Pada lampiran IV Bupati Tabalong telah mengatur tentang pejabat yang berwenang mengesahakan Foto copy Ijazah/STTB.
Hal merujuk pada persyaratan kelengkapan Berkas Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah tahun 2013,
Surat yang bernomor B.1153/BK D/SI/810/09/2013 tanggal 10 september 2013,
seperti informasi yang dilansir dari BKD Tabalong mengenai hal tersebut dan di jelaskan isi keputusan Bupati Tabalong Sebagai Berikut:
BUPATI T ABALONG TTD
Hal merujuk pada persyaratan kelengkapan Berkas Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah tahun 2013,
Surat yang bernomor B.1153/BK D/SI/810/09/2013 tanggal 10 september 2013,
seperti informasi yang dilansir dari BKD Tabalong mengenai hal tersebut dan di jelaskan isi keputusan Bupati Tabalong Sebagai Berikut:
PEJABAT YANG BERWENANG MENGESAHKAN FOTOCOPY
IJAZAH / STTB
NO
|
JENIS PENDIDIKAN
|
YANG MENGELUARKAN
DAN
MENANDA TANGANI IJAZAH ASLI
|
YANG MENGESAHKAN /
MELEGALISIR FOTOCOPY
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
SD, SLTP, SMU
/ SMK
DAN YANG SETINGKAT
|
KEPALA
SEKOLAH YANG
BERSANGKUTAN
|
- KEPALA
SEKOLAH
YANG BERSANGKUTAN
- KEPALA/KABAG/KABID/KA SUB
DIN ATAU YANG SETINGKAT DAN
BERKOMPETEN
PADA DINAS PENDIDIKAN DAN
KANTOR DEPAG KAB/KOTA
|
2
|
UNIVERSITAS / INSTITUT
|
REKTOR DAN DEKAN
|
REKTOR / DEKAN / PEMBANTU
DEKAN BIDANG AKADEMIK
|
3
|
SEKOLAH TINGGI
|
KETUA DAN PEMBANTU
KETUA BIDANG AKADEMIK
|
KETUA / PEMBANTU KETUA
BIDANG AKADEMIK
|
4
|
AKADEMI POLITEKNIK
|
DIREKTUR DAN PEMBANTU
DIREKTUR BIDANG
AKADEMIK
|
DIREKTUR / PEMBANTU
DIREKTUR BIDANG AKADEMIK
|
5
|
PTS AGAMA ISLAM
|
PIMPINAN KOPERTIS
|
PEJABAT YANG
BERWENANG
DAN BERKOMPETEN PADA KOPERTIS
|
6
|
PTS AGAMA HINDU /
BUDHA /
KRISTEN
/ KATOLIK
|
KETUA / DIREKTUR URUSAN DAN
DIREKTUR BIMAS
URUSAN AGAMA YANG
BERSANGKUTAN
|
KABID BIMAS AGAMA YANG BERSANGKUTAN
PADA KANWIL
AGAMA / KAKANDEP AGAMA
KAB
/ KOTA DAN DIREKTUR
SEKRETARIS DITJEN BIMAS YANG BERSANGKUTAN
|
7
|
SEKOLAH / AKADEMI /
PT
KEDINASAN
|
PIMPINAN SEKOLAH
/
AKADEMI / PT KEDINASAN
YANG
BERSANGKUTAN
|
KEPALA
SEKOLAH / KETUA /
DIREKTUR AKADEMI
ATAU PT
YANG
BERSANGKUTAN, KAPUSDIKLAT / KABID YANG BERKOMPETEN
|
v Untuk ijazah
pendidikan dari
luar
negeri
perlu dilampirkan
surat penetapan
pengakuan sederajat dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan setelah dinilai lebih
dahulu oleh Tim Penilai Ijazah Luar
Negeri di Direktorat
Jenderal Pendidikan Tinggi atau
Menteri Agama / Direktur bagi pendidikan keagamaan.
v Bagi ijazah Perguruan Tinggi
Swasta yang belum terakreditasi
sebelum berlakunya keputusan
Mendiknas Nomor 184/V/2001 tanggal 23 Nopember 2001, harus yang sudah
ditandasahkan oleh
Kopertis.
v Ijazah
Perguruan Tinggi
Swasta yang mempunyai civil effect adalah ijazah dari
Perguruan
Tinggi Swasta
yang
telah
mendapat ijin
penyelenggaraan
dari Departemen
Pendidikan
Nasional.
v Fotocopy ijazah yang dilegalisir /
disahkan harus tandatangan asli, bukan scan
spesimen tanda
tangan.
Legalisir / pengesahan ijazah yang
menggunakan
scan
spesimen tanda
tangan, dinyatakan tidak berlaku.
|
H. RACHMAN RAMSYI
0 Comments
Posting Komentar
Mohon tidak berkomentar dengan link aktif, dan kami mohon maaf apabila komentarnya tidak kami setujui atau bahkan kami hapus
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.