3. Perihal
Deadline 30 November 2013 itu dikarenakan adanya tuntutan Pusat agar
data di terima per 1 Desember 2013, namun Pihak Dapodik pun tidak yakin
untuk itu min 90% terlaksana dikarenakan sampai saat ini saja masih
sekiitar 2% data yg terkirim ke server pusat.
4. Perihal Singkronisasi yg banyak mengalami kesulitan, dapat dikatakan Tugas Operator pada dasarnya hanya mencakup sampai data 0 Invalidnya (dengan versi 2.0.3 ) sehingga jika nantinya keluar patch terbaru yaitu patch 2.0.4 di harapkan mampu meminimalisasiakn masalah yg ada pada saat singkronisasi. Meskipun pada saat ini sudah banyak yg dapat melakukan singkronisasi dengan versi 2.0.3. (meski harus dengan cara merangkak dan terseret-seret)
5. Sebisa mungkin bukan berarti kita sebagai Operator dapat sedikit santai meskipun pada dasarnya deadline 30 November itu menjadi acuan (tadi dikatakan yg penting data untuk semester I/II sudah beres sebelum 1 Februari 2014 ).
6. Untuk Tunjangan Profesi yg belum turun juga Tahun Ajaran 2012/2013 (Trw 2-4) Sesegera mungkinn diurus sebelum tanggal 1 Desember 2013, jika lewat dari itu maka Uang yg seharusnya dibayarkan untuk Tunjangan Profesi akan dikembalikan ke kas Negara lagi.
7. Apabila ada Operator yang sudah mendapatkan patch versi 2.0.4 RC, jangan dulu dipergunakan karena dapat mengacaukan data anda yang ada pada aplikasi. Patch 2.0.4 secara resmi akan di luncurkan melalui : infopendataan.dikdas.kemdikbud.go.id dan Pacth 204 nanti bisa di download disini Download Pacth 204
4. Perihal Singkronisasi yg banyak mengalami kesulitan, dapat dikatakan Tugas Operator pada dasarnya hanya mencakup sampai data 0 Invalidnya (dengan versi 2.0.3 ) sehingga jika nantinya keluar patch terbaru yaitu patch 2.0.4 di harapkan mampu meminimalisasiakn masalah yg ada pada saat singkronisasi. Meskipun pada saat ini sudah banyak yg dapat melakukan singkronisasi dengan versi 2.0.3. (meski harus dengan cara merangkak dan terseret-seret)
5. Sebisa mungkin bukan berarti kita sebagai Operator dapat sedikit santai meskipun pada dasarnya deadline 30 November itu menjadi acuan (tadi dikatakan yg penting data untuk semester I/II sudah beres sebelum 1 Februari 2014 ).
6. Untuk Tunjangan Profesi yg belum turun juga Tahun Ajaran 2012/2013 (Trw 2-4) Sesegera mungkinn diurus sebelum tanggal 1 Desember 2013, jika lewat dari itu maka Uang yg seharusnya dibayarkan untuk Tunjangan Profesi akan dikembalikan ke kas Negara lagi.
7. Apabila ada Operator yang sudah mendapatkan patch versi 2.0.4 RC, jangan dulu dipergunakan karena dapat mengacaukan data anda yang ada pada aplikasi. Patch 2.0.4 secara resmi akan di luncurkan melalui : infopendataan.dikdas.kemdikbud
0 Comments
Posting Komentar
Mohon tidak berkomentar dengan link aktif, dan kami mohon maaf apabila komentarnya tidak kami setujui atau bahkan kami hapus
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.