Senin, 16 Juni 2014

Juknis Penulisan Ijazah Tahun Pelajaran 2013/2014

Petunjuk Tekhnis Penulisan Ijazah SD, SMP, dan SMA telah diterbitkan Badan Pennelitian dan Pengembangan atau Balitbang yang bapak/ibu bisa download juknis penulisan ijazah 2013/2014 tersebut pada link di yang disediakan.
a. Pengisian Kepala Sekolah adalah Nama Sekolah Yang menerbitkan ijazah Sesuai Artikel Baru nomenklatur.b. Pengisian Nama pemilik ijazah sebagai berikut:1) SD Dan SDLB, Sesuai Artikel Baru Yang tercantum PADA akte kelahiran / Dokumen kelahiran Yang sah Sesuai dalam peraturan perundangan;2) SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK Dan Sesuai Artikel Baru Yang tercantum PADA Ijazah Yang diperoleh Bahasa Dari jenjang Pendidikan sebelumnya, atau Sesuai akte kelahiran / Dokumen kelahiran Yang Sah Sesuai dalam peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian PADA ijazah sebelumnya.

c. TEMPAT Pengisian Dan tanggal lahir pemilik ijazah sebagai berikut:1) SD Dan SDLB, Sesuai Artikel Baru Yang tercantum PADA akte kelahiran / Dokumen kelahiran Yang sah Sesuai dalam peraturan perundangan;2) SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK Dan, Sesuai Artikel Baru Yang tercantum PADA Ijazah Yang diperoleh Bahasa Dari jenjang Pendidikan sebelumnya, atau Sesuai akte kelahiran / Dokumen kelahiran Yang Sah Sesuai dalam peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian PADA ijazah sebelumnya.d. Nama Pengisian orangutan Tua / wali pemilik ijazah sebagai berikut:1) SD Dan SDLB, Sesuai Artikel Baru Yang tercantum PADA akte kelahiran / Dokumen kelahiran Yang sah Sesuai dalam peraturan perundangan;

Juknis Penulisan Ijazah Tahun Pelajaran 2013/2014


2) SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK Dan, Sesuai Artikel Baru Yang tercantum PADA Ijazah Yang diperoleh Bahasa Dari jenjang Pendidikan sebelumnya, atau Sesuai akte kelahiran / Dokumen kelahiran Yang sah Sesuai dalam peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian PADA ijazah sebelumnya;


3) Wali dituliskan Bila pemiliki ijazah menjadi tanggungjawab pihak tertentu Dalam, kelangsungan Hidup atau pelaksanaan pendidikannya. Nama wali dituliskan Sesuai Artikel Baru Dokumen kelahiran / Identitas Yang Sah Sesuai dalam peraturan perundangan.e. Pengisian sebagai nomor induk Siswa pendidikan nasional pemilik ijazah Sesuai Artikel Baru sebagai nomor induk Siswa pendidikan nasional Yang tercantum PADA Buku induk. Nomor induk Siswa terdiri pendidikan nasional Atas 10 digit yaitu 3 (tiga) digit PERTAMA tentang Tahun lahir pemilik ijazah dan 7 (Tujuh) digit Akhir tentang sebagai nomor pemilik ijazah Yang diacak Diposkan oleh SISTEM di Kemdikbud.


f. Pengisian sebagai nomor PESERTA Ujian Nasional terdiri Atas 14 (Empat Belas) digit Sesuai Artikel Baru sebagai nomor PESERTA Yang tertera PADA Kartu Tanda PESERTA Ujian Nasional Dan sama Artikel Baru Yang tertera di Surat Amortisasi Hasil Ujian Nasional (contoh SKHUN/SKHUS).  

1 (satu) digit berisi INFORMASI jenjang Pendidikan, 2 (dua) digit berisi INFORMASI Tahun, 2 (dua) digit berisi INFORMASI Kode provinsi, 2 (dua) digit berisi INFORMASI Kode kabupaten / kota, 3 (tiga) digit berisi INFORMASI Kode Sekolah , 3 (tiga) digit berisi INFORMASI Kode urut PESERTA, Dan 1 (satu) digit berisi INFORMASI validasi. Untuk Ijazah SD Dan SDLB pengisian sebagai nomor PESERTA Sekolah Ujian ditentukan Diposkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi terkait masih berlangsung atau Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota.

Untuk lebih lengkapnya silahkan klik link di bawah ini.

Download Juknis Penulisan Ijazah disini

3 komentar

  1. Sangat bangga saya menjumpai alamat ini,trimakasih ya pak ,banyak bermanfaat apa yang bapak bagikan kepada saya,semoga Tuhan memberkati.Amin

    BalasHapus
    Balasan
    1. amin . terima kasih pula atas kunjungannya pak ya. moga dilain waktu bisa berkunjung kembali

      Hapus
  2. Saya menuliskan nomor peserta di ijazah hanya 9 digit. Kode jenjang,tahun dan provinsi tidak saya tulis. Itu bermasalah apa enggak pak...

    BalasHapus

Mohon tidak berkomentar dengan link aktif, dan kami mohon maaf apabila komentarnya tidak kami setujui atau bahkan kami hapus
EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.