Sabtu, 30 Maret 2013

Pertanyaan Berkaitan dengan Data PTK yang Bermasalah


Seiring dengan diberlakukannya pendataan sekolah secara nasional, pihak sekolah perlu berhati-hati dan lebih teliti dalam mengisi dan melengkapi data sekolah. Adanya beberapa item pada kolom isian yang kurang diperhatikan dalam pengisiannya, sehingga menyebabkan hasil data dianggap belum valid atau bahkan berakibat fatal. Banyak sekali komentar yang masuk di blog ini berkaitan dengan cek data PTK, bahkan di website P2TK sendiri sudah memberikan warning terkait dengan banyaknya data PTK yang bermasalah berikut ini adalah peringatan dari P2TK, jika anda mencoba cek data :
  • Perbaiki data guru jika diperlukan melalui Dapodik Dikdas. Data akan terupdate dalam beberapa hari.
  • Jika masih ada masalah, kirim email mengenai masalah yg dimaksud beserta kode NUPTK ke cekdataguru.dikdas@gmail.com
  • HARAP DIPAHAMI BAHWA MEKANISME UPDATE DATA HANYA BISA DILAKUKAN MELALUI APLIKASI DAPODIK.
  • KAMI TIDAK AKAN MENJAWAB REQUEST UPDATE DATA.
Dengan banyaknya email yang masuk dengan nada pertanyaan yang rata-rata hampir sama, maka P2TK melansir FAQ (Frequently Asked Question) maksudnya pertanyaan yang banyak ditanyakan, seperti di bawah ini :
  • Pertanyaan: "Tolong update data saya, berikut filenya (word/excel/backup aplikasi dapodik)."
    Jawaban: Mohon update data anda langsung melalui Aplikasi Dapodik. Hubungi Kepala Sekolah/ Operator Dapodik / KK Datadik Kab/Kota anda. Jika data telah dikirim, tunggu beberapa waktu sampai proses transfer data selesai. Jika pengiriman data dari aplikasi dapodik berhasil, data di web akan berubah dalam beberapa waktu sebagaimana telah terjadi pada guru2 lainnya. Akan percuma jika kami update data anda di sistem kami karena nanti akan tertimpa lagi oleh data dari dapodik.
  • Pertanyaan: "Saya sudah input data kode sertifikasi, mengapa masih invalid di nomer 17 ?"
    Jawaban: Sesuai kebijakan, data sertifikasi kami ambil dari basis data Sertifikasi/NRG dari BPSDMP & PMP. Namun kode NUPTK anda belum tercantum di basis data NRG yang ada pada kami (Dit.P2TK Dikdas). Kami akan mencoba mengupdate data, di saat yang sama Bapak/Ibu pun dapat menanyakan kepada yang bersangkutan.
  • Pertanyaan: "Saya tidak bisa login katanya salah password"
    Jawaban: Isi password dengan format YYYYMMDD, contoh: jika tgl lahir anda 12 April 1963 passwordnya: 19630312. Jika masih salah, berarti data tgl lahir anda salah input di dapodik ada yang terbalik misal tgl diatas menjadi 19631203 atau masih kosong dsb. Silakan cek ke operator dapodik bapak/ibu.
  • Pertanyaan: "Saya tidak bisa login katanya NUPTK tidak ditemukan"
    Jawaban: Data dgn NUPTK tsb belum kemungkinan masuk database, atau salah input. Mohon update data anda melalui Aplikasi Dapodik. Hubungi kepala sekolah/ operator aplikasi dapodik / KK Datadik Kab/Kota anda. Jika data telah dikirim, tunggu beberapa waktu sampai proses transfer data selesai. Jika pengiriman data dari aplikasi dapodik berhasil, data anda akan dapat login dengan sendirinya.
  • Pertanyaan: "Jumlah Jam mengajar saya kosong terus/salah"
    Jawaban: Data mengajar ada di modul rombel di Aplikasi Pendataan. Mohon update data tsb. Khusus untuk kepala sekolah, diambil data jam tugas tambahan dari jabatan PTK di kolom jabatan. Untuk jabatan lainnya sementara ini kami ambil dari daftar PTK Terdaftar, yang muncul pada saat penambahan PTK di kolom tugas ptk.
  • Pertanyaan: "Saya sudah update data via dapodik tapi belum masuk2 di cek guru"
    Jawaban: Ada beberapa server & proses yang dilalui oleh data sebelum masuk database PTK. Jika data telah dikirim, mohon tunggu beberapa waktu sampai proses transfer data selesai. Jika pengiriman data dari aplikasi dapodik berhasil, data di web akan berubah dalam beberapa waktu sebagaimana telah terjadi pada guru2 lainnya.
  • Pertanyaan: "Masa kerja saya masih salah, sehingga gaji pokok juga salah"
    Jawaban: Karena keterbatasan formulir Dapodik, data SK berkala dan data MKG tidak bisa kami dapatkan sehingga kami menghitung dari TMT Pengangkatan dan/atau TMT PNS. Tentu saja ini belum memperhitungkan faktor honorer/CPNS dll ataupun sistim perhitungan masa kerja segaris. Ke depan kami akan bekerjasama dengan BKN sehingga dapat diperoleh data yang paling akurat.
  • Pertanyaan: "Saya belum punya NUPTK bagaimana mendapatkannya"
    Jawaban: Penerbitan NUPTK bukan merupakan wilayah kewenangan kami
  • Pertanyaan: "Sekolah saya ingin terdaftar Dapodik bagaimana caranya?"
    Jawaban: Coba hubungi KK Datadik kab/kota anda untuk bantuan. 
Itulah daftar pertanyaan dan jawabannya yg dihimpun oleh P2TK, nah..bagiamana dengan data anda apakah sudah valid..silakang tinggalkan komentarnya..terima kasih..

