Kamis, 09 Mei 2013

Cara Cek SK Tunjangan Profesi dan SK Tunjangan Fungsional Guru

1.    Tunjangan fungsional  adalah tunjangan yang diberikan kepada  guru bukan PNS, besarnya Rp.300.000 per bulan yang pembayarannya dicairkan setiap 6 bulan sekali dan, Kriteria penerima Tunjangan Fungsional ditetapkan berdasarkan kuota masing-masing Kab/Kota. Lihat/download Juknis tentang Panduan Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil DI SINI

2.    Tunjangan Profesi Guru biasa disebut juga Tunjangan Sertifikasi Guru yaitu tunjangan yang diberikan kepada Guru PNS, Kepala Sekolah dan Pengawas yang telah dinyatakan lulus sertitikasi atau sudah bersertifikat pendidik. Tunjangan ini besarnya bervariasi sesuai dengan keputusan dan peraturan yang telah ditetapkan
Sebelum tunjangan tersebut diberikan/dicairkan terlebih dahulu diterbitkan SK Tunjangan Fungsional Guru dan SK Tunjangan Profesi Guru  oleh Direktorat P2TK Dikdas
Cara Cek SK Tunjangan Fungsional Guru dan SK Tunjangan Profesi Guru sama caranya yaitu dengan mengunjungi situs Direktorat P2TK Dikdas dengan meng-Klik link ini

Masukkan NUPTK dan pasword tanggal lahir dengan format YYYYMMDD (Tahun Bulan Tanggal), akan muncul seperti di bawah ini

0 Comments

Posting Komentar

Mohon tidak berkomentar dengan link aktif, dan kami mohon maaf apabila komentarnya tidak kami setujui atau bahkan kami hapus

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.