Senin, 18 Juli 2016

Contoh SK Pembentukan Sekolah Aman Untuk SD, SMP, SMA dan SMK

Kepanitiaan dan struktur Sekolah aman wajib di bentuk dalam kepengurusan di Sekolah melalui Surat Keputusan SK pembentukan kepengurusan sekolah aman, seperti yang di amanatkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Permendikbud tersebut akan ditingkatkan menjadi Peraturan Presiden (Perpres). "Inti dari peraturan tersebut adalah tentang penanggulangan, sanksi, dan pencegahan. Karena sekarang sudah masif terjadi,"
Contoh SK Pembentukan Sekolah Aman Untuk SD, SMP, SMA dan SMK
Permendikbud tersebut mewajibkan sekolah memasang papan informasi mengenai sekolah aman di serambi sekolah. "Jika anak kita mengalami kekerasan di sekolah, mau meminta tolong kemana? Negara tidak hadir di sekolah kita," tambahnya. Oleh karena itu, harus ada nomor telepon kepala sekolah, dinas pendidikan, polsek, dan Kemendikbud. Fungsinya sebagai bantuan awal bila terjadi tindak kekerasan di sekolah.

Selain itu guru dan kepala sekolah wajib lapor kepada orang tua jika terjadi tindak kekerasan. "Guru dan kepala sekolah yang diam dan mendiamkan dianggap lalai," katanya. Oleh karena itu perlu disusun prosedur operasi standar (POS), karena selama ini guru dan kepala sekolah banyak yang tidak tahu apa yang harus dilakukan jika terjadi tindak kekerasan di sekolah.

0 Comments

Posting Komentar

Mohon tidak berkomentar dengan link aktif, dan kami mohon maaf apabila komentarnya tidak kami setujui atau bahkan kami hapus

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.