Permendikbud no 45 tahun 2014 diterbit guna menegaskan tata aturan pakaian seragam siswa (red-sekolah) bagi peserta didik jenjang dasar dan menengah.
Landasan dikeluarkannya permndikbud yang satu ini tak lain adalah adanya persoalan mengenai penggunaan seragam di beberapa daerah. Harus dipastikan siapapun yang akan sekolah jangan sampai dipermasalahkan mengenai seragam sekolah, khususnya penggunaan seragam sebagai identitas keagamaan,” ungkap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Mohammad Nuh saat menyampaikan kepada media dikantornya, Senin (09/06/2014/Indeks Berita Kemdikbud).
tindak lanjut Kurikulum 2013 dalam rencana pembelajaran hal in pun berlaku selaras pada asas manfaat Seragam Nasional
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, seragam tersebut dibagi menjadi tiga, yaitu 1. Seragam nasional,
2. Seragam sekolah,
3. Seragam kepramukaan.
“Pada seragam nasional cirinya adalah bendera merah putih, diletakan di dada kiri atas kantong saku. Kita ingin betul menanamkan kecintaan terhadap merah putih. Sebagai identitas diri bahwa kita ini adalah siswa dan siswi Indonesia,”
Tujuan Seragam Nasional ini sebagai berikut:
1. Untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan sehingga dapat menumbuhkan semangat kesatuan dan persatuan di kalangan peserta didik.
2. Meningkatkan rasa kesetaraan tanpa memandang kesenjangan sosial ekonomi orang tua atau wali peserta didik.
3.Meningkatkan disiplin dan tanggung jawab peserta didik serta kepatuhan terhadap peratuan yang berlaku.
4.Menjadi acuan bagi sekolah dalam menyusun tata tertib dan disiplin peserta didik, khususnya yang mengatur seragam sekolah.
Tata cara Pemakaian Seragam Nasional,
a. Pada hari Senin,Selasa dan hari lain saat upacara bendera.
b. Selain hari tersebut siswa menggunakan selain seragam diatas, seragam khas sekolah dan seragam kepramukaan.
Sangat ditegaskan bagi sekolah yang tidak mematuhi anjuran tersebut akan dikenakan sangsi sesuai aturan yang berlaku namun perlu diketahui sebelumnya pun akan dilakukan konfirmasi mengapa sekolah tidak menerapkannya.
Berikut jika berminat untuk Download Permendikbud No 45 Tahun 2014 Tentang Seragam Sekolah klik disini
Dan lampiran1
serta Contoh Seragam Sekolah Berdasarkan Permendikbud no 45 tahun 2014 disini
Landasan dikeluarkannya permndikbud yang satu ini tak lain adalah adanya persoalan mengenai penggunaan seragam di beberapa daerah. Harus dipastikan siapapun yang akan sekolah jangan sampai dipermasalahkan mengenai seragam sekolah, khususnya penggunaan seragam sebagai identitas keagamaan,” ungkap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Mohammad Nuh saat menyampaikan kepada media dikantornya, Senin (09/06/2014/Indeks Berita Kemdikbud).
tindak lanjut Kurikulum 2013 dalam rencana pembelajaran hal in pun berlaku selaras pada asas manfaat Seragam Nasional
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, seragam tersebut dibagi menjadi tiga, yaitu 1. Seragam nasional,
2. Seragam sekolah,
3. Seragam kepramukaan.
“Pada seragam nasional cirinya adalah bendera merah putih, diletakan di dada kiri atas kantong saku. Kita ingin betul menanamkan kecintaan terhadap merah putih. Sebagai identitas diri bahwa kita ini adalah siswa dan siswi Indonesia,”
Tujuan Seragam Nasional ini sebagai berikut:
1. Untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan sehingga dapat menumbuhkan semangat kesatuan dan persatuan di kalangan peserta didik.
2. Meningkatkan rasa kesetaraan tanpa memandang kesenjangan sosial ekonomi orang tua atau wali peserta didik.
3.Meningkatkan disiplin dan tanggung jawab peserta didik serta kepatuhan terhadap peratuan yang berlaku.
4.Menjadi acuan bagi sekolah dalam menyusun tata tertib dan disiplin peserta didik, khususnya yang mengatur seragam sekolah.
Tata cara Pemakaian Seragam Nasional,
a. Pada hari Senin,Selasa dan hari lain saat upacara bendera.
b. Selain hari tersebut siswa menggunakan selain seragam diatas, seragam khas sekolah dan seragam kepramukaan.
Sangat ditegaskan bagi sekolah yang tidak mematuhi anjuran tersebut akan dikenakan sangsi sesuai aturan yang berlaku namun perlu diketahui sebelumnya pun akan dilakukan konfirmasi mengapa sekolah tidak menerapkannya.
Berikut jika berminat untuk Download Permendikbud No 45 Tahun 2014 Tentang Seragam Sekolah klik disini
Dan lampiran1
serta Contoh Seragam Sekolah Berdasarkan Permendikbud no 45 tahun 2014 disini
0 Comments
Posting Komentar
Mohon tidak berkomentar dengan link aktif, dan kami mohon maaf apabila komentarnya tidak kami setujui atau bahkan kami hapus
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.