Senin, 28 September 2015

Tidak Lolos Verval GTK Penyebab Dan Solusinya

Verifikasi data saat ini pada info gtk/info ptk untuk validasi data guru guna berbagai tunjangan. begitu banyak hal keterangan yang kita temui, misal JJM Linear Kurang, PTK tak memiliki sekolah induk, PKG Belum di entri JJM belum memenuhi syarat dsb nya jika terjadi validasi data yang sesuai aturan namun dari inputnya salah atau memang PTK tersebut tak memenuhi kriteria untuk mendapatkan tunjangan.

Ini hanyalah sebagian persoalan pada link Info GTK lihat disini klik Link INFO GTK/INFO PTK
Masalah atau persoalan baru seperti ini pada beberapa PTK yang saat kita cek validasi data pada link diatas, pada keterangan lihat kasus dan solusi dibawah ini...
Salah satu penyebab terjadinya status tersebut adalah karena nuptk, nrg dan nomor peserta.

Nazarudin Kompetan (Admin GTK) Pada bulan juli saat dirjen GTK  terbentuk, maka data guru dari jenjang paud, dikdas dan dikmen disatukan.
Dari hasil penyatuan tersebut, tidak semulus yg dibayangkan.. Ternyata banyak sekali nuptk yg digunakan lebih dari satu jenjang dengan data guru yang berbeda.
Ada nuptk sama, tapi nrg beda..
Ada nrg sama, nuptk beda..
Ada nuptk dan nrg sama no peserta berbeda.

Data sumber dari masing-masing jenjang masing-masing unik.. Tapi jadi tidak unik saat datanya digabungkan... Lalu timbul pertanyaan.. Bagaimana dengan status sertifikasinya..
Saya tidak bisa bilang syah juga ga bisa bilang ga syah..
S.O.P nya sedang kita tunggu.. Jadi statusnya saat ini SEDANG MENUNGGU S.O.P.

Sambil nunggu sop.. Ga salahnya siapkan..

Kasus Info GTK 1
Jika di Info Guru ada keterangan "PTK TIDAK LULUS VERIFIKASI GTK" solusinya siapkan berkas
1. Format A1 pada saat proses sertifikasi
2. Ijazah legalisir
3. Sertifikat Profesi
4. SKBM
Tidak Lolos Verval GTK Penyebab Dan Solusinya

Sebab hal tersebut disebabkan sistem mendeteksi NUPTK di semua jenjang Pendidikan
Alternatif perbaikan :
Bisa kolektif/dikoordinir oleh Yang menangani di Dinas Pendidikan untuk dilakukan perbaikan ke kemdikbud cq. Pelayanan terpadu
Bisa Langsung datang PTK nay tersebut ke kemdikbud cq. Pelayanan terpadu dengan melampirkan rekomendasi dari dinas pendidikan

Minggu, 27 September 2015

Pedoman Uji Kompetensi Guru Tahun 2015

Dalam Pedoman atau Juknis UKG mengukur kompetensi dasar tentang bidang studi (subject matter)  dan pedagogik dalam domain content. Kompetensi bidang studi yang  diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi (bagi guru yang sudah  bersertifikat pendidik) dan sesuai dengan kualifikasi akademik guru (bagi guru yang belum bersertifikat pendidik).

Kompetensi pedagogik yang  diujikan adalah integrasi konsep pedagogik ke dalam proses  pembelajaran bidang studi tersebut dalam kelas. Pendekatan yang digunakan adalah tes penguasaan substansi bidang  studi (subject matter) berdasarkan latar belakang pendidikan, sertifikat
pendidik dan jenjang pendidikan tempat guru bertugas. Oleh karena itu  instrumen tes untuk guru SD, SMP, SMA dan SMK dibedakan sesuai  dengan jenjang pendidikan tempat guru tersebut bertugas. Uji
Untuk Panduan Download Aplikasi UKG

Tujuan Uji Kompetensi Guru
Secara umum pelaksanaan UKG bertujuan sebagai berikut.

1. Memperoleh informasi tentang gambaran kompetensi guru,
khususnya kompetensi pedagogik dan profesional sesuai dengan  standar yang telah ditetapkan.

2. Mendapatkan peta kompetensi guru yang akan menjadi bahan  pertimbangan dalam menentukan jenis pendidikan dan pelatihan  yang harus diikuti oleh guru dalam program pembinaan dan  pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan  keprofesian berkelanjutan (PKB).

3. Memperoleh hasil UKG yang merupakan bagian dari penilaian kinerja  guru dan akan menjadi bahan pertimbangan penyusunan kebijakan  dalam memberikan penghargaan dan apresiasi kepada guru.
Pedoman Uji Kompetensi Guru Tahun 2015
Pedoman Uji Kompetensi Guru Tahun 2015

Waktu Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru

1. Sistem Online
Pelaksanaan UK G online tahun 2015 akan berlangsung antara  tanggal 9-27 November 2015 secara serentak di seluruh Indonesia. Jadwal pelaksanaan UKG ditentukan bersama oleh PPPPTK/LPPKS/ LPPPTK-KPTK, bersama LPMP dan dinas pendidikan kab/kota. Durasi pelaksanaan UKG pada masing-masing kabupaten/kota akan  berbeda-beda bergantung pada jumlah Tempat Uji Kompetensi (TUK) dan jumlah peserta pada masing-masing wilayah. Semakin banyak  Tempat Uji Kompetensi (TUK) semakin cepat pelaksanaan UKG.