Bersiaplah Menghadapi Sistem Baru Penerimaan CPNS 2013



Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PAN-RB) Eko Prasojo mengatakan, tes CPNS tahun depan akan menggunakan program Computer Assisted Test (CAT) dan berbeda dengan tahun 2012. Dengan program ini, tes bisa dilaksanakan setiap hari asalkan program  sudah berjalan. “Pengadaan CPNS dengan sistem ini lebih transparan, akuntabel, dan hemat biaya,” katanya.
Eko mengatakan, saat ini pemerintah sudah berhasil mendirikan CAT sebanyak 12 unit. Seluruh CAT itu ada di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat dan BKN regional. Setiap program CAT yang sudah berdiri ini, memiliki kapasitas 50 peserta ujian.
Untuk membangun CAT dengan kapasitas 50 peserta ujian dibutuhkan anggaran Rp 3,7 miliar. Sedangkan untuk mendirikan CAT berkapasitas 100 peserta ujian, membutuhkan anggaran Rp 7,7 miliar. Awal tahun depan, pemerintah memasang target jaringan CAT sudah terpasang di 33 pemprov.
Dia menerangkan, pelaksanaan teknis tes CPNS dengan memanfaatkan CAT mirip dengan uji kompetensi guru (UKG) yang beberapa waktu lalu dijalankan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). “Peserta ujian CPNS langsung menjawab pertanyaan di komputer yang sudah terhubung dengan server induk,” kata dia.
Eko mengatakan tes CPNS dengan CAT ini lebih akuntabel karena setelah menyelesaikan setiap peserta ujian akan mengetahui nilainya langsung. “Apakah nilai mereka melampaui passing grade atau tidak,” ujar Eko. Setelah dinyatakan lulus passing grade tadi, kandidat CPNS masih harus melewati tes kompetensi bidang (TKB).
Menurut Eko, tes CPNS menggunakan CAT ini bisa dijalankan setiap saat atau setiap hari. Dia mengatakan kondisi ini penting karena setiap hari ada PNS yang pensiun. “Dengan perbaikan ini, tidak ada lagi perpanjangan masa pensiun,” kata dia. Eko mengingatkan jika instansi yang akan menggelar ujian CPNS setiap hari melalui jaringan CAT ini, tetap harus mendapatkan kuota CPNS baru dari Kemen PAN-RB dulu.
Eko mengingatkan meskipun tes CPNS tahun depan seluruhnya dialokasikan untuk tenaga honorer kategori II, tetapi tidak ada perlakukan istimewa. Dia menegaskan pelaksanaan tes tetap seperti tahun ini. Selain itu, persyaratan instansi yang memperoleh kuota CPNS baru dari kelompok tenaga honorer kategori II ini sama dengan tahun ini.

