Senin, 07 Desember 2015

Menpan Larang Mengikuti Hari Persatuan Guru Republik Indonesia

Hari Guru Nasional tepat puncaknya tanggal 24 November yang lalu
Guru berkedudukan sebagai tenaga profesional yang bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan Nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional yaitu berkembangnya peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa pada Tuhan yang maha esa, berakhlak mulia sehat, cakap dan mandiri, tugas utama guru adalah mendidik mengajar, membimbing dan mengarahkan, melatih dan menilai dan mengevaluasi peserta didik.

Begitulah awalan dari surat edaran Menpan tentang perayaan hari guru nasional yang bernomor B/3903/M.PAN/RB/12/2015, isi edaran tersebut secara vital melarang atau tidak membenarkan adanya perayaan hari guru dalam peringatan hari persatuan guru republik Indonesia yang jatuh pada 13 Desember tahun 2015 yang dikemas sebagai Hari Guru Nasional.

Ini dikarenakan pula peringatan hari guru Nasional sudah atau telah selesai dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 24 November tahun 2015 sebagai hari guru nasional, jadi pada intinya tak ada lagi peringatan lain untuk Hari Guru Nasional selain pada tanggal tersebut, Perhatikan edaran dari Menpan Berikut ini.
24 November sudah resmi sebagai puncak Hari Guru Nasional hingga jika ada hari lain selain hari tersebut terutama untuk peringatan hari persatuan guru republik Indonesia yang jatuh pada 13 Desember tahun 2015 yang dikemas sebagai Hari Guru Nasional, dan sekali lagi untuk para Guru agar menghindari aktifitas pada tanggal 13 Desember sebagai Hari Persatuan Guru Republik Indonesia
Klik 
DOWNLOAD SURAT EDARAN SELENGKAPNYA

0 Comments

Posting Komentar

Mohon tidak berkomentar dengan link aktif, dan kami mohon maaf apabila komentarnya tidak kami setujui atau bahkan kami hapus

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.