Sabtu, 10 Januari 2015

Dana BOS 2015 Rp 31,3 T, Lihat Alokasi Dan Penigkatan Tiap Tahun nya

Total keseluruhan Dana BOS tahun 2015 disebutkan dibawah ini, dengan alokasi sedemikian besar harapannya maka baik pula dunia pendidikan di negeri ini, dana BOS pertahun pun menjadi tren kenaikan, betapa besar harapan pemerintah untuk kemajuan pendidikan disegenap daerah dengan kebijakan yang terus mengalami peningkatan ini. disebalik itu pula makin besar dana yang diterima sekolah makin berat pula tanggung jawab yang dibebankan pada sekolah dalam penggunaannya, seperti berita yang dilansir dari Dikdas Kemdikbud.

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Tahun Anggaran 2015 berjumlah Rp31.298.300.000.000. Angka tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2014 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 pada Lampiran XXI.
Pada lampiran tentang Rincian BOS Menurut Provinsi itu, alokasi BOS untuk daerah tidak terpencil sebesar Rp30.213.135.200.000, daerah terpencil Rp880.221.800.000, dan dana cadangan Rp204.943.000.000. Dengan BOS sebesar itu, alokasi BOS tahun ini lebih besar dibandingkan anggaran BOS tahun lalu.
Alokasi BOS mengalami tren peningkatan tiap tahun. Pada 2010, BOS dianggarkan Rp16.160.595.778.000. Pada 2011 hingga 2014 berturut-turut Rp16.812.005.760.000, Rp23.594.800.000.000, Rp23.446.900.000.000, dan Rp24.919.739.330.000. (lihat: Perkembangan Alokasi BOS 2010-2015)
Selain peningkatan jumlah dana, besar satuan BOS pun mengalami peningkatan. Jika tahun lalu tiap siswa SD/SDLB di kabupaten/kota mendapatkan Rp580.000 per tahun, kini per siswa mendapatkan Rp800.000 per tahun. Sementara tiap siswa SMP/SMPLB/SMP Terbuka/Satu Atap tahun ini mendapatkan Rp1.000.000 per tahun, lebih besar ketimbang tahun lalu Rp710.000 per siswa per tahun.
Dana BOS 2015 Rp 31,3 T, Lihat Alokasi Dan Penigkatan Tiap Tahun nya
Ilustrasi Pengawasan Penggunaan Dana BOS

Agar dana BOS tersalur dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 161 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2015. atau Download Juknis BOS Tahun 2015
Dana BOS diberikan kepada siswa SD/SDLB dan SMP/SMPLB/SMP Terbuka/Satu Atap dalam rangka wajib belajar sembilan tahun yang bermutu, mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal, dan Standar Nasional Pendidikan. Sekolah penerima dana BOS harus sudah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Lihat Informasi Juknis BOS Tahun 2015
Dana BOS disalurkan tiap periode tiga bulanan (triwulan) yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember.  Pada tahun anggaran 2015, dana Triwulan I dan II disalurkan Desember 2015, yaitu Triwulan I dan II tahun anggaran 2015 tahun ajaran 2014/2015 dan Triwulan III dan IV tahun anggaran 2015 tahun ajaran 2015/2016. Lihat Jadwal Penetapan Alokasi BOS Berdasarkan Dapodikdas Tahun 2015