Sabtu, 09 Juli 2016

Kewajiban Sekolah, Pelaksanaan Kegiatan di Awal Tahun Pelajaran 2016/2017 Edaran Kemdikbud

Kewajiban Sekolah, Pelaksanaan Kegiatan di Awal Tahun Pelajaran 2016/2017 Edaran Kemdikbud

Beberapa Permendikbud baru mengawali implementasi nya pada tahun ajaran atau pelajaran baru 2016/2017, hal ini merupakan kewajiban bagi sekolah untuk mentaati kebijakan yang berkekuatan hukum agar dalam proses pelaksanaan pendidikan sesuai dan terstruktur sistematis pada pola yang menjadi kesatuan kebijakan nasional.

Surat Edaran Kemendikbud - Dirjen Dikdasmen tentang Pelaksanaan Awal Tahun Pel. 2016/2017:
1. Sekolah diharuskan melaksanakan Permendikbud No. 82/2015 ttg tindakan pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di sekolah, kewajiban membuat papan informasi sekolah aman, serta membentuk Tim Pencegahan Tindak Kekerasan terdiri dari Kep SD, perwakilan Guru, perwakilan siswa, dan perwakilan orang tua/wali agar masalah kekerasan yg terjadi di sekolah dapat dicegah dan ditangan.
Kewajiban Sekolah, Pelaksanaan Kegiatan di Awal Tahun Pelajaran 2016/2017 Edaran Kemdikbud

2. Melaksanakan Permendikbud no. 18/2016 tentang pengenalan lingkungan sekolah;
3. Melaksanakan Permendikbud no. 23/2015 ttg Penumbuhan Budi Pekertl
a. Mengawali hari sekolah dgn 15 menit waktu membaca buku non pelajaran;
b. Menyanyikan lagu Indonesia Raya atau lagu-lagu penuh cinta tanah air;
c. Berdoa bersama dipimpin oleh siswa secara bergantian;
d. Mengakhiri hari sekolah dgn menyanyikan lagu-lagu daerah.
4. Melaksanakan Permendikbud no. 64 / 2015 ttg Kawasan tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah.
5. Penggunaan Kartu Indonesia Pintar, sekolah:
- menerima pemegang KIP yg sudah melapor menjadi calon pesdik;
- mendata calon pesdik tsb untuk menjadi prioritas pd penerimàan pesdik tahun pel baru;
- menerima anak putus sekolah yg telah menerima KIP untuk melanjutkan;
- melakukan pemutakhiran data pesdik pemegang KIP ke dalam aplikasi Dapodik.
Kewajiban Sekolah, Pelaksanaan Kegiatan di Awal Tahun Pelajaran 2016/2017 Edaran Kemdikbud


0 Comments

Posting Komentar

Mohon tidak berkomentar dengan link aktif, dan kami mohon maaf apabila komentarnya tidak kami setujui atau bahkan kami hapus

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.