1. Tunjangan fungsional adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan PNS, besarnya Rp.300.000 per bulan yang pembayarannya dicairkan setiap 6 bulan sekali dan, Kriteria penerima Tunjangan Fungsional ditetapkan berdasarkan kuota masing-masing Kab/Kota. Lihat/download Juknis tentang Panduan Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil DI SINI
2. Tunjangan Profesi Guru biasa disebut juga
Tunjangan Sertifikasi Guru yaitu tunjangan yang diberikan kepada Guru PNS, Kepala Sekolah dan Pengawas
yang telah dinyatakan lulus sertitikasi atau sudah bersertifikat pendidik.
Tunjangan ini besarnya bervariasi sesuai dengan keputusan dan peraturan yang
telah ditetapkan
Sebelum
tunjangan tersebut diberikan/dicairkan terlebih dahulu diterbitkan SK Tunjangan
Fungsional Guru dan SK Tunjangan Profesi Guru
oleh Direktorat P2TK Dikdas
Cara
Cek SK Tunjangan Fungsional Guru dan SK Tunjangan Profesi Guru sama caranya
yaitu dengan mengunjungi situs Direktorat P2TK Dikdas dengan meng-Klik link ini
Masukkan
NUPTK dan pasword tanggal lahir dengan format YYYYMMDD (Tahun Bulan Tanggal), akan muncul seperti di bawah ini
0 Comments
Posting Komentar
Mohon tidak berkomentar dengan link aktif, dan kami mohon maaf apabila komentarnya tidak kami setujui atau bahkan kami hapus
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.