Rabu, 04 September 2013

Mari, Intip Bedanya PNS Indonesia dengan Australia

Sekedar melihat dan membandingkan saja, toh tak salah buat kita lihat bagaimana keadaan PNS Kita.
Pemerintah telah mengadakan studi banding mengenai aparatur negara alias Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Canberra, Australia. Adapun yang dibandingkan yakni termasuk sistem pemerintahan antara Indonesia dan Australia.
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Eko Prasojo mengungkapkan, Indonesia dan Australia memiliki perbedaan geografi, kebudayaan, iklim, populasi, dan sistem pemerintahan.
Selain itu dalam urusan pelayanan, dapat dilihat secara langsung dari beberapa institusi.
“Australia menangani prosedur dalam perijinan secara lebih fokus, karena ditangani langsung oleh badan independen. Pemerintah Australia memberikan dukungan berupa pembinaan dan bantuan finansial,” kata Eko seperti dikutip detikFinance, Selasa (27/8/2013).
Di Indonesia, menurut Eko, meskipun pemerintah telah mendelegasikan pemrosesan ke pemda, namun belum dapat dilakukan secara optimal karena belum memadainya SDM.
“Serta pembinaan dan sosialisasi masih sangat minim,” ujarnya.
Proses perizinan di Australia, lanjut Eko, dapat dilaksanakan dengan mudah karena masyarakat Australia sangat mudah mengakses informasi termasuk para PNS-nya. Semua masyarakat Australia sampai di pelosok pun dapat melakukan komunikasi via internet maupun smartphone.
Sedangkan di Indonesia, masyarakat Indonesia belum dapat akses informasi secara baik, karena mungkin informasi itu sendiri belum tersedia secara lengkap di internet. Proses pembuatan SIUP dan TDP misalnya, belum dilakukan secara online.
“Kalaupun sudah online, tidak semua masyarakat dapat melakukannya karena masih gaptek dan juga di daerah pelosok belum tentu ada internet,” tambahnya.
Dikatakan, one stop service di Australia dan di Indonesia pada prinsipnya sama. Hanya di Indonesia belum seluruh daerah memiliki PTSP (pelayanan terpadu satu pintu).
Proses penerbitan kebijakan di Indonesia pada prinsipnya juga sama dengan Australia. Di Indonesia sebelum menerbitkan UU maupun PP harus melakukan analisis akademi seperti di Australia yang melakukan analisis manajemen risiko.
“Dukungan Pemda merupakan kunci utama,” ujar Eko. [detik.com]

0 Comments

Posting Komentar

Mohon tidak berkomentar dengan link aktif, dan kami mohon maaf apabila komentarnya tidak kami setujui atau bahkan kami hapus

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.