Senin, 15 Juli 2013

Bedah RUU ASN, Tentang Penghapusan Pegawai Honorer


Pemerintah akhirnya menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang  tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). RUU yang sejak 2 tahun lalu mulai dibahas bersama antara Pemerintah dan DPR ini merupakan RUU Inisiatif Komisi II DPR RI. Berikutnya pembahasan masih akan berlanjut di pihak DPR RI.
Secara umum RUU ASN bertitik tolak dari semangat perubahan dalam kerangka reformasi birokrasi. Menurut Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (WamenPAN-RB) Eko Prasodjo perubahan yang dimaksud  tidak hanya meliputi sistem, struktur, dan manajemen SDM, tetapi juga perubahan budaya, pola pikir, dan perilaku birokrasi itu sendiri.
Eko Prasodjo lebih lanjut menjelaskan perubahan tersebut meliputi pertama : penanaman budaya kinerja dan budaya pelayanan, kedua : cara pandang terhadap PNS sebagai sebagai sebuah profesi yang memiliki standar pelayanan profesi, kode etik profesi, dan pengembangan kompetensi profesi, ketiga : mereduksi atau mengikis  gejala pengaruh politik, hubungan kekerabatan, hubungan ekonomi, dan berbagai relasi lain dalam manajemen SDM serta keempat : menegakkan integritas dan mencegah terjadinya perilaku menyimpang dalam birokrasi.
Tentu semangat besar yang positif tersebut perlu mendapat dukungan nyata demi tercapainya tujuan dasar penyusunan RUU ASN tersebut yakni menempatkan pegawai ASN sebagai sebuah profesi yang harus memiliki standar pelayanan profesi, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku profesi, pendidikan dan pengembangan profesi, serta memiliki organisasi profesi yang dapat menjaga nilai-nilai dasar profesi.
Pertanyaannya adalah apakah kerangka dan substansi keseluruhan dari RUU ASN tersebut telah siap dan tepat untuk menjalankan misi perubahan dengan tujuan sebagaimana telah diuraikan di atas ? Bagaimana potensi hubungan antara RUU ASN dengan Undang-Undang lain yang terkait dengan kepegawaian dan sistem kelembagaan pemerintah pada bidang tertentu ? Apakah semua ketentuan yang ada di dalam RUU ASN telah dijamin tepat untuk diterapkan secara umum (general) tanpa memperhatikan kekhususan pada bidang-bidang tertentu tersebut ?
Pembagian Kelompok Pegawai Menurut RUU ASN
Pada bagian lain WamenPAN-RB mengatakan untuk memperkuat sistem merit dalam birokrasi, pegawai ASN kelak akan terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dengan basis utama kompetensi, kompetisi, dan kinerja. Namun yang perlu dicatat adalah penjelasan selanjutnya bahwa berbeda dengan istilah pegawai honorer atau pegawai tak tetap pada masa sebelumnya, PPPK tidak dapat diangkat menjadi PNS.
Hal ini sejalan dengan keterangan MenPAN-RB, Azwar Abukabar bahwa dalam RUU ASN tidak ada lagi tenaga honorer dan semacamnya, yang ada hanya 2 bentuk yakni PNS dan PPPK.
Dari keterangan ke-2 pimpinan Kementerian PAN-RB tersebut menjadi jelas bahwa semangat Pemerintah cq Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam konsepsi Undang-Undang Kepegawaian baru bernama RUU ASN tersebut adalah “mengurung” tenaga-tenaga tertentu yang telah mengabdi pada negara dengan menempatkan mereka pada wadah bernama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), apalagi jika pasal sisipan 99 A benar-benar ditetapkan keberadaannya.
Kelembagaan Penyuluhan dan Penyuluh Menurut Undang-Undang No. 16 Tahun 2006
Undang-Undang No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (UUSP3K) telah menata dan membagi kelembagaan penyuluhan dalam tiga jalur yakni kelembagaan penyuluhan pemerintah, kelembagaan penyuluhan swasta dan kelembagaan penyuluhan swadaya. Pada kenyataannya hingga saat ini kelembagaan penyuluhan yang tertata dari Pusat hingga Kecamatan barulah kelembagaan penyuluhan pemerintah. Itupun pada beberapa lini belum semua terwujud sesuai bentuk yang digariskan Undang-Undang.
Sejalan dengan pembagian kelembagaan penyuluhan tersebut UUSP3K juga telah menetapkan 3 jenis penyuluh yakni : 1. Penyuluh PNS, 2. Penyuluh Swasta, dan 3. Penyuluh Swadaya.
