yang belum mendapatkan Beasiswa BKK).
Sehubungan dengan hal tersebut di atas serta memperhatikan kesinambungan pelaksanaan program bantuan beasiswa program keahlian khusus agar diperoleh hasil seperti yang diharapkan, maka Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan pada tahun 2019 tetap mengalokasikan beasiswa Program Keahlian Khusus.
Bagi siswa yang berada di daerah yang sulit untuk mengakses ke Bank (tidak ada Bank di kecamatan sekolah berada), maka pengambilan dana bantuan dapat dilakukan secara kolektif oleh kepala sekolah atau dapat dilakukan oleh bendahara sekolah dengan membawa dokumen pendukung sebagai berikut:
a. Surat Kuasa dari orang tua/wali atau dari peserta didik SMK penerima beasiswa program keahlian khusus (bagi siswa yang berusia di bawah 17 tahun), atau surat kuasa dari siswa yang bersangkutan (bagi siswa yang berusia 17 tahun ke atas);
b. Surat pertanggungjawaban mutlak pengambilan dana BKK 2019 secara kolektif yang ditandatangani penerima kuasa dan bermaterai 6000 (format terlampir);
c. Surat Keterangan Kepala Sekolah (format terlampir);
d. Fotokopi KTP/SIM Kepala Sekolah dan menunjukkan aslinya;
e. Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Sekolah definitif yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya;
f. Buku tabungan Simpanan Pelajar peserta didik yang telah diambil secara kolektif.
g. SK Penetapan penerima Beasiswa Program Keahlian Khusus dari Direkorat Pembinaan SMK.
Dana yang sudah dicairkan oleh penerima kuasa harus segera diserahkan kepada siswa penerima paling lambat 5 hari kerja setelah pencairan kolektif.
Download Petunjuk Pelaksanaan Beasiswa Program Keahlian Khusus Siswa SMK Tahun 2019
Harapannya tamatan SMK yang memiliki kompetensi keahlian tersebut dapat berkiprah di masyarakat baik dalam dunia usaha maupun mandiri serta dapat berperan sebagai inisiator, kreator, maupun motivator dalam menggali, mengekspresikan dan melestarikan nilai-nilai seni dan budaya bangsa Indonesia. Beasiswa program keahlian khusus diharapkan dapat meningkatkan akses, prestise, prestasi, dan kreativitas siswa, sehingga siswa yang menempuh pendidikan pada program keahlian tersebut menjadi insan yang berbudi pekerti luhur, lebih mandiri dan percaya diri serta mampu berperan sebagai agent of change dan turut berperan dalam merawat dan menjaga tradisi, warisan seni dan budaya bangsa Indonesia.
Baca juga
- Juklak Bantuan Pemerintah Untuk Pengembangan Karier Bagi Guru Pendidikan Dasar Melalui Pelatihan Kurikulum 2013
- Kriteria Penerima Bantuan Kualifikasi Akademik S-1/D-IV Bagi Guru PNS dan Bukan PNS Jenjang Dikdas
1. Program Keahlian Pekerjaan Sosial, Kompetensi Keahlian: a. Keperawatan sosial; b. Caregiver.
2. Program Keahlian Seni Rupa, Kompetensi keahlian: a. Seni Lukis; b. Seni Patung.
3. Program Keahlian Desain dan Produk kriya kreatif Produksi Kriya (Desain dan Produk Kreatif Kriya), Kompetensi Keahlian: a. Desain dan Produksi Kriya Tekstil/Kriya Kreatif Batik dan Tekstil; b. Desain dan Produksi Kriya Kulit/Kriya Kreatif Kulit dan Imitasi; c. Desain dan Produksi Kriya Keramik/Kriya Kreatif Keramik;Desain dan Produksi Kriya Logam/Kriya Kreatif Logam dan Perhiasan; d. Desain dan Produksi Kriya Kayu/Kriya Kreatif Kayu dan Rotan.
4. Program Keahlian Seni Musik, Kompetensi Keahlian Seni Musik Klasik;
5. Program Keahlian Seni Tari, Kompetensi Keahlian Seni Tari; 6. Program Keahlian Seni Karawitan, Kompetensi Keahlian Seni Karawitan;
7. Program Keahlian Seni Pedalangan, Kompetensi Keahlian Seni Pedalangan;
8. Program Keahlian Seni Teater, Kompetensi Keahlian: a. Pemeranan; b. Tata Artistik Teater.
9. Bidang Keahlian Agribisnis dan Agroteknologi (bagi yang belum mendapatkan Beasiswa BKK);
10. Bidang Keahlian Kemaritiman (bagi yang belum mendapatkan Beasiswa BKK).
Sehubungan dengan hal tersebut di atas serta memperhatikan kesinambungan pelaksanaan program bantuan beasiswa program keahlian khusus agar diperoleh hasil seperti yang diharapkan, maka Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan pada tahun 2019 tetap mengalokasikan beasiswa Program Keahlian Khusus.
Bagi siswa yang berada di daerah yang sulit untuk mengakses ke Bank (tidak ada Bank di kecamatan sekolah berada), maka pengambilan dana bantuan dapat dilakukan secara kolektif oleh kepala sekolah atau dapat dilakukan oleh bendahara sekolah dengan membawa dokumen pendukung sebagai berikut:
a. Surat Kuasa dari orang tua/wali atau dari peserta didik SMK penerima beasiswa program keahlian khusus (bagi siswa yang berusia di bawah 17 tahun), atau surat kuasa dari siswa yang bersangkutan (bagi siswa yang berusia 17 tahun ke atas);
b. Surat pertanggungjawaban mutlak pengambilan dana BKK 2019 secara kolektif yang ditandatangani penerima kuasa dan bermaterai 6000 (format terlampir);
c. Surat Keterangan Kepala Sekolah (format terlampir);
d. Fotokopi KTP/SIM Kepala Sekolah dan menunjukkan aslinya;
e. Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Sekolah definitif yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya;
f. Buku tabungan Simpanan Pelajar peserta didik yang telah diambil secara kolektif.
g. SK Penetapan penerima Beasiswa Program Keahlian Khusus dari Direkorat Pembinaan SMK.
Dana yang sudah dicairkan oleh penerima kuasa harus segera diserahkan kepada siswa penerima paling lambat 5 hari kerja setelah pencairan kolektif.
Download Petunjuk Pelaksanaan Beasiswa Program Keahlian Khusus Siswa SMK Tahun 2019
0 Comments
Posting Komentar
Mohon tidak berkomentar dengan link aktif, dan kami mohon maaf apabila komentarnya tidak kami setujui atau bahkan kami hapus
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.