Jumat, 09 Agustus 2013

Cara Mudah Verval NUPTK 2013


Salam pendidikan buat Bapak/ibu Guru, nah berikut cara verval NUPTK karena hal ini lagi sedang hangat-hangatnya di bicarakan terutama bagi PTK atau guru yang memiliki NUPTK.
Hal ini tentu membuat kawan-kawan operator tambah sibuk namun tetap semangat ya.
Yuk kita mulai.
Kawan operator Sekolah yang mungkin belum tahu, cara awal kita harus download Formulir nya dulu disini padamu negeri yang alamat alternatifnya sudah ada http://118.98.222.83/, masukkan nama dan Kabupaten beliau jadi pendidik namun harus di ingat dan ada baiknya di tanyakan kepada PTK yang bersangkutan dimana beliau terdaftar dalam pembuatan NUPTK sebelumnya, hal ini harus diperhatikan agar kita sebagai operator tidak repot mencarinya.
Setelah ketemu nama tersebut, hal biasa kita harus download/unduh, dan perhatikan baik-baik saat kita melakukan download ada pertanyaan, apakah anda pengawas kalau bukan bilang aja gak, kalau ya klik iya, selanjutnya apakah PTK masih bertugas di sekolah tersebut, kalau  PTK Mutasi jawab tidak kalau masih tentu jawab iya.  Selesai dapat File nya dan ingat kode diatas paling kanan itu jangan di sepelekan.
Berikut umpama File unduhan yang kita dapat.
Kode A03 apa ini, inilah PTK Yang tidak termasuk pada NPSN mana pun
Kode A02 ini PTK yang termasuk pada NPSN salah satu sekolah namun PTK tersebut belum ada pada sekolah di unit kerja yang baru.

Kalau bertemu kode form diatas bapak Ibu serahkan ke PTK yang bersangkutan , dan diisi oleh PTK tersebut karena nama-nama beliau belum ada di sekolah kita jangan lupa di catat nomor Kode PTK pada sebelah kanan kombinasi angka dan huruf kemudian serahkan dulu ke operator Dinas Pendidikan setempat untuk bisa dijadikan form A01, biasanya operator dinas menjawab nanti sambil di cek PTK di sekolah Bapak/Ibu akan bertambah. Nah bapak ibu sampai disini bapak ibu lihat biodata guru kalau sudah ada nama guru tersebut di sekolah kita maka mari kita lakukan entri data A01.
atau kalau belum paham juga lihat langkah ini

Masukkan kode yang  kita catat sebelumnya pada A02/A03. Lakukan entri seperti kita melakukan entri pada PTK A01.

0 Comments

Posting Komentar

Mohon tidak berkomentar dengan link aktif, dan kami mohon maaf apabila komentarnya tidak kami setujui atau bahkan kami hapus

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.