*dari berbagai sumber

Jumat, 29 Maret 2013

Petunjuk Pengisian Data PTK di Dapodik

PETUNJUK PENGISIAN DATA PTK APLIKASI VERSI 1.13.0.1

Teman teman operator sekolah pasti merasakan kebingungan untuk mengisi data utamanya pada data PTK karena petunjuk pengisian yang sering mereka baca dan mereka temukan masih menggunakan petunjuk versi  lama kalau gak salah versi 1.12.0.7 tentu saja pengisiannya banyak yang kacau banyak kolom yang kurang. Nah mungkin karena memang gegemaranku suka blusukan di alam maya, akhirnya aku temukan sesuatu yang selama ini aku cari sebuah tulisan tentang petunjuk sesuai judul diatas, meski penulisnya sendiri dengan rendah hati beliau mengakui keterlambatanya. Wah rasanya seperti musim kemarau yang puuuanjang terus kesiram hujan yang lebat. Perasaanku sekarang ya senang ya susah...senang sudah dapat petunjuk pengisian yang terbaru dan susahnya ya...
Teman-teman jika menginginkan boleh kopi paste Petunjuk Pengisian Data PTK terbaru sebagai berikut

Petunjuk pengisian data PTK di Aplikasi Pendataan Dikdas versi 1.13.0.1
A.     Tabel Formulir PTK
Identitas
1.     Nama Lengkap  : ketik nama lengkap tanpa gelar akademik
2.     Status Aktif : pilih sesuai status ptk saat ini, jika ptk pindah tugas pilih Mutasi, jika purna tugas pilih Pensiun, jika meninggal dunia pilih Wafat, dll
3.  Jenis Kelamin : cukup jelas
4.  Ijazah Terakhir : pilih pendidikan terakhir yang telah ditamatkan
5.  Tahun Ijazah Terakhir : ketik tahun lulus pendidikan terakhir yang telah ditamatkan
6.  Gelar Depan : pilih gelar depan yang dimiliki
7.  Gelar Belakang : pilih gelar belakang yang dimiliki, jika S.Pd.SD pilihS.Pd, jika dipilihan tidak ada yang relevan kosongkan
8.     NIY/NIGK : Nomor Induk Yayasan, diisi jika PTK Non-PNS di sekolah swasta, untuk PTK di sekolah negeri dikosongkan
9.     NUPTK : ketik Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang diperoleh (pastikan 16 digit), jika belum punya dikosongkan
10. Tempat Lahir : ketik Kabupaten/Kotamadya tempat lahir
11. Tanggal Lahir : cukup jelas
12. NIK : ketik Nomor Induk Kependudukan (ada di KTP/Kartu Keluarga)
13. Agama : cukup jelas
14. Status Kawin : cukup jelas
15. Jumlah Anak : ketik jumlah anak yang hidup dari perkawinan yang sah, baik itu anak kandung, anak angkat maupun anak tiri
16. Ibu Kandung : cukup jelas
Alamat & Kontak
17. Alamat Rumah : ketik nama jalan dan nomornya, jika tidak ada nama jalan ketik nama desanya
18.   RT : cukup jelas
19.   RW : cukup jelas
20.   Nama Desa/Kelurahan : cukup jelas
21.   Kode Pos : cukup jelas
22.   Kabupaten/Kota : cukup jelas
23.   Kecamatan : cukup jelas
24.   No. Telpon Rumah : cukup jelas
25.   No. HP : cukup jelas
26.   Email Pribadi : cukup jelas
Data Lain
27.   Status Kepegawaian : pilih jenis kepegawaian PTK disekolah saat ini
28.   Diangkat Oleh : dipilih Pejabat yang mengangkat sesuai dengan SK/Surat Tugasnya
29.   No. SK Pengangkatan : diketik nomor SK CPNS untuk PTK PNS/CPNS, diketik nomor Surat Tugas untuk PTK GTT/PTT, diketik nomor SK Yayasan untuk PTK GTY/PTY
30.  TMT Pengangkatan : dipilih tanggal/bulan/tahun sesuai SK CPNS untuk PTK PNS/CPNS, dipilih tanggal/bulan/tahun Surat Tugas untuk PTK GTT/PTT, pilih tanggal/bulan/tahun SK Yayasan untuk PTK GTY/PTY
Catatan : untuk PTK yang didalam SK CPNS diakui masa kerja atau PTK yang mempunyai SK PMK (Pengakuan Masa Kerja) maka TMT_nya diisi mundur
sesuai masa kerjanya.
31.   Sumber Gaji : untuk PNS/CPNS dipilih APBD Kab/Kota, untuk GTT/PTT, GTY/PTY sesuaikan dengan sumber pembiayaan sekolah
