Minggu, 15 September 2013

Pejabat Yang Berwenang Mengesahakan Ijazah CPNSD 2013

Pada lampiran IV Bupati Tabalong telah mengatur tentang pejabat yang berwenang mengesahakan Foto copy Ijazah/STTB.
Hal merujuk pada persyaratan kelengkapan Berkas Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah tahun 2013,
Surat yang bernomor B.1153/BK D/SI/810/09/2013 tanggal 10 september 2013,
seperti informasi yang dilansir dari BKD Tabalong mengenai hal tersebut dan di jelaskan isi keputusan Bupati Tabalong Sebagai Berikut:






PEJABAT YANG BERWENANG MENGESAHKAN FOTOCOPY IJAZAH / STTB


NO

JENIS PENDIDIKAN
YANG MENGELUARKAN DAN MENANDA TANGANI IJAZAH ASLI

YANG MENGESAHKAN / MELEGALISIR FOTOCOPY
1
2
3
4
1
SD, SLTP, SMU / SMK
DAN YANG SETINGKAT
KEPALA SEKOLAH YANG
BERSANGKUTAN
-   KEPALA SEKOLAH
YANG BERSANGKUTAN
-   KEPALA/KABAG/KABID/KA SUB DIN ATAU YANG SETINGKAT DAN BERKOMPETEN PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KANTOR DEPAG KAB/KOTA
2
UNIVERSITAS / INSTITUT
REKTOR DAN DEKAN
REKTOR / DEKAN / PEMBANTU
DEKAN BIDANG AKADEMIK
3
SEKOLAH TINGGI
KETUA DAN PEMBANTU
KETUA BIDANG AKADEMIK
KETUA / PEMBANTU KETUA
BIDANG AKADEMIK
4
AKADEMI POLITEKNIK
DIREKTUR DAN PEMBANTU
DIREKTUR BIDANG
AKADEMIK
DIREKTUR / PEMBANTU
DIREKTUR BIDANG AKADEMIK
5
PTS AGAMA ISLAM
PIMPINAN KOPERTIS
PEJABAT YANG BERWENANG
DAN BERKOMPETEN PADA KOPERTIS
6
PTS AGAMA HINDU /
BUDHA / KRISTEN / KATOLIK
KETUA / DIREKTUR URUSAN DAN DIREKTUR BIMAS
URUSAN AGAMA YANG BERSANGKUTAN
KABID BIMAS AGAMA YANG BERSANGKUTAN PADA KANWIL
AGAMA / KAKANDEP AGAMA KAB / KOTA DAN DIREKTUR SEKRETARIS DITJEN BIMAS YANG BERSANGKUTAN
7
SEKOLAH / AKADEMI /
PT KEDINASAN
PIMPINAN SEKOLAH /
AKADEMI / PT KEDINASAN YANG BERSANGKUTAN
KEPALA SEKOLAH / KETUA /
DIREKTUR AKADEMI ATAU PT YANG BERSANGKUTAN, KAPUSDIKLAT / KABID YANG BERKOMPETEN

v   Untuk  ijazah  pendidikan  dari  luar  negeri  perlu  dilampirkan  surat  penetapan  pengakuan sederajat dari Menteri yang  bertanggung jawab di bidang pendidikan setelah dinilai lebih dahulu oleh Tim Penilai  Ijazah Luar  Negeri  di  Direktorat  Jenderal  Pendidikan Tinggi  atau Menteri Agama / Direktur bagi pendidikan keagamaan.
v   Bagi   ijazah   Perguruan   Tinggi   Swasta   yang   belum   terakreditasi   sebelum   berlakunya keputusan Mendiknas Nomor 184/V/2001 tanggal 23 Nopember 2001, harus yang sudah ditandasahkan oleh Kopertis.
v   Ijazah   Perguruan   Tinggi   Swasta   yang   mempunyai   civil   effect   adalah   ijazah   dari
Perguruan  Tinggi  Swasta  yang  telah  mendapat  ijin  penyelenggaraan  dari  Departemen
Pendidikan Nasional.
v  Fotocopy ijazah yang dilegalisir / disahkan harus tandatangan asli, bukan scan spesimen tanda  tangan.  Legalisir  /  pengesahan  ijazah  yang  menggunakan  scan spesimen tanda tangan, dinyatakan tidak berlaku.

 
BUPATI T ABALONG TTD
H. RACHMAN RAMSYI

0 Comments

Posting Komentar

Mohon tidak berkomentar dengan link aktif, dan kami mohon maaf apabila komentarnya tidak kami setujui atau bahkan kami hapus

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.