Berbagai persoalan yang telah mendera basis data info PTK diantaranya yang paling Mencolok adalah NUPTK yang terbit diatas tahun 2011 maka pada lembar info PTK akan Invalid hasilnya setelah kita melakukan pengiriman melalui jalur sinkronisasi atau BSD, mengapa demikian.
Hal ini di sampaikan sebelumnya oleh Tagor Alamsyah Harahap,
M.Kom., Kepala Seksi Penyusunan Program Sub Direktorat Program dan Evaluasi Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar.
Dari penjelasan Beliau. "Beberapa catatan tentang pengumuman di terkait kesimpulan yg tidak tepat yaitu" :
pada point B.Memang NRG disetor secara manual, yg benar seharusnya tidak secara manual tapi secara on line.
Ini membuktikan bahwa sistem padamu negeri tidak terintegrasi dengan Dapodik yg oleh surat menteri menjadi satu-satunya aplikasi penjaringan data resmi di kementerian.
Point C: JJM pada dapodik sebagai salah satu syarat SK tunjangan tunjangan profesi. Ini memang benar namun karena JJM tidak digunakan oleh sistem padamu (dan kemungkinan tidak diberikan akses karena diluar sistem pendataan kementerian) dalam menentukan calon peserta sertifikasi tetapi dari pengakuan diatas dokumen saja, maka ketika guru lulus PLPG dan kembali mengajar tidak bisa terbit SK karena tidak 24 jam. Ini membuktikan sistem padamu tidak link dgn dapodik.
Point D bagi guru yg akan diterbitkan NRG harusnya tidak perlu lapor lapor karena semua data yg dibutuhkan untuk penerbitan NRG sudah ada dalam dapodik yg sudah diverval, harusnya NRG otomatis terbit karena kelengkapan data sudah ada. Ini membuktikan tidak ada link padamu dgn dapodik.
Point E, benar sumber data untuk sertifikasi dari padamu negeri (harusnya dari dapodik), hal inilah penyebab utama permasalahannya karena tidak terintegrasi dgn dapodik maka calon yg dijaring diluar sistem dapodik jika sudah lulus akan menambah permasalahan yaitu tidak memiliki 24 karena hanya berdasarkan pengakuan saja dalam dokumen, penentuan calon tidak melihat perhitungan kebutuhan guru sehingga lulusan baru justru menambah masalah karena guru yg lulus sudah melebihi guru yg dibutuhkan, sehingga mereka tidak akan dapat jam, sebaiknya calon diambil dari dapodik berdasarkan peta kelebihan dan kekurangan guru yg mengacu ke sim Rasio yg bersumber dari dapodik sehingga jika sudah lulus PLPG kembali bertugas akan terbit SKTP karena pada saat penjaringan awal mereka sudah mengajar 24 jam. Ini membuktikan sistem padamu tidak ada kaitannya dgn dapodik.
Point lain tentang NUPTK yg tidak valid di P2TK karena kami tidak mengakui NUPTK yg baru terbit, hal ini. Sesuai dgn kebijakan kementerian bahwa adanya moratorium untuk tidak boleh menerbitkan NUPTK baru serta penerbitan NUPTK adalah tugas PDSP sebagai bagian dari instruksi menteri no 2 thn 2011.
Menurut tugas dan fungsi P2TK salah satunya adalah fungsi perencanaan kebutuhan guru, saat ini kita sudah kelebihan guru sehingga pemberian NUTPK baru tanpa berbasis analisis kelebihan dan kekurangan akan menambah persoalan sehingga NUPTK yg baru terbit tidak kami akui.
Jadi kesimpulannya tidak ada kaitannya sistem padamu negeri dengan sistem dapodik (mohon disebarkan agar dipahami dapodik sudah dirancang untuk 3 jenis entitas guru, siswa, dan sekolah secara individual dan relasional untuk melayani Semua kebutuhan kementerian, makanya terbit surat menteri yg melarang adanya penjaringan data diluar dapodik yg berdiri sendiri.
Hal ini di sampaikan sebelumnya oleh Tagor Alamsyah Harahap,
M.Kom., Kepala Seksi Penyusunan Program Sub Direktorat Program dan Evaluasi Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar.
Dari penjelasan Beliau. "Beberapa catatan tentang pengumuman di terkait kesimpulan yg tidak tepat yaitu" :
pada point B.Memang NRG disetor secara manual, yg benar seharusnya tidak secara manual tapi secara on line.