32.   No. SK KGB : diketik nomor SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir
33.   TMT KGB : dipilih tanggal/bulan/tahun SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir
34.   TMT Sekolah : dipilih tanggal/bulan/tahun pertama masuk ke sekolah dimana PTK tersebut didata saat ini (bisa sesuai SK CPNS, SK Mutasi, SK Tugas Rangkap, SK Tambahan Jam Mengajar bagi PTK CPNS/PNS, sesuai SK/Surat Tugas dari Kepala Sekolah/Yayasan untuk GTT/PTTdan GTY/PTY)
35.   Jabatan : dipilih jabatan/tugas pokok di sekolah saat ini
36.   TMT Jabatan : dipilih tanggal/bulan/tahun sesuai SK/Surat Tugas Jabatan dikolom sebelumnya
37.   Jabatan Sebelumnya : dipilih jabatan sebelum jabatan di nomor 35, misal Jabatan saat ini sebagai Kepala Sekolah dan Jabatan Sebelumnya sebagai Guru
38.   Sertifikasi Jabatan : dipilih sesuai pilihan yang ada, (misalkan di nomor 35 dipilih jabatan sebagai Guru, jika PTK tersebut telah lulus ujian sertifikasi maka dipilih Sudah)
39.   Tahun Sertifikasi : diketik tahun PTK lulus ujian sertifikasi
40.   No. Sertifikat : diketik nomor sertifikat sertifikasi.
41.   Jabatan Fungsional : jika PTK adalah guru/kepsek pilih sesuai pangkat terakhirnya, (Guru Pertama - III/a s.d III/b, Guru Muda - III/c s.d III/d, Guru Madya - IV/a s.d IV/c, Guru Utama - IV/d s.d IV/e)
42.   NRG : diketik untuk PTK yang telah mendapatkan Nomor Register Guru, kosongkan jika belum dapat
43.   NIP : diketik Nomor Induk Pegawai baru tanpa spasi
44.   TMT PNS : dipilih tanggal/bulan/tahun sesuai SK pengangkatan sebagai PNS (Penegerian)
45.   Pangkat/Golongan : dipilih pangkat/golongan PTK saat ini
46.   TMT Pangkat/Golongan : dipilih tanggal/bulan/tahun sesuai SK di nomor 45
47.   Kode Sertifikasi Bid.Studi : untuk PTK yang telah lulus ujian sertifikasi dipilih sesuai bidang studi sertifikasinya
48.   Kode Prog.Keahlian Laboran : dipilih jika PTK tersebut adalah petugas laboran
49.   Lisensi Kepsek : cukup jelas
50.   Jenjang Kpgwsn : dipilih hanya jika sebagai pengawas
51.   Pengawas Bidang/Rumpun : dipilih hanya jika sebagai pengawas
52.   Pengawas Mapel : dipilih hanya jika sebagai pengawas
53.   Jumlah Sekolah Binaan : diketik hanya jika sebagai pengawas
54.   Pernah Ikut Diklat Kpgwsn : cukup jelas
55.   Nama Suami/Istri : cukup jelas
56.   Pekerjaan : dipilih jenis pekerjaan dari suami/istri
57.   NIP Suami/Istri : diketik NIP jika pekerjaan suami/istri sebagai PNS
B.   Tabel Tugas Tambahan
Dipilih jika PTK tersebut mendapat tugas yang berbeda dari tugas pokok (sesuai di Tabel Formulir PTK, nomor 35), tugas tambahan tersebut harus ada SK/Surat Tugas dari pejabat yang berwenang/kepsek/yayasan Isikan jumlah jam per minggunya (misal Kepala Sekolah adalah 18 jam).
C. Tabel Riwayat Terdaftar
Diisi mulai mengajar/bekerja di sekolah ini, sesuaikan dikolom TMT (Sjk awal mengajar di sklh). Namun dikolom Tahun Ajaran hanya ada pilihan sejak 2000-2001, untuk PTK yang TMT (Sjk awal mengajar di sklh) sebelum tahun ajaran 2000-2001 dikolom Tahun Ajaran dikosongkan dulu.
D. Tabel Riwayat Pendidikan Formal
Diisi pendidikan dari PTK yang bersangkutan sejak tingkat Sekolah Dasar hingga terakhir,contoh isiannya;
·   kolom Satuan Pendidikan : diketik nama satuan pendidikannya, contoh SD Negeri 01 Kajen
·   kolom Fakultas : diketik sesuai fakultasnya jika isian kolom Jenjang adalah D1 s.d S3
·   kolom Bidang Studi : diketik sesuai bidang studinya jika isian Jenjang adalah D1 s.d S3
·   kolom Kependidikan : dipilih Ya atau Bukan (cukup jelas)
