Kamis, 11 Juni 2015

Penghasilan PNS Berbasis Kinerja Bisa Kantongi 8 Kali Gaji Pokok

PNS/ASN yang memiliki kinerja sangat atau memukau diyakinkan memiliki keiistimewaan tersendiri pada UU ASN yang bakal diberlakukan, kenaikan gaji seperti yang ada, 6 persen, 7 persen nampak tak akan diberlakukan lagi, karena semua berdasarkan kinerja seorang PNS, meski dalam tahapan harmonisasi UU ASN mencantumkan hal tersebut.

Kinerja PNS dibagi dalam lima kelompok, kelompok-kelompok inilah yang jadi dasar Kinerja nya masuk dalam kelompok mana, apabila beleid ini keluar, secara otomatis kenaikan penghasilan dalam jumlah atau prosentase tertentu setiap tahun tidak berlaku lagi.
Seperti berita yang kami kutip dari bisnis.liputan 6.com

Penghasilan PNS Berbasis Kinerja Bisa Kantongi 8 Kali Gaji Pokok
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Eko Prasodjo mengatakan, aturan pemberian gaji PNS berbasis kinerja akan mencakup lima kelompok.

Antara lain, kelompok Outstanding, Execellent, Successful, Unsuccessful serta Poor. Kelompok tersebut akan memiliki kenaikan gaji berbeda berbasis pencapaian kinerja masing-masing PNS.

"Nanti yang kelompok Outstanding bisa dapat kenaikan gaji 8 kali dari gaji pokok, Excellent 4 kali dari gaji pokok dan Successfull 3 kali dari gaji pokok

Namun penerapan penghasilan PNS berbasis kinerja perlu menunggu aturan turunan dari Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang saat ini masih pada tahap harmonisasi.

Tunggu PP-nya selesai, karena kami sedang memfinalkan. Mudah-mudahan selesai. tukas Eko. (Fik/Ndw)

0 Comments

Posting Komentar

Mohon tidak berkomentar dengan link aktif, dan kami mohon maaf apabila komentarnya tidak kami setujui atau bahkan kami hapus

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.