2. Sistem Offline
Waktu pelaksanaan UKG Offline dilaksanakan serentak di seluruh  Indonesia selama 1 (satu) hari, jadwal pelaksanaan akan ditentukan kemudian diantara tanggal pelaksanaan UKG online atau setelah UKG online selesai.
Selengkapnya Download Pedoman UKG Tahun 2015

Aplikasi Kuis Tebak Kata Permainan Pendidikan Anak SD

Games Edukasi atau permainan didunia pendidikan seakan tak ada habisnya, namun permainan-permainan ini tak lepas dari tujuan kita pada nilai positifnya jelas mengandung pendidikan yang baik bagi anak didik kita semua.

Ada beberapa jenis Game Edukasi yang berbasis TIK atau Berbatik rata-rata semua menarik perhatian kita pada dunia pendidikan, karena sang kreator media pembelajaran melalui game ini ide-idenya sangat cemerlang dalam visi dan implementasi yang terbentuk di aplikasi pendidikan itu sendiri.

Betapa bergunanya ini seraya bermain sambil belajar tanpa terasa dlam suasana riang gembira daya serap akan pelajaran akan lebih nyaman dan mudah bagi mereka, pada kesempatan ini kami berbagi media pembelajaran melalui game edukasi hasil kreasi  Studio Edukasi Bontang Kalimantan Timur.

Games atau Kuis yang diberi judul Tebak Kata ini sangat menarik bagi seusia SD khususnya semoga dapat berguna bagi rekan-rekan guru. lihat cara menggunakannya pada sedikit tampilan yang kami munculkan di kkgjaro
Aplikasi Kuis Tebak Kata Permainan Pendidikan Anak SD
Jika kita perhatikan bersama tidaklah begitu sulit menggunakannya namun pada skala manfaatnya begitu besar, studio edukasi bontang ini dalam karyanya sangat luar biasa.

Jika berminat silahkan saja unduh pada link dibawah ini, jika pun kebingungan cara download file di blog ini pada menu bagian atas kami sediakan panduan cara download

Download Aplikasi/Software Kuis Tebak Kata

Kamis, 24 September 2015

Info GTK untuk Cek Info PTK Tunjangan Guru Link Baru

Perubahan cek info PTK menjadi Info GTK untuk melakukan cek data tunjangan guru penerima tunjangan sertifikasi, penerima tunjangan fungsional, bantuan kualifikasi akademik tunjangan daerah terpencil. inpassing dan data tersebut hadir dari penjaringan data dapodik.

Seperti saat sebelum nya cara cek data guru valid dan tidak valid juga memilik pola yang sama NUPTK dan NRG sebagai user dan pasword berformat YYYY/MM/DD atau tahun bulan dan tanggal lahir seperti berikut
Info GTK untuk Cek Info PTK Tunjangan Guru Link Baru
Lembar Info PTK :
    Masukan NRG sebagai UserID Jika sudah sertifikasi dan NUPTK jika belum sertifikasi
    Masukan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan
    YYYYMMDD
    dimana :
    YYYY = tahun lahir 4 digit
    MM = bulan 2 digit
    DD = tanggal 2 digit
    contoh :
    Tanggal lahir 10 Januari 1968
    Cara menuliskannya :
    19680110
    Jika masih terdapat ke tidak sesuaian data di lembar info PTK dengan data riil, maka lakukan pengecekan data Anda di Aplikasi dapodik sekolah, lakukan perbaikan dan disynkron ulang.

Solusi tak Bisa melakukan Cek data Info PTK jika tak Punya NUPTK dan NRG 
Jika belum punya NUPTK dan belum punya NRG dan atau GURU LUAR DIKDAS yang belum valid data dapodiknya, dapat menggunakan NAMA GURU tanpa spasi.
Contoh login pakai nama :
Muh. Iqsan Ma'arif tuliskan pada teksbox userid menjadi muhiqsanmaarif

 

Selain Validasi Data Guru Pada fiture tambahan lainnya pada menu hadir informasi UKG
Uji Kompetensi Guru

Guru memiliki posisi strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Pencanangan guru sebagai profesi oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 4 Desember 2004, memperkuat peran guru dalam pelaksanaan pendidikan. Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara eksplisit mengamanatkan adanya pembinaan dan pengembangan profesi guru secara berkelanjutan sebagai aktualisasi dari sebuah profesi pendidik. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dilaksanakan bagi semua guru, baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat.
Untuk melihat data anda dalam database UKG, silahkan login pada info gtk sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Info GTK untuk Cek Info PTK Tunjangan Guru Link Baru
Informasi Inpassing

Untuk melihat proses inpassing bagi guru-guru bukan PNS, gunakan NRG sebagai user id.
Jika anda login menggunakan NRG sebagai userid, maka pada lembar info ptk akan diinformaskan : Informasi LIP (Lembar Identitas Pengusul)

Jika anda sudah mendapatkan LIP segeralah lengkapi berkas yang diminta sesuai dengan persyaratan dan kirimkan datanya sesuai dengan petunjuk yang ada
 Informasi Proses penilaian Inpassing
 
Jika anda sudah mengirimkan berkas untuk dinilai, maka disini anda dapat melihat proses penilaian yang telah dilakukan, serta diinformasikan juga kekurangan berkas yang harus dilengkapi.

Silahkan klik link dibawah untuk mengunjungi link baru cek data Guru Penerima Tunjangan

Klik
INFO GTK

Selasa, 22 September 2015

Ceklist Verifikasi Ajuan Data/ Berkas PUPNS

Ceklist Verifikasi Ajuan Berkas PUPNS Isi data secara online telah selesai dilakukan dalam PUPNS, secara umum jika data telah akurat dan sesuai dengan bukti fisiknya setelah cek dan ricek data komplit dan oke maka siap untuk dikirimkan, posting yang telah lalu baca cara kirim data PUPNS serta solusi gagal kirim

Pengisian e-PUPNS saat ini sudah mulai nyaman dibanding pertama dibuka nya pada awal september yang lalu, banyak rekan-rekan PNS/ASN yang sudah selesai input data secara online bahkan sudah dikirim untuk ajuan verifikasi.

