Pada data Dapodikdas ada istilah Mapping Rombel. kalau kita perhatikan istilah mapping ini erat kaitannya pada pemetaan bisa dipecahkan/dipindahkan dan dibentuk baru lagi. sebenarnya menurut standar pelayanan minimal indonesia menerapkan 32 siswa perkelas namun aturan dari P2TK Dikdas menyangkut pengisian Data pokok pendidikan dasar hanya 20 siswa perkelas.
Sebuah kelas akan bisa dihitung sebuah Rombongan Belajar jika dalam kelas tersebut terdapat.
Ruang belajar, sarana belajar, Siswa dan Guru, melihat kenyataan pendataan Dapodikdas ada beberapa hal yang harus diperhatikan aturan jika Aturan Saat melakukan Mapping Rombel yaitu sarana dan prasarana sudah di entri, Siswa atau peserta didik dan Guru atau PTK Sudah di entri pula artinya harus urut dulu pengerjaannya, dan untuk sarana ada ruang belajar yang layak bukan ruang yang diperuntukkan untuk Ruang lab, Musholla dll.
Jumlah siswa minimum per rombel 20 orang siswa siswa dimasukkan kedalam rombel dan jumlah minimum 20 ini hukumnya wajib tak perduli pada tingkat sekolah apapun, untuk yang dibawah itu dikhawatirkan rombel akan jadi tidak normal, namun pada sekolah yang terdaftar pada daerah khusus berdasarkan SK Bupati, syarat ini bisa saja tidak berlaku.
Guru pun dimasukkan didalamnya, dan guru boleh memegang tidak hanya satu Rombel kecuali Guru Kelas jangan kemana-mana ya?
Guru yang sudah sertifikasi diwajib kan mengajar yang sesuai bidang sertifikasinya. dan dalam satu Rombel tidak boleh ada dua guru atau lebih yang memegang mapel yang sama atau bahasa lainnya team teaching.
Rombel bisa dikatakan tidak norma jika siswa kurang 20 orang, Jumlah jam mengajar pada satu minggu melebihi ketentuan yang berlaku, KTSP 32 + 4 =36 dan Kurikulum 2013 38 Jam. itu jumlah perminggu sesuaikan saja sekolah kita pakai KTSP atau Kurikulum 2013 dan jangan melebihi JJM perminggu tersebut.
Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 dan SK Dirjen Dikdasmen
2) SMP berdasarkan tipe sekolah:
Sebuah kelas akan bisa dihitung sebuah Rombongan Belajar jika dalam kelas tersebut terdapat.
Ruang belajar, sarana belajar, Siswa dan Guru, melihat kenyataan pendataan Dapodikdas ada beberapa hal yang harus diperhatikan aturan jika Aturan Saat melakukan Mapping Rombel yaitu sarana dan prasarana sudah di entri, Siswa atau peserta didik dan Guru atau PTK Sudah di entri pula artinya harus urut dulu pengerjaannya, dan untuk sarana ada ruang belajar yang layak bukan ruang yang diperuntukkan untuk Ruang lab, Musholla dll.
Jumlah siswa minimum per rombel 20 orang siswa siswa dimasukkan kedalam rombel dan jumlah minimum 20 ini hukumnya wajib tak perduli pada tingkat sekolah apapun, untuk yang dibawah itu dikhawatirkan rombel akan jadi tidak normal, namun pada sekolah yang terdaftar pada daerah khusus berdasarkan SK Bupati, syarat ini bisa saja tidak berlaku.
Guru pun dimasukkan didalamnya, dan guru boleh memegang tidak hanya satu Rombel kecuali Guru Kelas jangan kemana-mana ya?
Guru yang sudah sertifikasi diwajib kan mengajar yang sesuai bidang sertifikasinya. dan dalam satu Rombel tidak boleh ada dua guru atau lebih yang memegang mapel yang sama atau bahasa lainnya team teaching.
Rombel bisa dikatakan tidak norma jika siswa kurang 20 orang, Jumlah jam mengajar pada satu minggu melebihi ketentuan yang berlaku, KTSP 32 + 4 =36 dan Kurikulum 2013 38 Jam. itu jumlah perminggu sesuaikan saja sekolah kita pakai KTSP atau Kurikulum 2013 dan jangan melebihi JJM perminggu tersebut.
0 Comments
Posting Komentar
Mohon tidak berkomentar dengan link aktif, dan kami mohon maaf apabila komentarnya tidak kami setujui atau bahkan kami hapus
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.