Untuk bidang penyuluhan pertanian, saat ini kelembagaan penyuluhan pertanian pemerintah memiliki personil Penyuluh Pertanian PNS sebanyak 27.697 orang. Mengingat jumlah desa di Indonesia adalah sebanyak 72.143 desa maka jumlah kekurangan Penyuluh PNS adalah sebanyak 44.446 personil. Kekurangan ini sebagian diisi oleh Penyuluh Pertanian Honorer sebanyak 1.251 personil dan sebagian lagi dalam jumlah relatif besar diisi oleh Tenaga Harian Lepas – Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL TBPP) sebanyak – jumlah saat ini – 21.585 personil. Penambahan tenaga penyuluh dari THL TBPP ini merupakan wujud dukungan Pemerintah Pusat yang merekrut tenaga kontrak tersebut pada tahun 2006 – 2008 yang selanjutnya diperbantukan pada lembaga penyuluhan  di Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Sebagai petugas penyuluh yang melaksanakan tugas pada jalur kelembagaan penyuluhan pemerintah, maka THL TBPP ini memiliki tupoksi dan beban kerja yang sama dengan Penyuluh Pertanian PNS. Dalam kerangka hukum dan dasar kebijakan UUSP3K mestilah tenaga penyuluh THL TBPP ini dipandang sebagai tenaga penyangga strategis yang bersifat transisi akibat kekurangan petugas Penyuluh Pertanian PNS. Setelah 5 – 7 tahun mengabdi mestinya juga ada penanganan yang memperjelas status kerja mereka sesuai dengan kerangka dan substansi UUSP3K.
Maka atas kesadaran kolektif bahwa menjadi hak mereka untuk memperjuangkan status kerja yang jelas dan dengan pemahaman bahwa memperjuangkan aspirasi merupakan hak yang dilindungi oleh Undang Undang Dasar 1945 dan diatur secara teknis di dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1998, maka sekitar 7000 – 10.000 THL TBPP se-Indonesia datang dan berkumpul di sebuah ruang kosong di depan Pintu Utama Monumen Nasional Jakarta, 27 Juni 2013  untuk menyuarakan aspirasi mereka. Penyampaian aspirasi yang mereka namakan Aksi Kebulatan Tekad THL TBPP se-Indonesia ini, langsung mendapat perhatian Pemerintah. Sepuluh perwakilan THL TBPP pada aksi tersebut diminta datang ke Kantor Sekretariat Negara. Setelah pada kesempatan pertama mereka diterima dan berdialog dengan Kepala Bidang Organisasi Kemasyarakatan Setneg, beberapa menit kemudian para wakil THL TBPP ini diarahkan untuk berdialog langsung dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dan Menteri Pertanian (Mentan).
Nasib dan Kejelasan Masa Depan THL TBPP di Ambang Waktu Pemberlakuan RUU ASN
Dalam dialog tersebut para wakil THL TBPP memaparkan aspirasinya secara jelas dan gamblang bahwa mereka menginginkan status kepegawaian yang pasti dalam bingkai hukum UUSP3K yakni status Penyuluh Pertanian PNS, sebuah posisi dimana mereka secara defacto telah mengemban dan menjalankan tugas-tugas serupa selama ini, dengan landasan pelaksanaan Pasal 16 A UU No. 43 Tahun 1999.
Namun dalam tanggapannya MenPAN-RB mengatakan THL TBPP harus mengikuti prosedur test untuk bisa menempati posisi formasi Penyuluh Pertanian PNS. Bagi yang tidak memenuhi ketentuan atau tidak lolos seleksi test tersebut akan diarahkan ke dalam wadah PPPK. Di sinilah kebuntuan dialog itu terjadi. THL TBPP masih tetap dalam keyakinan dan pemahaman bahwa berdasarkan ketentuan UUSP3K dan dasar implementasi Pasal 16 A UU No. 43 Tahun 2013 mereka berhak untuk diarahkan langsung ke formasi Penyuluh Pertanian PNS. Sementara MenPAN-RB tetap bersikukuh bahwa era pengangkatan langsung sudah usai dengan terbitnya PP No. 56 Tahun 2012 yang hanya berlaku untuk 4 kategori yang semuanya berbasis batas waktu perekrutan sebelum tahun 2005, sementara THL TBPP direkrut antara tahun 2006/2007 – 2008/2009.
Beberapa Aspek Penting yang Luput dari Perhatian MenPAN-RB
1. Pada era akhir 1990-an hingga pertengahan 2000-an banyak sekali terjadi perekrutan tenaga honorer di umumnya lembaga pemerintah di daerah, terutama tenaga guru. Hal sebaliknya yakni penyusutan jumlah terjadi pada petugas penyuluh pertanian. Puncak penyusutan jumlah penyuluh pertanian terjadi pada tahun 2007 di mana hanya ada 24.908 petugas penyuluh pertanian PNS pasca diberlakukannya UU Otonomi Daerah. Atas dasar itulah kemudian direkrut sekitar 25.000 THL TBPP se-Indonesia. Maka dalam hal ini patut menjadi keheranan kenapa pihak KemenPAN-RB tetap bersikukuh pada patokan waktu tahun 2005 sehingga THL TBPP terlewat dari pengaturan pengangkatan langsung menjadi PNS pada PP 56 Tahun 2012.
