Kamis, 26 Maret 2015

Sistem Auto Approval Padamu Negeri Ini Penjelasannya

Auto Approval Padamu Negeri bisa diartikan otomatis persetujuan dalam suatu sistem dalam hal ini padamu negeri akan menerapkan ini rencana kedepannya. secara umum ada 2 jenis tipe transaksi yaitu: batch processing dan online processing. Transkasi Batch Processing itu mekanismenya data dari sumber dikumpulkan dan dilaporkan ke pusat pada periode-periode tertentu (contoh: Sistem Emis, Sistem Dapodik, Sistem Kasir Supermarket). 
Adapun transaksi online processing mekanismenya data dari sumber langsung diproses dan dilaporkan ke pusat (contoh: Sistem Padamu Negeri, Sistem Perbankan/Sistem ATM Bank).

Padamu Negeri terus bergerak maju merombak berbagai cara perubahan cara pendataan bahkan pada tiap semesternya ada saja hal yang baru, tak cukup dengan Verval NUPTK, muncul lagi PKG atau Penilaian Kinerja Guru secara online, EDS Siswa,EDS PTK pada masa-masa awalnya yang telah kita lewati atau rekan OPS telah lalui dari berbagai pengalaman yang telah ada.(Lihat layanan NUPTK Online Padamu Negeri)

Pada semester ini muncul lagi hal baru dan cara baru Padamu Negeri menerapkan sistem pengelolaan atau pembuatan jadwal mingguan otomatis untuk update riwayat mengajar (baca cara update riwayat mengajar secara otomatis di padamu negeri

Pada tahun 2015/2016 kelak padamu negeri sudah membocorkan agenda terbarunya dalam pendataan secara online yang diterapkan mereka hal ini pada berita yang telah lalu kami sampaikan bisa dibaca pada link ini Agenda Padamu Negeri 2015/2016
http://kkgjaro.blogspot.sg/2015/03/sistem-auto-approval-padamu-negeri-ini.html

Kembali ke topik kita Sistem Auto Approval Padamu Negeri  mungkin baru saja kita mendengarnya karena saat ini masih berupa wacana namun kalau kita ketahui sistem yang dimaksud bisa diartikan seperti ini. contoh sistem auto approval.

Sistem Padamu Negeri menerapkan mekanisme persetujuan berjenjang menyesuaikan dengan alur birokrasi yang berlaku di struktur organisasi pendidikan dari tingkat sekolah, dinas, lpmp hingga pusat.  Untuk meningkatkan produktifitas, diwacanakan mekanisme "auto approval" dalam waktu-waktu tertentu, misal: S12 yang disetor ke Dinas bila dalam 10 hari kerja tidak segera disetujui maka sistem akan melakukan otomasi persetujuan S13.

Dan Auto Approval milik padamu negeri ini direncanakan rilis pada bulan agustus tahun 2015. semoga memudahkan harapan kita semua dari mekanisme mata rantai pendataan dan verifikasi padamu negeri ini yang dianggap terlalu panjang.