·   kolom Jenjang : dipilih jenjang dari satuan pendidikannya
·   kolom Tahun Masuk : diketik tahun masuk tingkat 1 di satuan pendidikan
·   kolom Tahun Lulus : diketik tahun lulus dari satua pendidikan, jika masih kuliah jangan diisi (dikosongkan)
·   kolom Status Kuliah : dipilih status kuliah dari PTK ybs, jika masih aktif kuliah pastikan pilih “Masih Kuliah”
·   kolom NIM : diketik Nomor Induk Mahasiswa untuk PTK yang isian dikolom sebelumnya “Masih Kuliah”
·   kolom Semester : diketik tingkat semester kuliahnya saat ini, untuk PTK yang isian dikolom sebelumnya “Masih Kuliah” Pastikan isiannya benar, data ini dijadikan dasar usulan bantuan Pendidikan/beasiswa
E.       Tabel Riwayat Mengajar
Diisikan sejak pertama mengajar sampai saat ini, jika sebelum di sekolah yang sekarang pernah mengajar di sekolah lain, maka datanya dimasukkan juga.
F. Tabel Riwayat Pekerjaan
Diisi jika PTK (Guru atau TU/Penjaga/Perpus/Laboran) mempunyai jenis pekerjaan lain (bukan pekerjaan yang sama saat ini sebagai Guru atau TU/Penjaga/Perpus/Laboran).
G. Tabel Riwayat Kepangkatan
Diisi SK kenaikan pangkat dari pertama sampai terakhir, untuk Tgl. SK dengan TMT
Pangkat tidak sama contohnya Tgl. SK 30 Maret 2007 tapi TMT Pangkat 1 April 2007.
H. Tabel Riwayat Gaji Berkala Diisi SK gaji berkala dari pertama sampai terakhir, Tgl. SK dengan TMT KGB tidak sama
I.    Tabel Tunjangan
·   kolom Jenis Tunjangan : dipilih jenis tunjangan yang diterima, untuk saat ini cukup diisi yang jenis Tunjangan Profesi Guru (sertifikasi dan fungsional), kedepan semua jenis tunjangan diisikan
·   kolom Instansi : diketik Instansi/Lembaga pemberi tunjangan, misal Kemdikbud, Dinas Pendidikan Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Askes, dll
·   kolom Sumber Dana : cukup jelas
·   kolom Mulai Tahun : diketik tahun pertama mendapat tunjangan
·   kolom Sampai Tahun : diketik tahun terakhir mendapat tunjangan, jika saat ini masih memperoleh tunjangan tsb, maka kolom ini dikosongkan saja.
·   kolom Status : cukup jelas
·   kolom Nominal (Rp) : diketik jumlah tunjangan uang yang diterima dalam 1 (satu) bulannya (tanpa tanda titik/koma).
J. Tabel Anak
Diisikan semua anak dari PTK yang bersangkutan dari yang baru lahir sampai yang masih kuliah
·   kolom Nama : diketik nama lengkap anak
·   NISN : diketik Nomor Induk Siswa Nasional jika punya
·   Status Anak : dipilih jenis anak sebagai Anak Kandung atau yg lain
·   Tempat Lahir : cukup jelas
·   Tanggal Lahir : cukup jelas
·   Jenjang Pendidikan : dipilih jenjang pendidikan anak, jika belum bersekolah pilih Tidak Sekolah
·   Tahun Masuk : diketik tahun pertama masuk ditingkat 1 sesuai kolom Jenjang Pendidikan, jika belum sekolah kolom ini dikosongkan saja
K. Tabel Karya Tulis
Diisikan karya tulis yang pernah dibuat oleh PTK
L. Keikutsertaan Organisasi
Diisikan organisasi profesi yang diikuti, untuk organisasi diluar profesi tidak perlu
Dimasukkan
M.Tabel Penghargaan
Diisikan penghargaan yang sudah pernah diterima. Kolom Nama/Jenis Penghargaan
sudah ada pilihannya, kolom Instansi diketik Instansi/lembaga pemberi penghargaan,
kolom Tingkat Penghargaan dipilih dari Sekolah sampai dengan Internasional
N.Tabel Kesejahteraan
·   kolom Kesejahteraan : dipilih jenis yang asuransi yang dimiliki
·   kolom Penyelanggara : diketik Lembaga penyelenggaranya, contoh PT. Askes, BNI Life, Sinar Mas, dll
·   kolom Dari Tahun : diketik tahun pertama mulai
·   kolom Sampai Tahun : diketik tahun selesai keikutsertaan/jatuh temponya
·   kolom Status : cukup jelas