Pada berita kabar guru yang telah lalu kami telah infokan berkas yang dikumpulkan untuk ajuan verifikasi data PUPNS jika belum mengetahuinya silahkan baca disini

Nah jika sudah sudah dikirimkan maka ajuan akan diantarkan pada level 1, 2, 3 dan 4 pada proses berjalan ada yang namanya pemeriksaan kelengkapan berkas yang berupa ceklist

Ceklist pemeriksaan berkas ini biasanya digunakan oleh tim verifikator, liha tampilan sebagai berikut
Download Ceklist Verifikasi Ajuan Data/ Berkas PUPNS
Begitulah tim verifikator level melakukan pemeriksaan berkas pada ajuan perubahan data bapak/ibu PNS sekalian. jika ada maka ceklis jika tak ada setelah dikonfirmasi kasih keterangan apa penyebabnya.

Jika Bapak/Ibu Sekedar untuk melihat atau mau tahu untuk kelengkapan data yang bakal dikumpulkan silahkan unduh file ceklist dibawah ini

Download Ceklist kelengkapan Verifikasi Berkas yang dikumpulkan dalam PUPNS

Jumat, 18 September 2015

Error 500 Data Keluarga Ini Cara Mengatasinya

PUPNS Error 500 pada data riwayat keluarga menjadi masalah baru banyak penyebanya hingga database tak mampu menjawab request browser untuk membuka menu keluarga pada PUPNS, penyabab tersebut indikasi terbanyak masalah ini muncul ada keterkaitan data suami isteri PNS. bahkan jika tak terjadi error 500 ada saja masalahnya data istri atau suami yang mestinya kedua-duanya PNS salah satu nya tak PNS jika kita rubah keterangannya invalid.

Terlepas dari semua itu mari kita simak dan ikuti solus CARA MENGATASI
Error 500 RIWAYAT KELUARGA"

Bagi yang belum Selamat dari Error 500 pada Situs PUPNS bisa mengikuti Jejak para Korban sebelumnya yang bisa BERHASIL melewati Error 500 berkat mengirim email pengaduan ke: satgaspupns2015@gmail.com
Error 500 Data Keluarga Ini Cara Mengatasinya

Contoh:
Yth, Satgas PUPNS, Saya ingin melaporkan Error 500 pada menu data Riwayat Keluarga, sehingga saya tidak dapat mengisikan data Riwayat Keluarga saya.
Berikut saya lampirkan:
- NIP :
- Nama :
- Instansi :
- Kode Registrasi:

Tentu saja semua butuh proses dalam pelaporannya seraya kita tunggu dn terus mencoba itu adalah langkah terbaik saat ini.    Demikian semoga bermanfaat

Sabtu, 12 September 2015

Nama Sekolah Tak Ditemukan Pada PUPNS

Sesuai dengan perkembangan aplikasi e-pupns/PUPNS menu Riwayat Pendidikan nama sekolah yang sudah lama dan kini tak ada lagi, hingga waktu kita inputkan maka keterangan nama sekolah tak ditemukan karena sekolahnya saat ini sudah tak ada lagi...bagaimana solusinya akan nama sekolah yang tak ditemukan ini.

Telah disampaikan dan di uji coba kan pada masa trial atau uji coba pengisian PUPNS bahwa hal tersebut sudah ditentukan untuk penambahan nama sekolah pada riwayat pendidikan perlu memperhatikan:
1. saat ini tidak perlu penambahan nama sekolah melalui helpdesk, nama sekolah cukup diisi dengan mengetikkan nama sekolah secara autocomplit atau free teks (ketik bebas).

2. harap penulisan nama sekolah, ditulis sesuai dengan penulisan dalam ijazah. jika menggunakan singkatkan, agar digunakan singkat yang telah lazim.

Nama Sekolah Tak Ditemukan Pada PUPNS



Versi isian free teks ini ditegaskan pada riwayat pendidikan atas dasar berbagai faktor, namun free teks ini tidak pada semua menu bisa demikian, pada menu data guru, misal ini bukan bersifat free teks terus pada menu Unor Unit Organisasi ini juga free teks



Nah jika sekarang sudah tahu maka tak perlu lagi bingung pada menu riwayat pendidikan untuk nama sekolah yang tak ditemukan artinya bisa disimpan saja

Walau sayangnya tak semua menu berlaku demikian namun pada intinya dimenu ini diberikan kemudahan, salam

Jumat, 11 September 2015

Inilah Jenis Kenaikan Pangkat PNS

Arti dan penjelasan Jenis KP/Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil dalam PUPNS seakan menjadi pencermatan baru. pasalnya Jenis KP ini memang sejatinya seorang ASN/PNS harus tahu, namun berbeda dari itu kita tak ingin memperdebatkan mari kita simak Jenis Kenaikan Pangkat Sebagai berikut

JENIS-JENIS KENAIKAN PANGKAT
1. Kenaikan Pangkat Reguler
a. Kenaikan Pangkat Reguler dapat diberikan kepada PNS termasuk PNS yang :
1) Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
2) Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induk dan tidak menduduki jabatan;
3) Sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya.

