Kamis, 30 Januari 2014

Cara Penggunaan Dapodikdas 206

Bagi Operator DAPODIK yang ingin mengupdate Aplikasinya ke Versi 206, lakukan hal
sebagai berikut :
1. Bakcup Database > cara backup sudah
dishare silahkan  search.
2. Download Patch 206 disini > http:// infopendataan.dikdas.kemdikbud. go.id/
laman/ unduh3. Install Patch 206 dan tunggu hingga selesai.


4. Buka Aplikasi Dapodik
5. Tekan CTRL + F5 sebelum login
6. Login Seperti biasa dengan pilihan SEMESTER : GENAP / 2013-2014
7. Setelah muncul Beranda; Tekan CTRL +F5 kembali


Trik dan Tips dapodikdas 206 

8. Masuk Ke Menu SARPRAS > Klik Tombol "Lanjutkan Data Periodik" SARPRAS
9. Masuk Ke Menu Peserta Dididk > Klik Tombol "Lanjutkan Data Periodik PD "
10. Masuk Ke Menu PTK> Klik Penugasan dan ceklis pada Bulan"Januari" untuk semua
PTK yang tercatat AKTIF.


11. Masuk ke Menu Rombel > Klik Tombol Lanjutkan Semester dan pilih Rombel satu
persatu (*Bagi yangbelum mapping Rombel di Semester Genap)


12. Masuk Ke Menu Pembelajaran > Isi JJM untuk Setiap kelas sesuai dengan pembagian tugas guru
masing-masing pada SEMESTER GENAP.


13. Kembali Ke Beranda

14. Cek Invalid yang masih muncul dengan mengklik tombol VALIDASI.
15. Lanjutkan hingga semua Invalid menjadi 0 (NOL)
16. Lakukan Sinkronisasi setelah semua Invalid tercatat 0 (NOL)
17. Setelah Sinkronisasi Berhasil klik tombol RELOAD.
18. Apabila masih ada data yang belum sinkron, lakukan Sinkronisasi 1 JamKemudian.
19. Untuk mengecek hasil update silahkan Klik Tombol "Profil Sekolah" dan "Absen Peserta Didik". > Cek Kembali adakah data yang belum terisi atau apabila ada siswa yang salah masuk rombel.


20. Lakukan semua Pekerjaan secara berurutan dan terjadwal, agar tugas dan pekerjaan Anda
dapat selesai tepat pada waktunya.


Masalah Tugas Tambahan Kepala Sekolah atau Kasek tak muncul pada Dashboard Aplikasi 
atau hilang atau bahasa lainnya....
Solusi Kasek Hilang

Kasus hilang Kepala Sekolah di menu beranda, ternyata waktu Versi sebelumnya TST (Tanggal selesai Tugas) diisi dengan= TMT, setelah Versi 2.0.6 terbaca otomatis bahwa KS tersebut sudah tidak aktif, sehingga di bernada ada warning (tulisan merah ) "KS belum dipilih)

Solusinya :
Cek PTK (KS) ==> Ubah==>> Tugas Tambahan ==>>Cek TST

Ubah TST nya, dengan cara menghapus Tgl. (intinya jangan disamakn dengan Tgl TMT), atau hapus kan saja tanggal TST nya.

setelah dirubah silakan reload atau logout masuk kesemester ganjil lihat juga apa masih ada tanggal TST nya jika ada hapus saja. jika tidak ada logout F5 login ke semester Genap lagi, dan KS akan muncul kembali,


Semoga bermanfaat untuk Cari isi Data Dapodikdas 206 sama halnya dengan seperti sebelumnya hanya sedikit ada tambahan fitur-fitur yang mempermudah dengan trik-trik pada dapodikdas 206 seperti cara diatas 

Rabu, 29 Januari 2014

Syarat Tunjangan Bagi Guru Daerah Khusus

Surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tertanggal 15 Januari 2014 tentang PENETAPAN SATUAN PENDIDIKAN DI DAERAH KHUSUS

Dengan Hormat,

Terkait dengan program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang penyaluran tunjangan khusus bagi guru yang bertugas di daerah khusus tahun 2014, ada beberapa hal yang dapat kami sampaikan dan perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.

1. Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai KOMPENSASI ATAS KESULITAN HIDUP yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.

2. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomo 34 Tahun 2012 tentang Kriteria Daerah Khusus dan Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru yang menyatakan bahwa:
(1) Kriteria daerah yang terpencil atau terbelakang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a adalah sebagai berikut:
a. AKSES TRANSPORTASI SULIT dijangkau dan mahal disebabkan oleh tidak tersedianya jalan raya, tergantung pada jadwal tertentu, tergantung pada cuaca, satu-satunya akses JALAN KAKI, memiliki hambatan dan tantangan alam yang besar;
b. tidak tersedia dan/atau sangat terbatasnya layanan fasilitas umum, dst....
c. tingginya harga-harga dan/atau sulitnya ketersediaan bahan pangan, dst....
(2) Kriteria daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil dst....
(3) Kriteria daerah PERBATASAN dengan NEGARA LAIN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c adalah sebagai berikut:
a. sebagai kawasan laut dan kawasan daratan pesisir yang berbatasan langsung dengan negara tetangga yang meliputi laut teritorial (BLT) dst ....
b. sebagai kawasan perbatasan darat yang berbatasan langsung dengan NEGARA LAIN.
(4). Kriteria daerah yang mengalami BENCANA ALAM, dst....
(5) Kriteria pulau kecil terluar ... dst

3. Ayat (1) Pasal 4 yang menyatakan bahwa pemerintah daerah dapat mengusulkan daerah khusus berdasarkan kriteria khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh direktorat menunjukkan banyak satuan pendidikan yang terdapat dalam SK Bupati tentang penunjukan satuan pendidikan di daerah khusus TIDAK SESUAI DENGAN KRITERIA 1 dan 2 di atas. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, agar pemerintah daerah merevisi dan membatasi satuan pendidikan agar HANYA GURU yang MENGALAMI KESULITAN HIDUP dalam melaksanakan tugasnya yang boleh diterbitkan dalam SK BUPATI sebagai salah satu dasar penerbitan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penetapan guru Penerima Tunjangan Khusus Tahun 2014. ....

DEMIKIAN SURAT KEMENTERIAN YANG SAYA KUTIP DENGAN RINGKAS SERTA MENULISKAN HURUF BESAR UNTUK BAGIAN YANG SAYA ANGGAP PENTING, DENGAN TUJUAN OPS BISA MENILAI APAKAH SEKOLAHNYA SUDAH TERMASUK DAERAH KHUSUS ATAU TIDAK MEMENUHI KRITERIA DAERAH KHUSUS SEHINGGA INPUT DAPODIKDAS NANTINYA TIDAK BERMASALAH...(Repost dari Mari Belajar)

Contoh Perhitungan PK Guru Kelas SD

Setelah memahami dengan seksama tentang Hitungan Penilaian Kinerja Guru yang berpedoman pada Permenpan no 16 tahun 2009, saya belajar menghitung nilai PK saya sendiri..walau harusnya kasek yang melakukan penilaian namun gak salah coba hitung duluan menilai diri sendiri...hehhee..
Berdasarkan fakta pribadi saya yang juga merangkap OPS tentunya sering ngantuk di sekolah alhasil jadi malas segalanya. pengennya tidur aja

Saya adalah seorang Guru Kelas/Matapelajaran (Pembelajaran)

Deni Ranoptri, S.Pd. adalah guru Kelas dengan jabatan Guru Pertama pangkat dan golongan ruang Penata Muda III/a TMT 1 April 2011. Deni Ranoptri S.Pd. yang mengajar 24 jam tatap muka Jam OPS Gak usah dihitung dan telah mengikuti PK GURU pada Desember 2011 dengan nilai 47, nilai 47 Nilai PKG Saya, yang didapat tersebut berasal dari 14 Kompetensi dan 56 indikator penilaian bagi Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran, (Lihat Hitungan dan cara atau Instrumen PK Guru). Maka untuk menghitung angka kredit yang diperoleh oleh Deni Ranoptri, S.Pd. pada tahun tersebut digunakan langkah-langkah perhitungan sebagai berikut.