Ini membuktikan bahwa sistem padamu negeri tidak terintegrasi dengan Dapodik yg oleh surat menteri menjadi satu-satunya aplikasi penjaringan data resmi di kementerian.
Point C: JJM pada dapodik sebagai salah satu syarat SK tunjangan tunjangan profesi. Ini memang benar namun karena JJM tidak digunakan oleh sistem padamu (dan kemungkinan tidak diberikan akses karena diluar sistem pendataan kementerian) dalam menentukan calon peserta sertifikasi tetapi dari pengakuan diatas dokumen saja, maka ketika guru lulus PLPG dan kembali mengajar tidak bisa terbit SK karena tidak 24 jam. Ini membuktikan sistem padamu tidak link dgn dapodik.
Point D bagi guru yg akan diterbitkan NRG harusnya tidak perlu lapor lapor karena semua data yg dibutuhkan untuk penerbitan NRG sudah ada dalam dapodik yg sudah diverval, harusnya NRG otomatis terbit karena kelengkapan data sudah ada. Ini membuktikan tidak ada link padamu dgn dapodik.
Point E, benar sumber data untuk sertifikasi dari padamu negeri (harusnya dari dapodik), hal inilah penyebab utama permasalahannya karena tidak terintegrasi dgn dapodik maka calon yg dijaring diluar sistem dapodik jika sudah lulus akan menambah permasalahan yaitu tidak memiliki 24 karena hanya berdasarkan pengakuan saja dalam dokumen, penentuan calon tidak melihat perhitungan kebutuhan guru sehingga lulusan baru justru menambah masalah karena guru yg lulus sudah melebihi guru yg dibutuhkan, sehingga mereka tidak akan dapat jam, sebaiknya calon diambil dari dapodik berdasarkan peta kelebihan dan kekurangan guru yg mengacu ke sim Rasio yg bersumber dari dapodik sehingga jika sudah lulus PLPG kembali bertugas akan terbit SKTP karena pada saat penjaringan awal mereka sudah mengajar 24 jam. Ini membuktikan sistem padamu tidak ada kaitannya dgn dapodik.
Point lain tentang NUPTK yg tidak valid di P2TK karena kami tidak mengakui NUPTK yg baru terbit, hal ini. Sesuai dgn kebijakan kementerian bahwa adanya moratorium untuk tidak boleh menerbitkan NUPTK baru serta penerbitan NUPTK adalah tugas PDSP sebagai bagian dari instruksi menteri no 2 thn 2011.
Menurut tugas dan fungsi P2TK salah satunya adalah fungsi perencanaan kebutuhan guru, saat ini kita sudah kelebihan guru sehingga pemberian NUTPK baru tanpa berbasis analisis kelebihan dan kekurangan akan menambah persoalan sehingga NUPTK yg baru terbit tidak kami akui.
Jadi kesimpulannya tidak ada kaitannya sistem padamu negeri dengan sistem dapodik (mohon disebarkan agar dipahami dapodik sudah dirancang untuk 3 jenis entitas guru, siswa, dan sekolah secara individual dan relasional untuk melayani Semua kebutuhan kementerian, makanya terbit surat menteri yg melarang adanya penjaringan data diluar dapodik yg berdiri sendiri.
Bagaimana pendidikan negeri ini akan maju, jika di dalam satu wadah kementerian sendiri tidak bisa bersinerji, tidak saling mendukung dan saling mengisi. Jika ego sektoral seperti ini yang dikedepankan, dapat dipastikan yang dirugikan adalah guru-guru dilapangan, lalu operator yang akan jadi sasaran. Seharusnya hal ini segera diselesaikan, jika tidak, permasalahan ini bisa jadi bola liar dimasa yang akan datang, jika memang sudah sesuai dengan rasio dan kebutuhan guru, tidak akan mungkin ada temuan bpkp dibeberapa daerah di indonesia karena dokumen fiktif sehingga guru yg sudah menerima TPP harus mengembalikan dana tppnya. Karena data dan bukti fisik itu saling terkait. Pemeriksa keuangan negara tidak hanya akan memeriksa data tetapi juga bukti fisik dan realisasi dilapangan
BalasHapusbegitulah imbas bagi kita semua
BalasHapus