Minggu, 23 Februari 2014

Solusi Kegagalan Hasil Backup Aplikasi BSD

Aplikasi Backup Sinkronisasi Dapodik atau yg lebih familiar di sapa BSD ini telah disediakan oleh P2TK Dikdas dan diperkenankan bagi dan terutama sekolah-sekolah yang gagal melakukan sinkronisasi dapodik, meski demikian kiranya bagi yang berhasil sinkron tak salah menggunakan aplikasi BSD ini, sekedar berjaga-jaga karena sampai saat ini data hasil sync pun masih banyak yang belum jelas hasil dari replikasi server pada lembar cek info PTK.

Pada postingan yang telah lalu sedikit penjelasan tentang bagaimana cara instalasi dan penggunaan aplikasi BSD.

Pada kesempatan ini ada beberapa rekan yang telah menginstal apalikasi BSD namun hasil backup terasa ada keganjilan, misal hasil backup BSD hanya 1 kb tak berbanding dengan data aplikasi Dapodikdas kita ini justru sangat meragukan, apakah benar hasil backup sinkronisasi kita hanya 1 kb.


Pada persoalan diatas bisa sedikit diselesaikan dengan solusi sebagai berikut.
Solusi Jika hasil Backup BSD hanya 1 kb

1. Biasanya terjadi kesalahan instalasi, pada saat melakukan instal, tidak melakukan klik kanan untuk pilihan run as administrator. jika demikian lakukan uninstal aplikasi BSD instal ulang dengan cara tersebut, atau jika tak mau ribet un instal aplikasi maka coba klik kanan pada icon dekstop BSD pilih properties dan ceklist run as administrator.

2. Saat melakukan Backup beberapa anti virus pada PC/Laptop anda yang punya sekuriti lewat anti virus harap disable kan dulu saat akan melakukan backup hasil BSD.

Dan yang tak kalah di perhatikan pula bagi kawan-kawan OPS, adalah hasil backup itu sendiri seperti contoh berikut :

File hasil dari BSD yang akan diserahkan ke OP. Kabupaten adalah file yang bukan seperti ini penamaannya :

052607 _Kab__Tabalong_30303177_SD_NEGERI_2_GARAGATA_22022014020713.std

angka 4_22022014020713. di ujung nama file seharusnya tidak ada,..angka ini bisa bermacam- macam tergantung tanggal backup.
 
Nama file yang benar hasil BSD harusnya cuma seperti berikut :

052607 _Kab__Tabalong_30303177_SD_NEGERI_2_GARAGATA.std

1. Jika masih seperti contoh pertama un install Aplikasi Backup Sinkronisasi Dapodik (BSD), namun jika hasil tetap saja maka pakai solusi kedua di bawah ini.


2. Hubungi operator tunjangan untuk minta file installer BSD yg benar dan versi terbaru, atau jika berkenan klik Download BSD versi Terbaru


Jumat, 21 Februari 2014

Aplikasi Backup Sinkronisasi Dapodik

Backup Sinkron Dapodik. BSD, Software yang di sediakan oleh P2TK Dikdas ini memilik fasilitas Upload BackUp data dapodik sebagai alternatif bagi sekolah sekolah yang belum berhasil melakukan sinkronisasi ke Server Dapodik.

BSD Hanya Mencakup data-data yang diperlukan P2TK Dikdas untuk mengelola calon nominasi penerima Tunjangan.

Mekanisme BSD 
Operator Tunjangan Dikdas mengunduh aplikasi BSD melalui Simtun 
Aplikasi BSD disebarkan Oleh Operator Tunjangan Profesi kepada operator sekolah 
Aplikasi BSD diinstall pada laptop/komputer yang terinstall Aplikasi Dapodik. Pada saat instalasi gunakan mode Administrator
Data di backup sehingga menghasilkan file berekstensi .std 
žData hasil backup local di serahkan kepada pihak Dinas Pendidikan yaitu Operator Tunjangan Profesi 
Data yang terkumpul selanjutnya untuk di upload atau di teruskan kepada Pihak P2TK Dikdas dengan cara mengupload melalui Fitur yang sudah di sediakan pada Aplikasi Tunjangan Profesi.

