Senin, 08 Februari 2016

Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Guru,SKP Kepala Sekolah Dan Guru Yang Diberi Tugas Tambahan

Buku Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Guru, Sasaran Kinerja Pegawai/SKP Kepala Sekolah dan Guru yang diberi tugas tambahan, merupakan bagian penting yang tak terpisahkan dari PK Guru Dan SKP Guru dalamPetunjuk pedoman pembuatan dan penyusuan PK untuk SKP.  
Penilaian prestasi kerja bagi guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan dilaksanakan untuk mengevaluasi kinerja guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi  tugas tambahan, yang dapat memberi petunjuk bagi pejabat yang berkepentingan dalam rangka pembinaan profesi guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan secara obyektif.
Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Guru,SKP Kepala Sekolah Dan Guru Yang Diberi Tugas TambahanBaca Juga SKP Semua Golongan PNS

Hasil penilaian prestasi kerja akan dimanfaatkan antara lain sebagai dasar pertimbangan penetapan keputusan kebijakan pembinaan karier guru,  kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan yang berkaitan dengan bidang pekerjaan, pengangkatan dan penempatan, pengembangan, penghargaan, serta
disiplin. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mengamanatkan guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan berhak mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
Juknis Penilaian Kinerja Prestasi Guru
Penilaian prestasi kerja dimaksud dilaksanakan secara sistematis yang penekanannya pada tingkat capaian sasaran kerja atau tingkat capaian kinerja guru, kepala sekolah
DOWNLOAD BUKU PEDOMAN PENILAIAN PRESTASI KERJA GURU

Kamis, 31 Desember 2015

Aplikasi SKP Semua Golongan PNS Model Baru

SKP atau sasaran kinerja pegawai negeri sipil banyak digemari dalam bentuk aplikasi terutama berbasis excel, cara membuat SKP jika kita cermati hampir sama saja pada tahun-tahun sebelumnya walau sekarang untuk tahun 2016 ke tahun 2017 belum ada perubahan yang mendasar untuk hal tersebut.

Aplikasi sasaran Kinerja Pegawai atau PNS atau ASN kami bagi berdasarkan golongan dalam satu paket unduhan yang kiranya dapat bermanfaat untuk rekan-rekan semua, jangan ragu pembuatan aplikasi ini sidah berdasar Permenpan No 16 Tahun 2009 hingga lingkup-lingkup Golongan PNS terbagi dengan aturan yang ideal dalam angka kreditnya.
Aplikasi SKP Semua Golongan PNS Model Baru

LINK DOWNLOAD APLIKASI SKP DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI GURU DAN KEPSEK GOL II A
LINK DOWNLOAD APLIKASI SKP DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI

GURU DAN KEPSEK GOL II B
LINK DOWNLOAD APLIKASI SKP DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI GURU DAN KEPSEK GOL II C

LINK DOWNLOAD APLIKASI SKP DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI GURU DAN KEPSEK GOL II D

LINK DOWNLOAD APLIKASI SKP DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI GURU DAN KEPSEK GOL III A

LINK DOWNLOAD APLIKASI SKP DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI GURU DAN KEPSEK GOL III B

(Klik Disini)LINK DOWNLOAD APLIKASI SKP DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI GURU DAN KEPSEK GOL III C