2. Berdasarkan substansi ketentuan THL TBPP jelas memenuhi Pasal 16 A ayat 1 yang kemudian diperkuat lagi oleh ketentuan jenis penyuluh pada Pasal 20 ayat 1 dan ketentuan pengangkatan penyuluh PNS pada Pasal 20 ayat 2 dan penjelasannya pada UUSP3K. Jika kemudian THL TBPP yang sudah mengabdi 5 – 7 tahun dan pada saat perekrutannya telah melalui mekanisme test tulis secara nasional, maka masa pengabdian selama sekian tahun dan standar perekrutan test tulis secara nasional tersebut tidak memiliki nilai positif sedikitpun dalam padangan pihak KemenPAN-RB.
3. Masih perlu kajian mendalam apakah penerapan pembagian pegawai ASN nantinya ke dalam kelompok PNS dan PPPK akan tepat bila diterapkan pada kelembagaan pemerintah tertentu seperti kelembagaan penyuluhan pertanian ? Jika dalam satu atap kelembagaan penyuluhan pertanian terdapat 2 kelompok penyuluh dengan tupoksi dan beban kerja yang sama, tapi yang satu berstatus PNS dan yang lain PPPK – yang tentunya dengan hak-hak yang berbeda, bukankah dalam jangka panjang akan memunculkan sekat psikologis secara nyata dan implikasinya tentu tidak akan sederhana?
4. Pemunculan tenaga penyuluh dengan wujud PPPK secara permanen di dalam kelembagaan penyuluhan pemerintah dengan sendirinya akan bertentangan ketentuan jenis penyuluh sebagaimana diatur di dalam UUSP3K. UUSP3K adalah dokumen negara yang legal dan sah serta masih segar berlaku hingga saat ini, sementara RUU ASN baru rancangan. Oleh karena itu wajar bila beberapa ketentuan di dalam RUU ASN khususnya pengelompokan pegawai patut dan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan tertentu yang terkait di dalam UUSP3K.
Pemerintah bersama DPR masih perlu mengkaji lebih mendalam dan lebih serius menyangkut hal-hal khusus semacam ini jika memang RUU ASN akan diarahkan untuk membangun SDM Pemerintah yang profesional dan sekaligus memiliki jiwa kesatuan yang kuat. Dalam hal ini Kementerian Pertanian dan komunitas THL TBPP yang secara nyata merupakan tenaga penyangga utama dalam jumlah yang signifikan untuk mendukung dan melengkapi tugas-tugas Penyuluh Pertanian PNS selama 5 – 7 tahun terakhir ini, perlu dilibatkan dan didengar suaranya secara jernih dan obyektif dalam pembahasan-pembahasan yang menyangkut ketenagaan pada jalur kelembagaan pemerintah.
Terakhir, pemerintah masih menyisakan pekerjaan yang belum dirampungkan terkait implementasi UUSP3K yakni menyangkut ketentuan Pasal 40 Bab XIII Ketentuan Penutup, di mana Pasal tersebut menyebutkan : “Peraturan Pelaksanan Undang-Undang ini harus telah ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan”. Peraturan pelaksanaan tersebut tentu wajib mengatur teknis segala ketentuan yang ada di UUSP3K termasuk diantaranya amanat memprioritaskan pengangkatan penyuluh PNS demi memenuhi kekurangan kelompok tenaga tersebut di lapangan sesuai Pasal 20 ayat 2.
Nah, jika UUSP3K diterbitkan atau disahkan pada tanggal 15 Nopember 2006 oleh Presiden kemudian diundangkan pada hari yang sama oleh Menkum dan HAM, maka batas penetapan peraturan pelaksanaan tersebut seharusnya berada pada titik waktu 15 Nopember 2007. Sekarang, hari ditulisnya catatan opini ini adalah tanggal 12 Juli 2013. Berarti sudah sangat lama (hampir 7 tahun) keterlambatan itu berlangsung.

Nur Samsu
Penulis adalah Koordinator Tim Kajian Hukum Status Kepegawaian THL TBPP pada FORUM KOMUNIKASI THL TBPP NASIONAL dan Anggota Bidang Advokasi dan Hukum FORUM KOMUNIKASI THL TBPP JAWA TIMUR
Referensi

0 Comments

Posting Komentar

Mohon tidak berkomentar dengan link aktif, dan kami mohon maaf apabila komentarnya tidak kami setujui atau bahkan kami hapus

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.