Cara instalasi aplikasi bsd 
Lebih baik secara lokal pastikan dapodikdas kita di backup terlebih dahulu jika mungkin ada hal-hal lain yang tidak diinginkan, jika sudah yakin lanjutkan

1. Aplikasi BSD yang sudah di Unduh bernama AplikasiBSD.exe
    2. Aplikasi BSD diinstall pada laptop/komputer yang terinstall Aplikasi Dapodik. Pada saat instalasi gunakan mode Administrator : 
     3. klik kanan pada aplikasi_bsd.exe, lalu klik run as administrator, lanjutkan instalasi hingga selesai
4. Pada aplikasi yang sudah di instal Pada Start Menu, (Backup Sinkron Dapodik)

Cara Backup BSD
1.Pilih folder tujuan penyimpanan klik backup 
2.File hasil backup berekstensi .std, Nama file tidak boleh diubah 
ž3.Kirimkan file tsb ke Opertator tunjangan di dinas masing2

 












Namun perlu diingat kawan-kawan OPS, Aplikasi ini akan terbaca dengan baik jika di instal pada Laptop/PC yang terinstalasi Dapodikdas, dan secara otomatis bisa mendeteksi data yang harus di backup terutama nama sekolah kita, tugas kita hanya mencari lokasi penyimpanan data tersebut lalu kita klik backup.


Dan bagi OPS Tunjangan terutama KK-Datadik,
Cara Upload nya sebagai berikut :
Copy kan file .std ke dalam hardisk yang terkoneksi dengan jaringan internet
Buka Aplikasi Tunjangan Profesi
Buka Menu [Upload BackUp DAPODIK]



Jika kawan-kawan menginginkan software BSD ini bisa di download disini 


Kamis, 20 Februari 2014

Syarat Kelengkapan Berkas CPNS Honorer K2


Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang  Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, dengan ini kami sampaikan persyaratan/berkas  yang  harus dilengkapi untuk pengajuan usul Penetapan NIP, antara lain  :


Syarat Kelengkapan Berkas Honorer K2
  1. Surat lamaran yang ditujukan kepada Bupati masing-masing Daerah ditulis dengan tinta warna hitam dan diatas kertas folio bergaris tanpa materai.
  2. Fotokopi ijazah/STTB sesuai dengan pendidikan yang tertera dalam SK/SP Pengangkatan Pertama yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. (Ijazah asli SD s/d terakhir dibawa pada saat pemberkasan);
  3. Khusus TENAGA GURU agar melampirkan foto copy legalisir Ijazah dan Transkrip Nilai pendidikan terakhir
  4. Pasfoto hitam putih ukuran 3 x 4 cm sebanyak 7 (tujuh) lembar, dengan menuliskan nama dan tanggal lahir dibalik pasfoto tersebut;
  5. Fotokopi Keputusan/bukti pengangkatan pertama sampai dengan terakhir sebagai tenaga honorer yang disahkan oleh pejabat yang berwenang (Pejabat Esselon II SKPD masing-masing);
  6. Foto Copy Absensi dan daftar gaji sejak pengangkatan pertama sampai dengan tanggal 31 Desember 2013 yang dilegalisir oleh pejabat Esselon II SKPD masing-masing;
  7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib/POLRI (Polres / Polresta);
  8. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter Pemerintah;
  9. Daftar Riwayat Hidup (Blanko ada di BKPP);
  10. Surat Pernyataan (Blanko ada di BKPP);
Semua berkas dibuat rangkap 2 (dua)  :
  • Map 1 (warna Hijau) untuk berkas asli
  • Map 2 (warna merah) untuk berkas foto copy legalisir