Pengecekan data ptk yang the connection has timed out


Info Web...wah..ada apa ini ya, padahal operator Sekolah lagi Galau...

 
Beberapa hari ini sering terjadi masalah pada situs pengecekan data PTK yang beralamatkan di http://116.66.201.163:8083/info.php dengan keterangan the connection has timed out the server at 116.66.201.163 is taking too long to respond atau dalam bahasa Indonesia Tenggang waktu tersambung habis, Server di 116.66.201.163 terlalu lama tidak menjawab.

Terkait dari masalah tersebut, berikut penjelasanya :
1. Pertama Saat ini p2tkdikdas sedang melakukan cetak SK
2. Adanya rencana di lembar Info tsb ada tambahan menu yg sdah sah dan sdah di cetak SK TPnya.. wait and see..!!!

semoga info ini menjadi penghibur hati dan jadi bahan deg deg plas bagi yang sudah sertifikasi dan tentunya bagi operator sekolah yg mengelola datanya...

bila nanti ada yang belum dapat SK jangan mengeluh.. tunggu gelombang berikutnya...!! sampai benar - benar sah dan memenuhi syarat tuk dapat SK Tunjangan Profesi!!
keep smile!!

Sumber : Info Pendataan Ditjen Dikdas

Akhirnya Data PTK Kami Kembali Tidak Valid?