b. Kenaikan Pangkat Reguler diberikan pada PNS setingkat lebih tinggi apabila :
1) Sekurang-kurangnya telah 4 ( empat ) tahun dalam pangkat terakhir
2) Setiap unsur penilaian prestasi kerja / DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik.
c. Kenaikan Pangkat Reguler bagi PNS diberikan sampai dengan :
1) II/a bagi yang memiliki ijash SD
2) II/c bagi yang memiliki ijasah SMP
3) II/d bagi yang memiliki ijasah Sekolah Lanjutan Keguruan Tingkat Pertama
4) III/b bagi yang memiliki ijasah SMA Kejuruan Tkt atas 3 tahun , 4 th, D I, D II.
5) III/c bagi yang memiliki ijasah Sarjana Muda, ijasah PGPLB, D III, Akademi, BA.
6) II/d bagi yang memiliki ijasah Sarjana (S1) atau D IV
7) IV/a bagi yang memiliki ijasah Dokter, Apoteker S2 atau ijasah lain yang setara.
8) IV/b bagi yang memiliki ijasah Doktor (S3).
d. Kenaikan Pangkat Reguler yang dalam penilaian prestasi kerja / DP-3 terdapat unsur penilaian yang bernilai cukup atau kurang, tidak dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya.
Inilah Jenis Kenaikan Pangkat PNS

2. Kenaikan Pangkat Pilihan
a. Kenaikan Pangkat Pilihan Bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu
b. Kenaikan Pangkat yang menduduki jabatan tertentu, yang pangkatnya ditetapkan dengan Keppres
c. Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Menunjukkan Prestasi Luar Basa Baiknya
d. Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Menemukan Penemuan Baru Yang Bermanfaat Bagi Negara
e. Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Diangkat Menjadi Pejabat Negara
f. Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Memperoleh STTB / Ijasah / Diploma
g. Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Melaksanakan Tugas Belajar Dan Sebelumnya menduduki Jabatan Struktural Atau Jabatan Fungsional Tertentu
h. Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Telah Selesai Mengkuti Dan Lulus Tugas Belajar
i. Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Dipekerjakan Atau Diperbantukan Di Luar Instansi Induknya Yang Diangkat Dalam Jabatan Pimpinan Yang Telah Ditetapkan Persamaan Eselonnya Atau Jabatan Fungsional Tertentu

1) Kenaikan Pangkat Bagi PNS yang menduduki jabatan struktural
· PNS yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya masih dalam jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu. Dapat dinaikan pangkat setingkat lebih tinggi apabila telah sekurang-kurangnya 2 (dua) tahundalam pangkat terakhir dan setiap unsur prestasi kerja/DP-3 sekurang-kurangnnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. Ketentuan tersebut telah dihapus / diubah berdasarkan PP No. 12 Tahun 2002 Pasal 11 sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
a) PNS yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya masih dalam jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi apabila sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir dan setiap unsur penilaian prestasi kerja / DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir.
b) PNS yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya masih satu tingkat dibawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi, apabila:
1. Telah 1 (satu) tahun dalam pangkat yang dimilikinya
2. Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam jabatan struktural dimililinya, dan
3. Setiap unsur penilaian prestai kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
2) Kenaikan Pangkat Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu
PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi apabila :
a) Sekurang-kurangya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir.
b) Telah memenuh angka kredit yang telah ditentukan.
c) Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

3) Kenaikan Pangkat yang menduduki jabatan tertentu, yang pangkatnya ditetapkan dengan Keppres
· Kenaikan Pangkat PNS yang menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan tersendiri
· Yang dimaksud dengan jabatan tertentu yang kewenangan pangkatnya ditetapkan dengan Keppres, misalnya hakim pengadilan.
4) Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Menunjukkan Prestasi Luar Biasa Baiknya
· PNS yang menunjukan prestasi kerja luar biasa baiknya selama 1 tahun terakhir , dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi tanpa terikat pada jenjang pangkat, apabila :
1. Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir
2. Setiap unsur penilaian prestasi kerja bernilai amat baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
· Prestasi kerja luar biasa baiknya adalah prestasi kerja yang menonjol baiknya secara nyata diakui dalam lingkungan kerjanya, sehingga PNS ybs secara nyata menjadi teladan bagi pegawai lainnya.
· Prestasi kerja luar biasa baiknya dinyatakan dalam surat keputusan yang ditanda tangani sendiri oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
· Kenaikan pangkat bagi PNS yang menunjukan prestai kerja luar biasa baiknya diberikan tanpa terikat ketentuan ujian dinas

5) Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Menemukan Penemuan Baru Yang Bermanfaat Bagi Negara
· Dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi tanpa terkait dengan jenjang pangkat dan tanpa terkait pada jabatan serta ketentuan ujian dinas
· Kenaikkan pangkat tersebut diberikan pada saat ybs telah satu tahun dalam pangkat dan penilaian prestasi kerja dalam 1 (satu) tahun terakhir rata-rata bernila baik dengan ketentuan tidak ada unsur penilaian prestasi kerja yang bernilai kurang
· Kriteria penemuan baru dan kriteria kemanfaatan terhadap negara telah diatur dalam Keppres No.61 tahun 1981, dan peraturan palaksanaanya diatur dalam SE bersama Badan Kepala BAKN dan ketua LIPI No. 15/SE/1982 dan No. 704/KEP/J. 10/1982 tanggal 27 oktober 1982.

6) Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Diangkat Menjadi Pejabat Negara
· PNS yang diangkat menjadipejabat negara diberhentikan , dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi tanpa terikat pada jenjang pangkat apabila:
1. Sekurang-kurang telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir
2. Setiap unsur penilaian prestasi kerja dalam 1 (satu) tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik.
· PNS yang diangkat menjadi pejabat negara tidak diberhentikan dari jabatan organiknya, kenaikan pangkatnya dipertimbangkan berdasarkan jabatan organik yang didudukinya, dengan ketentuan :
1. Bagi yang menduduki jabatan struktural / fungsional tertentu , kenaikan pangkatnya dipertimbangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk dinaikkan pangkat pilihan sesuai dengan jabatan yang diduduki.