LINK DOWNLOAD APLIKASI SKP DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI GURU DAN KEPSEK GOL III D

LINK DOWNLOAD APLIKASI SKP DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI GURU DAN KEPSEK GOL IV A 

LINK DOWNLOAD APLIKASI SKP DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI GURU DAN KEPSEK GOL IV B

Dalam Satu paket Unduhan DOWNLOAD APLIKASI SKP Semua Golongan

Selasa, 27 Januari 2015

Padamu Negeri Bocorkan Informasi Awal Untuk Tahun Pelajaran 2015/2016

Padamu negeri punya acara baru lagi yang telah direncanakan tak hanya Pemutakhiran riwayat mengajar yang katanya tidak perlu di entri pengakuan manual lagi oleh setiap guru (Kartu PTK). Sistem akan meng-update riwayat mengajar baik di sekolah induk atau non induk secara otomatis ke setiap portofolio guru sesuai dengan isian jadwal kegiatan belajar mengajar mingguan pada semester aktif yang di entri oleh petugas admin/operator sekolah. Terlepas dari itu padamu Negeri juga akan melakukan Verifikasi dan Validasi Nomor Registrasi Guru  sertifikasi guru dan penerbitan NRG baru bagi yang telah lulus sertifikasi namun belum memiliki NRG. Baca Cara Verval NRG , Pemutakhiran riwayat diklat lainnya yang diselenggarakan oleh BSPDMPK PMP Kemdikbud tidak perlu dientri manual lagi oleh setiap guru. Sistem akan meng-update riwayat diklat dimaksud otomatis ke setiap portofolio guru berdasarkan hasil dari sistem diklat yang terintegrasi dengan Padamu Negeri, seperti: ProDEP, Diklat Interaksi Online, Diklat K-13, dst.  kedepan ini
 Seperti sebelumnya pada Jadwal Padamu Negeri semester 2 tahun 2014/2015

Dan inilah Informasi awal untuk tahun pelajaran 2015/2016 Padamu Negeri yang dipostingkan Tim Pusat Padamu Negeri

Padamu Negeri Bocorkan Informasi Awal Untuk Tahun Pelajaran 2015/2016

1. Interkoneksi dengan Sistem Adminduk Kemdagri untuk otomasi update biodata PTK berdasarkan NIK, mencakup: Nama, Jenis Kelamin, Tempat/Tanggal Lahir, Alamat, Data Kartu Keluarga,

2. Pemutakhiran riwayat sertifikasi guru tidak perlu di entri manual lagi. Sistem Padamu akan mengupdate secara otomatis ke setiap portofolio guru berdasarkan hasil dari sistem  sertifikasi guru yang dikelola LPTK, DIKTI dan PUSBANGPRODIK dan terintegrasi dengan Padamu Negeri.

3. Digitalisasi Arsip Dokumen Ijazah Pendidikan PTK. Semua ijazah pendidikan PTK dari mulai TK hingga Sarjana di pindah (scan) dan diunggah ke sistem Padamu Negeri sebagai arsip digital resmi untuk mengurangi pemberkasan manual sekaligus sebagai pencadangan (backup) melindungi keamanan dari dokumen ijazah-ijazah personal PTK.

4. Pelaporan SKP dan PPK secara Online khusus PTK PNS interkoneksi dengan BKN (Badan Kepegawaian Negara).

5. Distribusi hak akses admin/operator tingkat UPTD  yang melayani sekolah-sekolah dan para PTKnya sesuai wilayah kecamatan masing-masing.

Demikian info yang kami terima, hingga yang terbayang input data bertubi-tubi walau insentif masih tak jelas namun data sekolah dinanti kanan dan kiri...
Salam Pendidikan

Senin, 05 Januari 2015

Perbedaan Sasaran Kinerja Pegawai dan DP3, Tanya Jawab SKP Dari BKN

Direktorat Kinerja Pegawai mempunyai tugas melaksanakan pengembangan kinerja pegawai, standarisasi kinerja pegawai, dan pengembangan sistem informasi kinerja pegawai.
Penilaian  prestasi  kerja  PNS  adalah  suatu  proses penilaian  secara  sistematis  yang  dilakukan  oleh  pejabat penilai  terhadap  sasaran  kerja  pegawai  dan  perilaku kerja PNS. Penilaian  prestasi  kerja  PNS merupakan format penilaian baru atau sebagai pengganti Daftar  Penilaian  Pelaksanaan  Pekerjaan Pegawai  Negeri  Sipil atau  yang kita kenal dengan istilah DP3
Nilai Prestasi Kerja PNS dihitungan dengan rumus = 60%  Nilai SKP + 40%  Nilai PKP. Adapun yang dimaksud Sasaran Kerja Pegawai (SKP) adalah adalah  rencana  kerja  dan  target  yang  akan  dicapai  oleh seorang PNS. SKP wajib dibuat oleh PNS pada setiap awal bulan Januari.
Pada jabatan Fungsional Guru dan lainnya tentu memiliki target yang berbeda-beda bagi seorang PNS, kami akan coba share tanya jawab seputar Sasaran Kinerja Pegawai/PNS atau bahasa singkatnya SKP yang kami lansir dari BKN adalah seputar pertanyaan dan solusi sebagai berikut:

Apa yang dimaksud dengan SKP ?
SKP adalah Sasaran Kerja Pegawai yang ada dalam salah satu unsur di dalam Penilaian Prestasi Kerja PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011.

