Minggu, 01 November 2015

Inilah Anggaran Pengadaan Seragam PNS Baru Dari Surat Mendagri

Dimana Anggaran pengadaan Seragam dinas baru PNS/ASN dalam permendagri no 68 tahun 2015 yang sebenarnya sudah jauh-jauh hari diinstruksikan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berupa surat, penyempurnaan pakain dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berlaku untuk semua pegawai negeri sipil di Indonesia.

Surat atau pesan tersebut sekaligus revisi mengenai Permendagri tentang pemakaian seragam dinas untuk aparatur Departemen Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah yang asal mulanya dari Permendagri Nomor 60 tahun 2007 ke Permendagri Nomor 53 Tahun 2009 diedarkan pada jumat 14 Agustus 2015, yang ditandatangani Tjahjo Kumolo Menteri Dalam Negeri (lihat gambar), yang berisikan :

Kemdagri meneginstruksikan Agar disampaikan kepada seluruh aparatur negara lingkup Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah untuk tertib memakai atribut pakaian dinas (Papan nama, tanda pangkat, tanda jabatan, tanda pengenal, dll) sesuai dengan permendagri Nomor 60 tahun 2007 tentang pakaian pegawai negeri sipil dilingkungan departemen dalam negeri dan pemerintah daerah.
Isi Surat tersebut lebih jelasny sebagai berikut:
Diusulkan revisi Permendagri Nomor 53 tahun 2009 tentang perubahan pertama atas peraturan dalam negeri nomor 60 tahun 2007 tentang pakaian pegawai negeri sipil dilingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah terkait dengan jadwal pemakaian PDH :

Hari Kamis memakai kemeja putih.

Hari jumat memakai baju batik atau khas daerah masing-masing.

Agar dialokasikan anggaran pada tahun 2016 untuk pengadaan pakaian dinas bagi seluruh aparatur sipil negara menyesuaikan dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana isi surat ini. 

Kemudian lahir lah Permendagri no 68 Tahun 2015 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 60 TAHUN 2007 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL Dl LlNGKUNGAN DEPARTEMEN DALAM NEGERI
DAN PEMERINTAH DAERAH

Permendgri No 68 Tahun 2015 ini secara khusus menjelaskan Jenis,Bentuk Model dan Jadwal Penggunaan Seragam PNS Terbaru...Lihat Disini Klik Jenis,Model, Bentuk serta Jadwal Seragam PNS Berdasarkan Permendagri No 68 Tahun 2015

0 Comments

Posting Komentar

Mohon tidak berkomentar dengan link aktif, dan kami mohon maaf apabila komentarnya tidak kami setujui atau bahkan kami hapus

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.