2. Bagi yang tidak menduduki jabatan sruktural / fungsional tertentu kenaikan pangkatnya dipertimbangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk pemberian kenaikan pangkat regular
7) Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Memperoleh STTB / Ijasah / Diploma
· PNS yang memperoleh :
1. STTB / ijasah SLTP atau yang setingkat dan masih I/b kebawah dapat dinaikkan menjadi I/c
2. STTB / ijasah SLTA, DI yang setingkat dan masih II/d kebawah dapat dinaikkan menjadi II/a
3. STTB / ijasah PGPLB atau DII masih II/a kebawah dapat dinaikkan menjadi II/b
4. Ijasah Sarjana Muda. Akademi/DII dan masih II/b kebawah dapat dinaikkan menjadi II/c
5. Ijasah Sarjana (SI)/DIV dan masih II/d kebawah dapat dinaikkan menjadi III/a
6. Ijasah Dokter. Apoteker dan Magister (S2)/ijasah lain yang setara dan masih III/a kebawah dapat dinaikkan menjadi III/b
7. Ijasah Doktor (S3) dan masih III/b kebawah dapat dinaikkan menjadi III/c
· Syarat kenaikan pangkat Penyesuaian ijasah, antara lain :
1. Diangkat dalam jabatan / diberi tugas yang memerlukan pengetahuan / keahlian yang sesuai dengan ijasah yang diperoleh.
2. Sekurang-kurang telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir
3. Setiap penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
4. Memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu.
5. Lulus ujian penyesuaian kenaikan pangkat.

8) Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Melaksanakan Tugas Belajar Dan Sebelumnya menduduki Jabatan Struktural Atau Jabatan Fungsional Tertentu
· Diberikan kenaikan pangkat setiap kali setingkat lebih tinggi, apabila :
1. Sekurang-kurang telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir
2. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2(dua) tahun terakhir .
· Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud diberikan dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan dalam jabatan struktural atau fungsional tertentu yang terakhir didudukinya sebelum mengikuti tugas belajar.

9) Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Telah Selesai Mengkuti Dan Lulus Tugas Belajar
· PNS yang melaksanakan tugas belajar apabila telah lulus dan memperoleh :
1. Ijasah SPGLB/ijasah DII dan masih II/a kebawah dapat dinaikkan menjadi II/b
2. Ijasah SM, Akademi/ ijasah DIII dan masih II/b kebawah dapat dinaikkan menjadi II/c
3. Ijasah Sarjana (SI)/DIV dan masih II/d kebawah dapat dinaikkan menjadi III/a
4. Ijasah Dokter. Apoteker dan Magister (S2)/ijasah lain yang setara dan masih III/a kebawah dapat dinaikkan menjadi III/b
5. Ijasah Doktor (S3) dan masih III/b kebawah dapat dinaikkan menjadi III/c
· PNS yang mengikuti dan lulus tugas belajar dapat diberi kenaikan pangkat sebagai penyesuaian ijasah setelah lulus tugas belajar sesuai denagn ijasah atau STTBnya, apabila :
1. Sekurang-kurang telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir
2. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

· Persyaratan KP penyesuaian ijasah bagi PNS yang telah lulus ugas belajar berbeda dengan persyaratan KP penyesuaian ijasah bagi PNS yang memperoleh ijasah atau STTB yang bukan tugas belajar syarat KP PI yang bukan tugas belajar diatur dalam pasal 18 PP tahun 2000 jo PP 12 tahun 2001
10) Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Dipekerjakan Atau Diperbantukan Di Luar Instansi Induknya Yang Diangkat Dalam Jabatan Pimpinan Yang Telah Ditetapkan Persamaan Eselonnya Atau Jabatan Fungsional Tertentu
· Yang dimaksud dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh diluar instansi induk adalah dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh pada negara sahabat atau Badan Internasional dan Badan lain yang ditentukan, seperti Perjan, PMI, Rumah Sakit Swasta, Badan-badan sosial dan Lembaga Pendidikan Dapat diberiak KP setingkat lebih tinggi apabila :
1. Sekurang-kurang telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir
2. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2(dua) tahun terakhir
· KP PNS yang DPK/DPB diluar instaansi induk hanya diberikan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali kecuali bagi PNS DPB/DPK pada Lembaga Pendidikan , Sosial , Kesehatan, dan Perjan.
· Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional teretntu untuk KP-nya harus memenuhi angka kredit disamping syarat-syarat yang berlaku untuk KP.

3. Kenaikan Pangkat Di Luar KP Reguler Dan KP Pilihan
a. Kenaikan Pangkat Anumerta
· PNS yang dinyatakan tewas, diberika kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi.
· yang dimaksud tewas :
1. Meninggal dunia dalam dan karena tugas kewajibannya .
2. Meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinasnya, sehingga kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya
3. Meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacat jasmani atau cacat rohani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya
4. Meninggal dunia karen pebuatan ansir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagi akibat tindakan terhadap anasir tersebut
· KP Anumerta ditetapkan berlaku mulai tanggal PNS yang bersangkutan tewas
· Pemberian KP Anumerta diusahakan sebelum PNS yang tewas dimakamkan dan SK KP Anumerta dibacakan pada saat upacara pemakaman
· Pejabat ybs menetapkan keputusan sementara adalah pejabat pembina kepegawaian instansi masing-masing untuk semua PNS yang dinyatakan tewas dalam pangkat pembina utam golongan ruang IV/a kebawah
· Apabila tempat kedudukan pejabat Pembina Kepegawaian jauh dari instansi tempat PNS yang tewas, maka camat atau pejabat pemerintah setempat lainnya dapat menetapkan keputusan sementara
· Pejabat yang menetapakan keputusan sementara, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari wajib melaporkan kepada pejabat pembina kepegawaian instansi PNS ybs
· Apabila almarhum / almarhumah PNS ybs dinyatakan tewas dan diberikan KP Anumerta , maka keputusan sementara ditetapkan menjadi keputusan definitive
· Apabila almarhum / almarhumah PNS ybs tms untuk dinyatakan tewas maka keoutusa sementara tidak dapat ditetapkan oleh pejabat Pembina Kepegawaian, dalam hal ini keputusan sementara tersebut tidak perlu dicabut/dibatalkan
· CPNS yang tewas diangkat menjadi PNS terhitung mulai awal bulan ybs tewas dan dinaikkan pangkanya setingkat lebih tinggi
b. Kenaikan Pangkat Pengabdian
· KP pengabdian diberikan kepada PNS yang :
1. Meninggal dunia
2. Akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai BUP
3. Oleh tim penguji kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri

· Kenaikkan pangkat pengabdian diberikan apabila :
1. memilki masa kerja sebagai PNS selama :
a. Memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir
b. Memiliki masa kerja sekurang-kurang 20 (dua puluh ) tahun secara terus menerus dan sekurang-kurang telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir
c. Memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluh ) tahun scara terus menerus dan sekurang-kurang telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir
2. Setiap unsur nilai prestasi kerja sekurang-kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
3. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1(satu) tahun terakhir
· KP pengabdian ditetapkan :
1. Tanggal PNS ybs meninggal dunia
2. Tanggal 1 (satu) pada bulan PNS ybs diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun
3. Mulai tanggal yang bersangkutan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri oleh tim penguji kesehatan
· CPNS yang oleh tim penguji kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua Jabatan negeri diangkat menjadi PNS dan diberikan KP pengabdian

Kamis, 10 September 2015

Link Alternatif PUPNS Sedikit Harapan Akses Lebih Mudah

Link alternatif PUPNS/e-PUPNS merupakan salah satu solusi pula dalam tingginya traffik pada link utama, ip baru ini sengaja dibuat untuk mengurangi beratnya beban server yang kesannya malah menjadikan error 500 namun demikian bukan lah link langsung normal seperti lainnya link-link ini juga bisa saja tersendat karena tingginya traffik ini memang persoalannya sejatinya dunia maya....

Adalah alternatif yang membuat kita nyaman jika isian data secara online PUPNS ini kita mudah mengaksesnya, kiranya harapan semua orang saat ini.

Link PUPNS Utama Klik disini
alamat IP situs alternatif ada disediakan disini Link Alternatif PUPNS

Dengan adanya info link alternatif PUPNS ini kiranya menjadikan harapan baru untuk akses data yang lebih mudah, dan harapan kami pula e-PUPNS ini bisa berjalan dan sukses untuk PNS Indonesia
Link Alternatif PUPNS Sedikit Harapan Akses Lebih Mudah
Salam hormat untuk CPNS dan PNS atau ASN Indonesia, PUPNS semoga bisa diakses lebih mudah

Selasa, 08 September 2015

Solusi Server PUPNS Overload dari BKN

Sebenarnya kami sendiri tak begitu paham ini trik bagus atau tidak untuk dijadikan solusi web server pupns sering down atau susah loading, namun demikian mencoba mengambil makna positifnya saja karena 4,36 juta PNS di pusat dan daerah wajib mendaftarkan di Pendaftaran Ulang PNS Elektronik (e-PUPNS). membuat e-PUPNS tak bisa berjalan sebagaimana mestinya, tak hanya persoalan web yang belum selesai maslh lain seperti error 500 pada akun menu dan registrasi juga tak kunjung melahirkan solusi saat ini. lihat  solusi error 500

Senada dari itu Karo Humas BKN Tumpak Hutabarat, Selasa (8/9) memberikan solusi berupa tips dan trik Ngadatnya situs pendaftaran ulang PNS Badan Kepegawaian Negara (BKN) diakui oleh pihak berwenang BKNsering down, dikarenak trafik kunjungan PNS sangat banyak melampui batas daya tambang akses website e-PUPNS. Bayangkan saja, sekitar 4,36 juta PNS di pusat dan daerah wajib mendaftarkan di Pendaftaran Ulang PNS Elektronik (e-PUPNS).

Solusi Server PUPNS Overload dari BKN

"Yang akan buka web pasti ribuan hingga jutaan orang. Kalau di jam-jam kerja traffiknya sangat padat, sehingga web sering down," kata Karo Humas BKN Tumpak Hutabarat, Selasa (8/9).

Hutabarat menyarankan pendaftaran pada saat diluar kunjungan puncak yang biasanya pada hari kerja, terutama pada siang hari. Sebaiknya pendaftaran dilakukan pada malam hari, atau saat hari libur kanto, Sabtu dan Minggu. Pendaftaran ini tidak harus menggunakan komputer atau laptop tetapi bisa juga menggunakan smartphone/tablet.

"Kalau ada waktu santai, daftar saja. Daripada buka Facebook atau lihat Youtube, kan bisa mendaftar dari smar‎thphone," saran Tumpak. ‎

Dia menambahkan, jangan mendaftar menjelang batas akhir waktu, gunakankan waktu yang panjang sampai akhir Desember 2015 untuk daftar ulang. Bila ada kesempatan lebih baik langsung daftar, Sebab biasanya orang-orang ramai daftar menjelang deadline.

