Formulir Data PNS dalam isian PUPNS Bagi Guru,Dokter dan Jabatan Struktural serta Fungsional Tertentu
adalah seluruh informasi PNS yang paling kurang memuat data riwayat
hidup, riwayat pendidkan formal dan non formal, riwayat jabatan dan
kepangkatan, riwayat penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan,
riwayat pengalaman berorganisasi, riwayat gqii, riwayat pendidikan dan
pelatihan, daftar penilaian prestasi kerja, surat keputusan, dan
kompetensi. Hak Akses adalah kewenangan-kewenangan yang diberikan di
dalam penggunaan sistem e-PUPNS.
Login adalah proses untuk dapat masuk ke dalam sistem e-PUPNS dengan memasukkan nomor register dari sistem dan kata sandi.
CARA PENGISIAN FORMULIR e-PUPNS
1. PNS harus login terlebih dahulu sesuai dengan nomor register sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 2 unhrk dapat mengisi pada formulir e-PUPNS.
2. Formulir e-PUPNS sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri dari data sebagai berikut:
a. Data Utama PNS;
b. Data Posisi;
c. Data Riwayat;
d. Data untuk PNS Guru (hanya diisi oleh PNS Guru);
e. Data untuk PNS Dokter (hanya diisi oleh PNS Dokter); dan
f. Data StakehoLder, antara lain memuat Bapertarum, BPJS
Kesehatan, Kartu Pegawai Elektronik (KPE); dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran, sampai dengan Anak Lampiran 7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
Untuk Secara Online nya silahkan baca cara isi atau pengisian PUPNS Secara Online
Lihat Panduan Cara Download
Baca selengkapnya atau Klik Download Contoh Formulir PUPNS
atau disini Formulir PUPNS Versi xls
PNS memeriksa keakuratan dan kelengkapan data pada formulir e- PUPNS
sebagaimana dimaksud, Apabila data sebagaimana dimaksud pada angka
sudah akurat atau Iengkap, PNS dapat langsung mengirim data untuk
dilakukan proses verifikasi data. Apabila terdapat data yang tidak
akurat atau tidak lengkap, PNS melakukan pemutakhiran data sesuai dengan
keadaan sebenarnya. Dalam pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada
angka 5, PNS harus melampirkan dokumen pendukung dan menyampailran
kepada user verifikator pada jenjang terendah., Setelah melakukan
pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada angka, PNS mengirim data
untuk dilakukan proses verifikasi data. Pada tahapan sebagaimana
dimaksud pada, dilakukan proses validasi data PNS secara interaktif
oleh sistem e-PUPNS.Login adalah proses untuk dapat masuk ke dalam sistem e-PUPNS dengan memasukkan nomor register dari sistem dan kata sandi.
CARA PENGISIAN FORMULIR e-PUPNS
1. PNS harus login terlebih dahulu sesuai dengan nomor register sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 2 unhrk dapat mengisi pada formulir e-PUPNS.
2. Formulir e-PUPNS sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri dari data sebagai berikut:
a. Data Utama PNS;
b. Data Posisi;
c. Data Riwayat;
d. Data untuk PNS Guru (hanya diisi oleh PNS Guru);
e. Data untuk PNS Dokter (hanya diisi oleh PNS Dokter); dan
f. Data StakehoLder, antara lain memuat Bapertarum, BPJS
Kesehatan, Kartu Pegawai Elektronik (KPE); dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran, sampai dengan Anak Lampiran 7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
Untuk Secara Online nya silahkan baca cara isi atau pengisian PUPNS Secara Online
Baca selengkapnya atau Klik Download Contoh Formulir PUPNS
atau disini Formulir PUPNS Versi xls
tlg kirim aplikasinya pak bos
BalasHapusriwaqyat mengajar pada mata pelajaran tidak bisa diisi
BalasHapusnama sekolah harus ditemukan dulu pak
Hapus