Gara-gara JJM KTSP dan JJM Linier, 

Pada posting Akhirnya data ptk kami semuanya dinilai valid, saya dengan sedikit bangga menampilkan data yang sudah valid. Data itu saya dapat setelah saya coba cek verifikasi PTK pada tanggal 17 Januari 2013, setelah menunggu hampir 2 minggu hasil proses upload dapodik ke server pendataan. Disana terlihat sekali semua data PTK tersebut sudah valid termasuk jumlah jam mengajar (JJM) yaitu >=24 jam. Sebenarnya data yang saya tampilkan itu, hanya untuk menunjukkan bahwa dengan perbaikan di aplikasi sesuai petunjuk maka itulah hasil yang didapatkan.

Namun..alangkah kagetnya saya, ketika banyak komentar masuk di rodajaman yang mengatakan “kenapa data yang sudah valid jadi berubah, terus apa maksudnya ada JJM, JJM KTSP, JJM Linear, kenapa JJM jadi kosong, dst”

Saya memang belum dapat menjawab pertanyaan itu, karena saya memang baru tahu ada perubahan hasil data ini. Setelah saya coba cek kembali, eh..memang demikian. Dan data saya pun kembali berubah tidak valid, setelah sebelumnya dinilai valid. Dan pada hasil verifikasi pada field no.20 total jam mengajar dikatakan belum sesuai, karena adanya perhitungan JJM, JJM KTSP, dan JJM Linier, seperti terlihat dibawah ini

Saya sudah coba kirim email untuk konfirmasi ke cekdataguru@gmail.com namun sampai saat ini belum dibalas.

Kalau boleh bergumam, saya hanya mengatakan, ni..sistem (SIM P2TK) benar-benar canggih..bikin kita (guru-guru) bingung, bikin cemas, gregetan..wah..pokoknya kayak lagi nonton pertandingan bola lah..udah cetak gol..eh..ternyata golnya dianulir karena offside atau ada pelanggaran kali ya?

Oke..akhirnya saya pikir-pikir sendiri, kenapa ada JJM, JJM KTSP, JJM Linear.  Mengenai beban kerja (JJM) ini sebenarnya sudah diatur dalam Permendiknas No.39 Tahun 2009 bahwa beban kerja guru adalah minimal 24 jam tatap muka. Inilah yang mungkin mendasari adanya penghitungan JJM dalam sistem.  JJM adalah jumlah jam mengajar yang diisi dan dilaksanakan oleh guru di sekolah masing-masing sesuai yang terisi dalam dapodik. JJM KTSP adalah jumlah jam mengajar berdasarkan struktur kurikulum KTSP (Standar Isi). Sedangkan JJM Linier?  JJM Linier inilah yang menjadi patokan untuk penghitungan JJM 24 jam.
Oh iya..apakah rekan-rekan yang bersertifikat pendidik, mata pelajaran yang diampu sudah sesuai  (Linier) dengan bidang studi sertifikat pendidiknya, dan apakah sertifikat pendidik yang dimiliki juga sesuai (linier) dengan kualifikasi akademiknya (pendidikan terakhir). Dari dua kemungkinan ini, mungkin yang dimaksud linier adalah jumlah jam mengajar yang sesuai dengan sertifikat pendidiknya, dan ini menjadi penghitungan dan syarat bagi penerima SK Tunjangan Profesi. Karena setelah saya coba cek beberapa PTK, hasilnya pada total jam mengajar berbeda-beda dan cukup membingungkan, karena saya tidak tahu dimana letak kekurangannya, padahal dapodik sudah terisi dengan lengkap dan PTK sudah linier dengan sertifikatnya. JJM Linier ini apa maksudnya?

Ternyata penjelasan mengenai JJM Linier dan JJM KTSP seperti yang saya kutip dari sini begini...
1. JJM Linier : Jam Mengajar yang dihitung sesuai dengan Sertifikasi Bidang Studi (misal: Sertifikasi Bidang Studinya Bhs. Inggris, tetapi mengajar MTK, itu tidak dihitung jam mengajarnya di P2TK)
2. JJM KTSP : Kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Jam mengajar dihitung sesuai dengan kurikulum yang berlaku.(misal: kurikulum yg berlaku utk jam mengajar Bhs. Inggris di KTSP = 4 jam. Tetapi di Rombel diisi 6 jam, maka di JJM KTSP dihitung sesuai KTSP = 4 jam