"Kalau sudah mendekati 31 Desember 2015 pasti pendaftarnya makin sangat banyak, hal seperti ini akan sangat berpengaruh pada kemampuan server e-PUPNS. Karenanya sering coba dan selalu sabar saat membuka web PUPNS BKN," tandasnya.

Sabtu, 05 September 2015

Cara Dan Solusi Kirim Data PUPNS Untuk Ajuan Verifikasi

Periksa beberapa data pada tab/ belum disimpan saat mencoba panduan cara kirim  data untuk verifikasi pada level 1 utamanya, entah apa penyebabnya karena setelah saya input data e-PUPNS saya merasa cukup dan selesai data saya anggap akurat saya mencoba untuk kirim data, ternyata jawaban dan keterangan setelah coba kirim data "belum simpan/periksa semua tab" jelasnya GAGAL KIRIM DATA PUPNS.
Kebingungan itu saat itu apa yang salah pada data saya perasaan semua sudah lengkap? saya coba berpikir apa penyebab kesalahan mengapa data PUPNS saya tak bisa dikirimkan untuk ajuan verifikasi
Cara Dan Solusi Kirim Data PUPNS Untuk Ajuan Verifikasi
Mengulangnya itu pasti namun langkah yang saya lakukan adalah perhatian bagia menu diatas, saya coba mengingat langkah kemaren dengan cara sebagai berikut:

1. Saya periksa tab menu e-PUPNS satu persatu dan menyimpannya, klik simpan
2. Saya cermati data isian penting yang jelasnya wajib diisi seperti menu stakeholder yang rawan dikosongkan.
3. Memastikan bahwa data saya akurat dan sesuai bukti-bukti fisik itu pasti saya lakukan

Saya kira cukup dan yakin data PUPNS saya sudah tersimpan semua dan terisi sesuai bukti yang ada, saya mencoba kirim kembali, alhamdulillah berhasil saya bisa cetak ajuan untuk verifikasi PUPNS pada level 1, 2 ,3 dan 4

Akihirnya saya coba klik kirim pada bagian kanan atas, mau terkirim hingga muncul menu cetak dan verifikasi SKPD
Cara Dan Solusi Kirim Data PUPNS Untuk Ajuan Verifikasi
artinya terkirim ini, maka berikut contoh formulir ajuan verifikasi SKPD
Cara Dan Solusi Kirim Data PUPNS Untuk Ajuan Verifikasi
Saya print untuk saya ajukan bersama bukti-bukti berkas PUPNS yang dikumpulkan contoh bukti-bukti tersebut lihat disini

Jumat, 04 September 2015

Jenis Dan Jenjang Diklat PNS Fungsional dan Struktural

Mengenal Ciri dan Jenis Diklat PNS/ASN dalam penjelasan karena teramat penting pada pengisian PUPNS dengan maksud kami ingin mengingatkannya kembali, agar di e-pupns tak bingung membedakan jenis diklatnya dan pada jenjangnya. kita review untuk DIKLAT PNS
Jenis Dan Jenjang Diklat PNS Fungsional dan Struktural
Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil

Pendidikan dan pelatihan PNS yang selanjutnya disebut DIKLAT adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan Pegawai Negeri Sipil.

Diklat Bertujuan :
Meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatan secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS sesuai dengan kebutuhan instansi;
Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan;
Memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan pemberdayaan masyarakat;
Menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya kepemerintahan yang baik.

Sasaran :
Sasaran Diklat adalah terwujudnya PNS yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan persyaratan jabatan masing-masing.


Jenis dan Jenjang DIKLAT

Diklat Prajabatan
Diklat Prajabatan merupakan syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS Diklat Prajabatan terdiri dari :
1. Diklat Prajabatan Golongan I untuk menjadi PNS Golongan I
2. Diklat Prajabatan Golongan II untuk menjadi PNS Golongan II
3. Diklat Prajabatan Golongan III untuk menjadi PNS Golongan III

Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) wajib disertakan dalam diklat Prajabatan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah pengangkatannya sebagai CPNS.

CPNS wajib mengikuti dan lulus Diklat prajabatan untuk diangkat sebagai PNS

Diklat Prajabatan dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dalam rangka pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian dan etika PNS disamping pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan negara, bidang tugas, dan budaya organisasinya agar mampu melaksanakan tugas dna perannya sebagai pelayan masyarakat.

Pesera diklat Prajabatan adalah semua Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

Diklat Dalam Jabatan
Diklat dalam jabatan dilaksanakan untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap PNS agar dapat melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan dengan sebaik-baiknya.

Diklat dalam jabatan terdiri atas :
1. Diklat kepemimpinan
Diklat kepemimpinan yang selanjutnya disebut DIKLATPIM dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompentensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural.

2. Diklat kepemimpinan yang selanjutnya disebut DIKLATPIM dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompentensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural Diklat terdiri dari :
Diklatpim Tingkat IV adalah Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon IV;
Diklatpim Tingkat III adalah Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon III;
Diklatpim Tingkat II adalah Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon II;
Diklatpim Tingkat I adalah Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon I.