Selasa, 18 Februari 2014

Lulus Pengumuman K2 Belum Tentu diangkat CPNS

Meskipun pengumuman kelulusan tenaga honorer kategori dua belum berakhir, namun reaksi dari peserta, terutama yang tidak lulus mulai mengalir. Salah satu pertanyaan yang mengemuka  adalah banyaknya peserta yang lulus merupakan tenaga honorer yang masuk pasca tahun 2005.
Hal itu tidak sesuai kriteria yang ditetapkan dalam PP No. 56/2012 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer. Karena itu, Panitia Seleksi CPNS akan terus mengawal proses pemberkasannya,  sehingga Nomor Induk Pegawai (NIP)-nya tidak akan keluar.
Seperti berita yang di lansir dari menpan.go.id
Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmadja mengegaskan, pemerintah akan bertindak tegas dalam menangani kasus seperti itu. “Silakan saudara menyampaikan data-data yang valid, kalau ada peserta yang lulus ternyata tidak memenuhi kriteria,” ujarnya  saat menerima audiensi tenaga honorer kategori II dari Kabupaten Sumedang, yang didampingi oleh Bupati Sumedang Ade Irawan.
Pasca pengumuman K-II Provinsi Jawa Barat, termasuk Kabupaten Sumedang, muncul sejumlah dugaan bahwa banyak peserta yang masuk sebagai honorer kategori II dan mengikuti tes, namun  masuknya sesudah Januari tahun 2005. Padahal, menurut ketentuan, tenaga honorer adalah mereka yang sudah bekerja minimal satu tahun pada bulan Januari 2005.
Setiawan yang didampingi Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemeneterian PANRb Herman Suryatman mengatakan, dari lembar jawab komputer (LJK) yang diolah, Panselnas tidak dapat mendeteksi data sampai sedetail itu. “Data itu merupakan usulan dari daerah,” ujarnya.
Namun pemerintah tidak akan gegabah dalam pengangkatan seseorang menjadi CPNS, khususnya dari tenaga honorer kategori 2. Jangan sampai yang tidak berhak  malah melenggang, dan lolos menjadi CPNS. Karena itu, dalam pemberkasan, menurut Setiawan,  semua akan dapat diketahui, sejauh mana kebenarannya. “Kalau ternyata tidak sesuai ketentuan PP 56/2012, maka NIP-nya tidak akan dikeluarkan, dan batal menjadi CPNS,” tambahnya.
Namun Setiawan juga minta kepada pihak-pighak yang memiliki data valid, agar menyampaikannya ke BKD, Bupati, BKN, dan Kementerian PANRB.
Menanggapi hal itu, Bupati Sumedang langsung memutuskan akan membentuk tim investigasi untuk menelusuri data-data yang tidak benar. “Saya akan segera membentuk Tim Investigasi,” ujarnya.
Terhadap sikap yang diambil Bupati Sumedang, Karo Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman mendukung. Hal seperti itu, dapat dilakukan juga oleh kepala daerah lain untuk menelusuri berbagai tindakan kecurangan.
Dengan adanya investigasi dan laporan yang masuk, diperkirakan akan banyak tenaga  honorer K-2 yang lulus pada akhirnya dianulir. Persoalan berikutnya, apakah formasi yang kosong itu bisa diisi oleh tenaga honorer K-2 lain, yang memenuhi kriteria.
“Untuk yang ini, Panselnas akan membahas lebih lanjut,” ujar Herman saat menerima audiensi tenaga honorer K-2 dari Bandung, Cimahi, dan Lampung, sesaat setelah mendampingi Deputi SDM Aparatur menerima rombongan dari Sumedang. 

Sabtu, 15 Februari 2014

Penjelasan Rombel Tak Muncul Pada Cek Info PTK

Pada Lembar Cek Info PTK, sering terjadi disaat kita login untuk melihat data PTK demi memastikan data valid dan tidak validnya, kita harus melakukan cek secara manual satu persatu, jika masih ada yang salah kita perbaiki pada aplikasi dapodikdas dan melakukan sinkronisasi kembali.

meski terbilang begitu sulit melakukan sinkronisasi yang kini nampak memiliki kouta dalam jeda 6 jam kemudian baru bisa melakukan sinkronisasi kembali setelah berhasil.

Dijelaskan oleh Nazarudin Kompetan atau biasa disapa Nazaro dari P2TK Dikdas
 
Problem utama yg saat ini terjadi untuk cek info ptk adalah jalur yang menyempit,..karena ptk pada berebut cek info secara bersamaan,. 4jt guru dikdas kalau 1/4nya saja yg cek info maka 1juta guru yang melakukan cek info sehingga jaringan akan penuh,..sehingga loadingnya lama.....
kalau sudah berhasil tolong info,..apakah rombelnya masih tidak keluar????


Lanjutnya lagi dalam status FB beliau menyatakan. "akan melakukan kembali sinkron ulang Rombel pada replikasi server P2TK




Demikian informasi kami sampaikan mengenai data Rombel tak muncul saat Cek Info PTK
Semoga bermanfaat

Jumat, 14 Februari 2014

Cara Terbaru Sinkronisasi Offline Dapodikdas

Beberapa hari menjelang deadline sync, banyak kendala yang dihadapi para ops untuk melakukan sinkronisasi, pada berbagai temuan yang dihadapi setelah klik sinkronisasi selalu keterangannya server dalam perbaikan atau bahasa lain yang terkesan aneh-aneh jawabannya.

Hal ini sedikit membuktikan bahwa server pendataan lagi padat kunjungan sync, hingga mencari waktu yang tepat untuk sync menjadi solusi terbaik, jika pun demikian kita berhasil sync pada jam sepi dari aplikasi bukan jaminan sukses sync kita ideal seperti apa yang kita harapkan karena diantaranya :

1. Waktu selesai pada update log tak muncul
2. Data perubahan pada tabel ketika melakukan sync masih saja ada data tersisa walau kita sudah melakukan sync dengan keterangan berhasil.

Meski hasilnya demikian bukan berarti gagal, karena kita perlu lihat hasil data sync kita di web info pendataan dikdas untuk memastikan apakah data kita sudah berubah.

Namun keraguan tetaplah keraguan, ketika waktu sync mulai ada akhir tak muncul, ketika hendak lagi melakukan sync diatas berketerangan masih tgl update sync yang lalu. yang lebih menakutakan lagi data perubahan pada tabel masih ada dengan status gagal kirim, karena hal ini tidak seperti biasa layaknya kita melakukan sync dari aplikasi pada saat sebelumnya.