Saya berharap dengan tulisan ini, ada yang bisa memberikan solusi bagaimana dengan data PTK yang belum valid terutama pada jumlah jam mengajar yang tidak sesuai. Dan saya hanya berharap mudah-mudahan data yang tidak sesuai ini dapat berubah dengan sendirinya dan dapat dibaca oleh sistem sehingga PTK bisa bernapas lega, atau jikapun masih bisa diperbaiki pada dapodik, masih diberikan perpanjangan waktu untuk memperbaiki, karena kalau saya baca pengumuman di web p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id bahwa masa updating data dapodik sudah berakhir tanggal 21 Januari 2013 yang lalu. Nah..jadi bagaimana dengan nasib PTK yang masih bermasalah..?
 

Kamis, 28 Maret 2013

Jadwal Uji Kompetensi Guru 2013 Diundur Mei



Uji Kompetensi Guru (UKG) bagi guru belum bersertifikasi atau sebelumnya dikenal dengan Uji Kompetensi Awal (UKA) 2013 yang dijadwalkan April diundur ke bulan Mei 2013. Rencana UKA 2013 dilaksanakan secara online bertempat di Tempat Uji Kompetensi (TUK). Tempat ujian dan peserta UKA ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Menindaklanjuti surat Badan Pengembangan Sumber Daya Pendidikan dan Kebudayaan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK PMP) nomor 05503/J2/LL/2013. Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Barat mengganti jadwal uji kompetensi guru yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 2-12 April 2013 menjadi Mei 2013.

Dalam surat edaran itu juga berisi tentang mata uji TIK di UKA 2013. Sehubungan dengan tidak adanya mata pelajaran TIK pada struktur kurikulum SMP dan SMA tahun 2013, maka UKA tahun 2013 tidak ada mata uji TIK. Oleh Karena itu, peserta UKA mata pelajaran TIK dapat mengubah ke mata pelajaran lain sesuai dengan ketentuan dan persyaratan peserta sertifikasi guru.

Perubahan mata pelajaran UKA 2013 masih dimungkinkan dan diberi kesempatan sampai dengan tanggal 13 April 2013. Jika masih ditemukan mata pelajaran yang tidak sesuai dengan mata pelajaran yang diampu agar segera menghubungi Pengelola Sertifikasi Guru Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.

Pengumuman/ Uji Publik Daftar Nama Tenaga Honorer Kategori II



Sehubungan dengan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.50-3/93 tanggal 19 Maret 2013, perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kam sampaikan Daftar Nama Tenaga Honorer Kategori II, Daftar tenaga honorer dimaksud adalah Tenaga Honorer Kategori I yang Tidak Memenuhi Kriteria (TMK), sehingga dimasukkan menjadi Tenaga Honorer II. Tindak lanjut yang perlu dilakukan oleh unit kerja adalah sbb:
  1. Segera melakukan pengecekan kembali terhadap identitas Tenaga Honorer Kategori II tersebut.
  2. Mengumumkan secara serentak nama-nama Tenaga Honorer Kategori II melalui papan pengumuman, media cetak lokal, dan media online, dengan mencantumkan persyaratan bahwa tenaga honorer kategori II dapat diangkat menjadi CPNS apabila:
  • Usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan paling rendah 19 (sembilan belas) tahun pada 1 Januari 2006;
  • Mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat pengangkatan CPNS masih bekerja secara terus- menurus pada unit kerja;
  • Penghasilannya tidak dibiayai dari APBN/APBD;
  • Bekerja pada instansi pemerintah;
  • Dinyatakan lulus seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB);
  • Syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
3.  Segera menyampaikan hasil verifikasi yang telah diberi paraf pada setiao data dan distempel dinas, dan pengaduan/sanggahan/ keberatan dari masyarakat (apabila ada). Mohon laporan tersebut disampaikan pada Kepala Biro Kepegawaian Kemdikbud, melalui alamat email ropeg@kemdikbud.go.id paling lambat tanggal 19 April 2013.
 Atas perhatian dan kerjasama Saudara, Kami ucapkan terima kasih.