3. Diklat Fungsional
Diklat Fungsional dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan Fungsional masing-masing
Jenis dan jenjang diklat Fungsional untuk masing-masing jabatan fungsional ditetapkan oleh instansi Pembina jabatan Fungsional yang bersangkutan

4. Diklat Teknis
Diklat teknis dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi teknis yang diperlukan untuk pelaksanakan tugas PNS. Diklat teknis dapat dilaksanakan secara berjenjang
Jenis dan jenjang diklat Teknis untuk masing-masing jabatan ditetapkan oleh instansi teknis yang bersangkutan

Lalu bagaimana membedakan Jenis Diklat Formal Dan Non Formal Pada PUPNS 
Diklat formal itu diklat fungsional, dimana diklat ini merupakan diklat wajib oleh para calon dan pejabat fungsional tertentu, contoh : diklat auditor, diklat profesi guru,
sedangkan Diklat non Formal itu diklat yang tidak wajib oleh para pegawai , contoh : diklat pengelolaan keuangan, diklat managemen sekolah, dst 

Kamis, 03 September 2015

Cara Update Dapodikdas Versi 4.0.1

Dapodik 401 atau Dapodikdas 401 hadir untuk mengupdate pembaharuan versi versi sebelumnya 4.0.0 yang kita ketahui hingga saat ini banyak yang menggunakannya, mekanisme Download sudah biasa kita lakukan...
Bagaiamana cara pembaharuan Versi dapodikdas 4.0.1 tanpa mendownload instaler atau pacth 4.0.1, kiranya sangat mudah dibanding waktu sebelumnya ?
 apa keunggulan versi dapodik 4.0.1...berikut daftar perubahannya
Daftar Perubahan versi 4.0.1
[Perbaikan] Level wilayah bergeser pada profil sekolah
[Perbaikan] Level wilayah bergeser pada identitas sekolah di beranda
[Perbaikan] Kolom SKHUN yang kembali merah
[Perbaikan] Link generate prefill
[Pembaruan] Pembukaan Nama, Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung, Jenis Kelamin pada data PTK
[Pembaruan] Pembukaan Nama, Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung pada data Peserta Didik
[Pembaruan] Validasi No Peserta Ujian Nasional untuk peserta didik jenjang SMP
[Pembaruan] Validasi peserta didik maksimal 200 data (paging)
[Pembaruan] Referensi Kembali Bersekolah ketika memasukan peserta didik ke anggota rombel

Cara Update Dapodikdas Versi 4.0.1
Bagaimana cara Download dapodikdas versi 4.0.1 ?
Kawan-kawan tak perlu report lagi mengunduhnya, lakukan lngkah berikut untuk cara update dapodikdas versi 401
1. Koneksikan Internetnya pada Laptop atau PC nya yang terinstal Dapodik
2. Masuk pada menu pengaturan lihat berikut
Cara Update Dapodikdas Versi 4.0.1
tunggu hingga berhasil dan selesai, setelahnya reload atau tekan F5 atau ctrl+r


Rabu, 02 September 2015

Cara Mengatasi Registrasi PUPNS Error 500

Solusi untuk PUPNS atau e-PUPNS Error 500 Pendaftaran PUPNS ini sebenarnya jika kita cermati tidak pada data semua PNS hanya sebagian PNS saja yang saat request finish registrasi pesan akhir muncul Error 500 saya sendiri pun sempat bingung hingga berhari-hari mencari solusi akan registrasi e-PUPNS Error 500 ini apa penyebabnya sebenarnya hingga mau cetak bukti pendaftaran PUPNS dalam kode registrasinya muncul pesan seperti ini
Cara Mengatasi Registrasi PUPNS Error 500
Meski diulang-ulang juga tak berhasil pada waktu yang berbeda, apa sih penyebab error 500 ini

 Error 500 : Error jika terjadi masalah dengan server. Error 500 sebagian besar disebabkan oleh kesalahan penulisan pada file .htaccess
Berikut ini penyebab dan mungkin solusi pada Error 500.
Salah satu penyebabnya adalah ada fie kita (biasanya index) yang dalam kondisi write.
Ada atribut file kita di hosting yang berubah. Normalnya, untuk file-file atribut CHMODnya adalah 644 sedangkan untuk folder 755.
Lihat kembali file .htacces.. Edit jika ada kesalahan dan simpan lagi.
Ubah pada ftp applications anda atribut CHMOD di blog anda seperti ketentuan diatas.

500 internal Server Error" merupakan sebuah pesan yang biasanya menunjukkan masalah pada server-side. Hal ini bisa dikarenakan oleh script yang berfungsi atau pengaturan yang tidak tepat dalam file .htaccess anda. Disini browser anda mampu mencapai server tetapi server tidak mampu melayani halaman yang diminta. Tentunya hal ini membuat anda merasa terganggu dan ingin segera menyelesaikannya

Nah itu berarti masalah pada sipemilik web terus apa yang bisa kita lakukan sebagai user dalam pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil


 1. Reload halaman web. Anda bisa melakukannya dengan menekan tombol F5.
 Bahkan jika Error 500 Internal Server Error adalah masalah yang terjadi pada web server, masalah mungkin hanya bersifat sementara. Mencoba membuka kembali halaman tersebut akan sering menjadi sukses.

2. Menghapus cache browser Anda. Jika ada masalah dengan versi cache dari halaman yang Anda lihat, itu bisa menyebabkan Error HTTP 500.

   Catatan : Internal Server Errors tidak sering disebabkan oleh masalah caching tapi saya memiliki sesuatu, pada suatu kesempatan, melihat kesalahan yang ada telah hilang setelah membersihkan cache. Ini adalah hal yang mudah dan tidak berbahaya seperti untuk mencoba jadi jangan lewatkan.

3. Menghapus cookie browser Anda. Ada beberapa isu 500 Internal Server Error yang dapat diperbaiki dengan cara menghapus cookie yang terkait dengan situs Anda, dan mendapatkan kesalahannya.
   Setelah menghapus cookie (s), restart browser dan coba lagi

Jika pun cara kita sebagai user yang baik tak menghsilkan solusi karena ini fifty-fifty artinya tanpa bermaksud menuduh akan pengaturan yang kurang baik pada web mereka maka kita laporkan

dari Helpdesk Solusi Error Aplikasi PUPNS 
Sebagai Berikut
Cara Mengatasi Registrasi PUPNS Error 500