Model Seragam Hitam hanya Ilustrasi publik Medsos |
“Edaran dikeluarkan dalam rangka meningkatkan ketertiban, disiplinan, keseragaman dan kerapihan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP),” kata Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo, melalui rilisnya kemarin.
Dijelaskan, di antara hal-hal yang harus diperhatikan seluruh PNS lingkup Kemendagri dan BNPP adalah dalam penggunaan pakaian dinas seluruh PNS tetap mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, dengan nenggunakan mutz dan atribut yang telah diatur.
Selain itu, dalam pelaksanaan upacara/apel agar PNS yang tidak mematuhi ketentuan tersebut dikumpulkan dalam satu barisan tersendiri, masing-masing atasan mengingatkan jajaran di bawahnya dan memberikan pembinaan.
“Dan, khusus pada hari Kamis mengunakan pakaian baju dan celana/rok warna hitam,” ujarnya.
Kemudian, pengaturan penggunaan tanda bintang dan melati akan ditetapkan segera sambil menunggu diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
Download Surat Edaran Nomor 025/4660/SJ tanggal 12 Juni 2019.
Sumber Kemendagri
Rekomendasi artikel baca
Budaya Literasi Dan Pemanfaatan Internet Sehat Dalam Keluarga
0 Comments
Posting Komentar
Mohon tidak berkomentar dengan link aktif, dan kami mohon maaf apabila komentarnya tidak kami setujui atau bahkan kami hapus
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.