Bagaimana cara mengisi formulir SKP ?
Penilaian kinerja adalah penilaian yang dilakukan oleh atasan oleh bawahan

Bagaimana menentukan target kuantitas dalam pekerjaan yang tidak bisa diprediksi atau output dari orang lain ?
Cara menentukan target kuantitas dalamm pekerjaan yang tidak bisa diprediksi atau autputnya dariorang lain adalah dengan cara mempertimbangkan jumlah output yang masuk pada tahun-tahun sebelumnya.

Bagaimana menilai kualitas dalam suatu pekerjaan / kegiatan ?
Cara menilai aspek kualitas dalam suatu pekerjaan /kegiatan adalah dengan mengacu pada parameter yang ada pada Peraturan Kepala BKN Noor 1 Tahun 2013 pada halaman 20.
Selengkapanya baca Panduan SKP Guru Terbaru
Siapa saja kah yang dapat memasukkan target biaya ?
Yang dapat memasukkan aspek biaya adalah PNS yang secara langsung mempertanggungjawabkan biaya kegiatan tersebut dalam hal ini PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)

Bagaimana menyusun SKP untuk jabatan fungsional umum?
Untuk menyusun SKP jabatan fungsional umum adalah disesuaikan dengan nama jabatan yang bersangkutan dan uraian kegiatannya yang akan dilakukan selama 1 (satu) tahun dengan mengacu pada SKP atasan langsungnya.

Perbedaan Sasaran Kinerja Pegawai/SKP dan DP3

Bagaimana menyusun SKP untuk jabatan fungsional tertentu ?
Untuk menyusun SKP jabatan fungsional tertentu adalah dengan mengacu pada lampiran kegiatan yang ada pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB yang mengatur tentang jabatan tersebut dan Angka Kreditnya (AK) sesuai dengan jenjang jabatan masing-masing. 

Apa Perbedaan antara DP3 dengan SKP ?
Perbedaan antara DP3 dengan SKP adalah kalau DP3 yang dinilai lebih pada perilaku kerja PNS yang bersangkutan, sedangkan kalau SKP lebih pada capaian kinerja PNS yang bersangkutan dalam setiap targetnya.  

Apa kaitannya RKT dengan kegiatan tugas jabatan ?
Kaitannya antara Rencana Kerja Tahunan (RKT) dengan kegiatan tugas jabatan adalah RKT sebagai acuan untuk menyusun kegiatan tugas jabatan masing-masing PNS.

Apakah dalam menyelesaikan tugas/pekerjaan ada perbedaan tingkat kesulitan?
Dalam menyelesaikan tugas/pekerjaan ada perbedaan tingkat kesulitan pekerjaan antara atasan dengan bawahan sesuai dengan karakteristik pekerjaan masing-masing.

Bagaimana cara mengisi kegiatan tugas jabatan bila sifat dan jenis pekerjaannya sama (homogen) ?
Apabila terjadi kesamaan jenis pekerjaan antara PNS yang satu dengan yang lainnya maka dapat dibagi perwilayah atau perinstansi.
Bagaimana cara memasukkan kegiatan tugas tambahan ?
Kegiatan tugas tambahan yang dilakukan selama 1 (satu) tahun bisa dituangkan ke dalam formulir keterangan melaksanakan tugas tambahan yang ada pada Perka BKN Nomor 1 Tahun 2013 halaman 84, sedangkan nilainya langsung dituangkan dalam penyusunan SKP pada akhir tahun dalam kolom nilai tugas tambahan.  
Download Daftar Landasan peraturan Sasaran Kinerja Pegawai
PERKA BKN NO.01TAHUN 2013 
PP NOMOR 46 TAHUN 2011@PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL