Salam pendidikan buat Bapak/ibu Guru, nah berikut cara
verval NUPTK karena hal ini lagi sedang hangat-hangatnya di bicarakan terutama
bagi PTK atau guru yang memiliki NUPTK.
Hal ini tentu membuat kawan-kawan operator tambah sibuk
namun tetap semangat ya.
Yuk kita mulai.
Kawan operator Sekolah yang mungkin belum tahu, cara awal
kita harus download Formulir nya dulu disini padamu negeri yang alamat
alternatifnya sudah ada http://118.98.222.83/, masukkan nama dan Kabupaten beliau jadi pendidik namun
harus di ingat dan ada baiknya di tanyakan kepada PTK yang bersangkutan dimana
beliau terdaftar dalam pembuatan NUPTK sebelumnya, hal ini harus diperhatikan
agar kita sebagai operator tidak repot mencarinya.
Setelah ketemu nama tersebut, hal biasa kita harus download/unduh,
dan perhatikan baik-baik saat kita melakukan download ada pertanyaan, apakah
anda pengawas kalau bukan bilang aja gak, kalau ya klik iya, selanjutnya apakah
PTK masih bertugas di sekolah tersebut, kalau PTK Mutasi jawab tidak kalau masih tentu jawab
iya. Selesai dapat File nya dan ingat
kode diatas paling kanan itu jangan di sepelekan.
Berikut umpama File unduhan yang kita dapat.
Kode A03 apa ini, inilah PTK Yang tidak termasuk pada NPSN
mana pun
Kode A02 ini PTK yang termasuk pada NPSN salah satu sekolah
namun PTK tersebut belum ada pada sekolah di unit kerja yang baru.
Kalau bertemu kode form diatas bapak Ibu serahkan ke PTK
yang bersangkutan , dan diisi oleh PTK tersebut karena nama-nama beliau belum
ada di sekolah kita jangan lupa di catat nomor Kode PTK pada sebelah kanan
kombinasi angka dan huruf kemudian serahkan dulu ke operator Dinas Pendidikan
setempat untuk bisa dijadikan form A01, biasanya operator dinas menjawab nanti
sambil di cek PTK di sekolah Bapak/Ibu akan bertambah. Nah bapak ibu sampai
disini bapak ibu lihat biodata guru kalau sudah ada nama guru tersebut di
sekolah kita maka mari kita lakukan entri data A01.
atau kalau belum paham juga lihat langkah ini
Masukkan kode yang
kita catat sebelumnya pada A02/A03. Lakukan entri seperti kita melakukan
entri pada PTK A01.
pada tahap-tahap EDS
0 Comments
Posting Komentar
Mohon tidak berkomentar dengan link aktif, dan kami mohon maaf apabila komentarnya tidak kami setujui atau bahkan kami hapus
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.