1)   Konversi hasil PK GURU ke skala 0 – 100 nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 dengan menggunakan rumus berikut ini:
Nilai PKG (100%)= Nilai PKG/Nilai PKG Tertinggi X 100 atau seperti angka berikut ini :
          
                                                                             47
                                                                  = -------------- x 100 = 84 ( pembulatan)
                                                                            56
Ingat nilai tertinggi PKG pembelajaran adalah 56. Berdasarkan Indikator Guru Kelas/Mapel

2)   Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 tetapkan range nilai PKG dalam skala 0 – 100. Nilai 84 ternyata berada dalam rentang 76 – 90 dalam skala tersebut dengan sebutan “baik” (100%).
    seperti tabel berikut rentang nilai 

Ingat! untuk menetapkan AKK, AKPKB dan AKP wajib atau yang dipersyaratkan lihat Pasal 16 dan 17 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009
AKPKB dan AKP dari mana angka tersebut didapat berdasarkan Permenpan diatas Gol III/a naik pangkat ke gol III/b. AKPKB atau angka kredit unsur pengembangan keprofesian berkelanjutan yang disitu tertulis 3 untuk AKPKB dan angka AKP angka kredit yang dipersyaratkan 5.

Seperti Tabel Berikut
Mari kita Beranjak menentukan nilai PKG pertahun Deni Ranoptri S.Pd. dengan menggunakan rumus tersebut di atas; maka angka kredit yang diperoleh Deni Ranoptri, S.Pd. untuk sub unsur pembelajaran pada tahun 2011 (dalam periode 1 tahun) adalah :

JM=Jam mengajar tadi 24 jam dong
JWM= Lihat ketentuan Guru wajib mengajar 24 jam
dan angka 4 sebagai pembagi disebutkan itu angka kenaikan pangkat reguler yaitu 4 tahun.


                             (AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
Angka kredit per tahun =  ----------------------------------------------
                                                                            4

                                          {(50-3-5) x 24/24 x 100%}  
                                         = -------------------------------=  10,5
                                              4


 Angka kredit yang diperoleh Deni Ranoptri, S.Pd.  sebanyak 10,5 per tahun. Apabila Deni Ranoptri, S.Pd. memperoleh nilai kinerja tetap “baik”, selama 4 tahun, maka angka kredit untuk unsur pembelajaran yang dikumpulkan adalah 10,5 x 4 = 42
  

     Apabila Deni Ranoptri , S.Pd. melaksanakan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan memperoleh 3 angka kredit dari pengembangan diri dan 5 angka kredit dari kegiatan penunjang, maka Deni Ranoptri, S.Pd. memperoleh angka kredit kumulatif sebesar = 42 + 3 + 5 = 50 Karena angka kredit yang dipersyaratkan untuk naik pangkat/jabatan adalah 50 (Guru Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a ke Guru Muda pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b lihat tabel dibawah ini). 


Jadi Deni Ranoptri S.Pd. dapat naik pangkat/jabatan tepat dalam 4 tahun. 




