Rabu, 23 Desember 2015

PDSP Kemdikbud Publikasikan Alur Usul NUPTK Dan Non Aktifkan Tahun 2016

Bagaimana cara usul NUPTK melalui dapodik yang sudah kami bagikan infonya beberapa hari yang lalu kiranya sudah banyak yang mengetahui, kali ini PDSPK Publikasikan alur usul NUPTK Dan Non Aktifkan yang akan dimulai pada tahun 2016, Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) mempublikasikan mekanisme penerbitan dan penonaktifan

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Dua mekanisme ini mencakup NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag). Bedanya, NUPTK di bawah koordinasi Kemendikbud menggunakan aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sementara NUPTK di bawah koordinasi Kemenag masih manual.

Rencananya, mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK itu akan diberlakukan mulai Januari 2016.
PDSP Kemdikbud Publikasikan Alur Usul NUPTK Dan Non Aktifkan Tahun 2016Disini memiliki peran penting Verval PTK Kemdikbud yang panduannya lihat pada tautan dibawah Baca Panduan verifikasi dan validasi PTK

Berikut gambar alur usul NUPTK dan Non Aktifkan NUPTK

0 Comments

Posting Komentar

Mohon tidak berkomentar dengan link aktif, dan kami mohon maaf apabila komentarnya tidak kami setujui atau bahkan kami hapus

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.