Sabtu, 28 Februari 2015

Inilah Juknis Aneka Tunjangan Kemdikbud

Kemdikbud melalui P2TK Dikdas menyediakan petunjuk tekhnis atau Juknis aneka tunjangan pada tahun ini, agar bisa diketahui syarat dan ketentuan bagi si penerima tunjangan tersebut, dari Tunjangan Profesi/Sertifikasi, Tunjangan Akademik, Tunjangan Fungsional bagi guru bukan PNS juga ada tunjangan khusus Dikdas

Kiranya sangat baik untuk diketahui oleh rekan-rekan semua terutama bagi seorang guru yang tentunya wajib mengetahui petunjuk tekhnis serta berbagai syarat yang wajib dipenuhi agar tunjangan tersebut bisa diterima.

Dari petunjuk ini kita pelajari dan tentu saja dapodiklah jadi acuan sumber utama data yang dijadikan patokkan utama seperti kiranya kita ketahui pada penjelasan tunjangan Kualifikasi S1.
Bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV adalah pemberian sejumlah dana dari Pemerintah kepada guru PNS dan bukan PNS yang berada di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada semua jenjang pendidikan untuk memperoleh kualifikasi akademik Strata satu (S-1) atau Diploma empat (D-IV). Pemberian dana tersebut tidak dimaksudkan untuk membiayai seluruh keperluan studi.
Pemberian bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik bagi guru ini bertujuan:

1. Mendorong guru untuk mengikuti pendidikan lanjutan sampai memperoleh ijasah S-1/D-IV;
2. Meningkatkan pengetahuan, kemampuan, dan kinerja guru dalam proses pembelajaran;
3. Mempercepat proses peningkatan kualitas pendidikan melalui peningkatan mutu guru.
Inilah Juknis Aneka Tunjangan Kemdikbud


Program subsidi tunjangan fungsional (STF) adalah program pemberian subsidi kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik serta memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Besaran STF sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per orang per bulan, dan dikenakan pajak penghasilan berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

Tunjangan profesi dimaksudkan untuk peningkatan mutu guru PNSD sebagai penghargaan atas profesionalitas untuk mewujudkan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen antara lain mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran,
dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu. Tunjangan profesi yang dibayarkan melalui mekanisme dana transfer adalah tunjangan yang diberikan kepada seluruh guru PNSD yang telah memiliki
sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya. Tunjangan profesi dibayarkan paling banyak 12 (dua belas) bulan dalam 1 (satu) tahun, serta diberikan kepada seluruh guru PNSD terhitung mulai awal tahun
anggaran berikut setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus sertifikasi dan memperoleh Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


Tunjangan profesi bagi guru PNS Daerah adalah setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok sesuai peraturan perundang-undangan bagi guru PNSD yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya sesuai dengan Petunjuk Teknis ini, dan dikenakan pajak penghasilan berdasarkan Pasal 21 UndangUndang
Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Tunjangan Profesi bersifat tetap selama guru yang bersangkutan
melaksanakan tugas sebagai guru dengan memenuhi persyaratan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 
 
Berikut klik download pada link dibawah dari beberapa Petunjuk Teknis yang digunakan sebagai dasar pembayaran terkait aneka tunjangan bagi Guru pada tahun anggaran 2015 di bawah ini :

1.   Download Juknis Tunjangan Profesi 2014.

Untuk melakukan pengecekkan penerima tunjangan akan hadir setelah sinkronisasi dapodik dan bagi siapa yang
memenuhi kriteria dan dinyatakan dengan sk akan mudah dilakukan pengecekkan Pada Klik Info PTK/LTD