Terima kasih koreksi nya.harusnya jika ada yang salah, namun begitulah hitungan caranya urusan nilai PKG yang didapat tentu berdasarkan Fakta dilapangan, hitungan buat seorang Deni Ranoptri tadi hanya sekedar contoh.. lebih lengkapnya cara konversi nilai PK Guru ke angka kredit lihat disini



Semoga Bermanfaat


Selasa, 28 Januari 2014

Tabel Konversi Kode Bidang Studi Sertifikasi




Bidang studi sertifikasi guru adalah bidang studi yang ditempuh oleh guru dalam mengikuti sertifikasi guru sesuai dengan kompetensi yang dimiliki guru sebagai guru profesional yang tercantum dalam sertifikat pendidik. Guru harus menetapkan bidang studi sertifikasi guru sesuai dengan latar belakang pendidikan dan kompetensi yang dikuasainya. Harus disadari oleh guru bahwa bidang studi sertifikasi guru ini akan terus melekat dalam tugas mengajar yang akan dilaksanakan oleh guru selama guru tersebut mengajar. Dengan kata lain, guru harus konsisten dengan pilihannya secara profesional karena guru harus mengajarkan bidang studi atau mata pelajaran tersebut selama bertugas sebagai guru.


Kode bidang studi sertifikasi guru adalah kode yang ditetapkan sebagai pengelolaan data pelaksanaan sertifikasi guru yang ditunjukkan dalam nomor peserta sertifikasi guru pada digit 7, 8, dan 9. Pemberian kode bidang studi selama pelaksanaan sertifikasi guru yang dimulai dari tahun 2007 mengalami perubahan pada tahun 2009. Adanya perubahan tersebut didasarkan atas struktur kurikulum yang berlaku sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi dan spektrum program studi pada sekolah menengah kejuruan (SMK) yang mulai diimplementasikan pada tahun 2009. Dengan adanya perubahan kode bidang studi sertifikasi guru tersebut, maka perlu adanya penyesuaian kode bidang studi bagi peserta sertifikasi guru sebelum tahun 2009.


 

Sedikit tambahan pemahaman untuk tabel konversi.

1. Tabel Konversi hanya bagi yg sudah bersertifikasi pendidik, tidak untuk yg belum sertifikasi. Hal ini disebabkan yg belum sertifikasi pasti sudah tidak perlu tabel konversi selain pelaksanaannya sudah semakin matang juga kode sudah menggunakan yg terbaru.

2. Tabel konversi hanya untuk penyelesaian secara Administrasi saja (bukan tukar isi kepala/kompetensi), misalnya guru di sertifikat tertulis PKN maka bisa dikonversi ke guru kelas, alasannya guru PKN tersebut ketika PLPG ikut rombel guru kelas hanya secara penulisan kode mapel guru tsb tertulis PKN oleh LPTK salah dan diluruskan dgn tabel konversi menjadi kode mapel guru kelas (PLPG guru Kelas hasil konversi juga ke Guru kelas).

3. Tabel konversi tidak untuk yg berbeda kompetensinya seperti salah satu pertaanyaan di FB. contoh kepsek sertifikasinya guru kelas ingin dikonversi ke guru mulok bahasa daerah. Ini bukan lagi kesalahan administrasi tetapi kesalahan isi kepalanya (terkait kompetensi). Jadi tidak diakui kompetensi guru kelas dgn sertifikat guru kelas mengajar mulok bahasa daerah dengan modal keahlian diguru kelas. Ilustrasi lain untuk kasus ini jika kompetensi sertifikasinya guru kelas apakah bisa mengajar olahraga, tentu tidak bisa karena ini bukan kesalahan administrasi di atas kertas tetapi realitas yg mau dibelokkan. Para pembaca agar sedikit menggunakan telaah dengan rasional agar tidak salah dalam implementasi regulasi.

4. Semua tabel konversi tersebut sudah diaplikasikan dalam sistem SIMTUN sehingga tanpa dirubah oleh operator sistem sudah memahami. Hal ini tidak berlaku bagi yg ingin konversi diluar aturan tabel konversi.


Untuk lebih jelasnya silahkan download surat dan lampiran konversi kode dan nama mata pelajaranbidang studi sertifikasi guru. Disini Tabel Konversi Sertifikasi