Jika sudah demikian beberapa ops lebih memilih cara offline yang dianggap, cukup manjur, cara ini cukup baru walau sebenarnya sudah lama dengan melakukan sinkronisasi secara offline dapodikdas

Berikut langkah sinkronisasi offline
 Putuskan Koneksi internet anda, baik dari modem atau lainnya.
 klik validasi, dan klik sinkronisasi> klik lagi sinkronisasi pada tabel dalam seperti layaknya kita melakukan sync secara online.
 perbedaan hanya kita akan di minta mendownload file dan tentunya kita harus mendownload nya seperti gambar berikut.
klik link download tersebut dan biasanya hasil download nya seperti ini

2JEO51T9G_Sync_ke_server.syc  

2JEO51T9G itu merupakan kode registrasi saya punya kawan ops tentu lain lagi, namun hanya mengingatkan jika lupa kode registrasi sekolah hal ini bisa membantu.

Mari kita lanjutkan jika kita telah selesai mendownload harap ingat-ingat dimana letak penyimpanan hasil download tadi, dan jangan lupa sambungakan koneksi internet yang kita putuskan tadi, karena kita akan melakukan upload kembali pada web pendataan halaman upload data...


Setelah kita klik maka akan keluar tampilan sebagai berikut








Isi Kode registrasi, username dan pasword saat login aplikasi dapodikdas kita, browse cari file download saat kita download file offline tadi. kemudian klik upload, dan tunggu beberapa saat jika berhasil maka akan keluar tampilan berikut:
klik download data perubahan dari pusat yang biasanya hasil file nya seperti berikut 2JEO51T9G _Sync_ke_local.syc
Belum berakhir sampai disitu jika kita sudah mendownloadnya, kembali kita putuskan koneksi internet buka aplikasi kita,  karena data perubahan dari pusat yang kita download perlu kita push lagi ke aplikasi
Klik Validasi>sinkronisasi>sinkronisasi akan muncul tampilan berikut


 Ingat yang akan kita push adalah data yang kita download dari hasil perubahan pusat seperti contoh punya saya perhatikan 2JEO51T9G _Sync_ke_local.syc dan jika sudah memilih file hasil download

lakukan push data. jika berhasil maka akan muncul tampilan seperti layaknya kita melakukan sinkronisasi cara biasa namun perbedaan hanya hasil lebih baik karean adata tabel akan terkirim semua :         
Perhatikan pula tanggal mulai dan selesai pada log aplikasi refresh maka akan muncul waktu mulai dan selesai.

terakhir kita periksa data kita pada web pendataan apakah sudah berubah, jangan lupa nyalakan dulu atau sambungkan lagi koneksi internetnya.

Catatan Jika mengalami server sedang sibuk tentunya kita ulang-ulang karena server tujuan sama saja dengan cara aplikasi ini hanya sebuah cara sync yang berbeda.
Selesai dan semoga bermanfaat.
          


Selasa, 11 Februari 2014

Panduan SKP Guru Terbaru



Menurut Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2011 dan Perka BKN No 1 Tahun 2013 yang akan diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2014 Penilaian  prestasi  kerja  PNS  adalah  suatu  proses penilaian  secara  sistematis  yang  dilakukan  oleh  pejabat penilai  terhadap  sasaran  kerja  pegawai  dan  perilaku kerja PNS.
Penilaian  prestasi  kerja  PNS merupakan format penilaian baru atau sebagai pengganti Daftar  Penilaian  Pelaksanaan  Pekerjaan Pegawai  Negeri  Sipil atau  yang kita kenal dengan istilah DP3
Nilai Prestasi Kerja PNS dihitungan dengan rumus = 60%  Nilai SKP + 40%  Nilai PKP. Adapun yang dimaksud Sasaran Kerja Pegawai (SKP) adalah adalah  rencana  kerja  dan  target  yang  akan  dicapai  oleh seorang PNS. SKP wajib dibuat oleh PNS pada setiap awal bulan Januari.
Harap diperhatikan bahwa berdasarkan PP No 46 Tahun 2011, PNS yang tidak menyusun SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal  5  dijatuhi  hukuman  disiplin  sesuai  dengan  ketentuan peraturan  perundang-undangan  yang  mengatur  mengenai disiplin PNS.

Sedangkan yang dimaksud Perilaku  kerja PNS adalah  setiap  tingkah  laku,  sikap  atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu  yang  seharusnya  dilakukan  sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Asprk perilaku yang dinilai mencakup 1) Orientasi Pelavanan ; 2)  Integritas, 3) Komitmen 4) Disiplin; 5) Kerjasama; 6) Kepemimpinan (di sekolah point ke-6  khusus untuk kepala sekolah)

Berikut ini contoh SKP untuk Guru mata pelajaran dan guru kelas. Angka Kredit Guru dalam contoh ini diambil dari PERKA BKN No 1 Tahun 2013.

dan berbagai aturan tentang SKP