Sekarang ada Layanan terbaru untuk pendataan PTK berbasis NUPTK online.
Bertepatan di Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 2013 ini, situs Layanan
PADAMU NEGERI BPSDMPK-PMP http://padamu.kemdikbud.go.id
resmi dirilis dengan semangat membangkitkan pelayanan publik prima,
bukan sekedar pelayanan birokrasi, kepada dunia pendidikan Indonesia.
PADAMU NEGERI yaitu singkatan dari Pangkalan Data Penjaminan Mutu
Pendidikan Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan pusat layanan
data terpadu yang bersumber dari/ke sistem transaksional BPSDMPK-PMP
Kemdikbud lainnya, meliputi: Evaluasi Diri Sekolah (EDS), NUPTK (Nomor
Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), Sertifikasi PTK, dan Diklat PTK,
yang dibangun oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan
dan Kebudayaan - Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP).
Untuk langkah awal, nantinya melalui situs ini semua pemilik NUPTK
diharuskan untuk mencari data masing-masing dan mempersiapkan diri dalam
proses pemutakhiran data atau VerVal Ulang NUPTK mulai 3 Juni 2013
sesuai jenis Formulir VerVal Ulang ke Admin Dinas Kab/Kota atau Admin
Sekolah Induk masing-masing. Data PTK hasil VerVal Ulang NUPTK akan
menjadi sumber referensi utama untuk pelaksanaan program-program
peningkatan mutu PTK yang dilaksanakan oleh Direktorat Kemdikbud terkait
pada tahapan selanjutnya. Kegiatan ini yang juga merupakan registrasi
ulang Sekolah dilaksanakan di tingkat Kota / Kabupaten, Kecamatan maupun
Sekolah diseluruh wilayah Indonesia.
Kemudian, nantinya Admin Dinas dan Sekolah-Sekolah akan mendapatkan dan
mengaktifkan akun login masing-masing. Surat Login PADAMU NEGERI Admin
Dinas dapat diambil di LPMP setempat. Dan Surat Aktifasi Akun Login
PADAMU NEGERI setiap sekolah dapat diambil dari Admin Dinas
masing-masing.
Sekian dulu informasi ini, untuk lebih jelasnya anda bisa langsung menuju http://padamu.kemdikbud.go.id dan mulai mempelajari isi dari situs tersebut. Terimakasih dan salam persahabatan.
http://pengumumanbagianda.blogspot.com/2013/05/layanan-nuptk-online-terbaru-di-situs.html
0 Comments
Posting Komentar
Mohon tidak berkomentar dengan link aktif, dan kami mohon maaf apabila komentarnya tidak kami setujui atau bahkan kami hapus
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.