Dalam waktu dekat sekitar ahir bulan mei PDSP akan menginsert kan NISN ke database dapodikdas. oleh karena itu perlu sgera diperiksa kembali kelengkapan dan kebenaran data siswa :
1. Pastikan identitas siswa, sudah lengkap dan benar, nama, tgl lahir, nama ortu , dll , sesuai dengan akta maupun terdaftar di sekolah
2. Bagi siswa yg tidak memiliki NISN pastikan dikosongkan isian nisn tersebut, tidak boleh diisikan dengan nomor apapun
3. Bagi siswa yg sudah memiliki NISN pastikan sudah di inputkan denga benar , jangan dikosongkan
4. NISN hanya diterbitkan oleh PDSP kemdikbud, tidak ada lembaga/unit lain yg menerbitkan nomor administratif
5. Disitribusi nisn melalui mekanisme Sync, maka nisn akan turun sndiri ke aplikasi dapodik sekolah,
6. Akan sgera di umumkan kmbali ketika push / insert nisn selesai utk ditarik ke lokal sekolah.(tunggu tgl mainnya)
Pastikan point diatas sudah diperiksa validitasnya.
dan baca Hal-hal terkait Kebijakan NISN terbaru
7. Segala tanya jawab nisn wewenang di unit PDSP baca layanan PDSP
Jelas Yusuf Rokhmat, M.T., staf Sub Bagian Data dan Informasi Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar
1. Pastikan identitas siswa, sudah lengkap dan benar, nama, tgl lahir, nama ortu , dll , sesuai dengan akta maupun terdaftar di sekolah
2. Bagi siswa yg tidak memiliki NISN pastikan dikosongkan isian nisn tersebut, tidak boleh diisikan dengan nomor apapun
3. Bagi siswa yg sudah memiliki NISN pastikan sudah di inputkan denga benar , jangan dikosongkan
4. NISN hanya diterbitkan oleh PDSP kemdikbud, tidak ada lembaga/unit lain yg menerbitkan nomor administratif
5. Disitribusi nisn melalui mekanisme Sync, maka nisn akan turun sndiri ke aplikasi dapodik sekolah,
6. Akan sgera di umumkan kmbali ketika push / insert nisn selesai utk ditarik ke lokal sekolah.(tunggu tgl mainnya)
Pastikan point diatas sudah diperiksa validitasnya.
dan baca Hal-hal terkait Kebijakan NISN terbaru
7. Segala tanya jawab nisn wewenang di unit PDSP baca layanan PDSP
Jelas Yusuf Rokhmat, M.T., staf Sub Bagian Data dan Informasi Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar
0 Comments
Posting Komentar
Mohon tidak berkomentar dengan link aktif, dan kami mohon maaf apabila komentarnya tidak kami setujui atau bahkan kami hapus
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.