Selasa, 28 Januari 2014

Tabel Konversi Kode Bidang Studi Sertifikasi




Bidang studi sertifikasi guru adalah bidang studi yang ditempuh oleh guru dalam mengikuti sertifikasi guru sesuai dengan kompetensi yang dimiliki guru sebagai guru profesional yang tercantum dalam sertifikat pendidik. Guru harus menetapkan bidang studi sertifikasi guru sesuai dengan latar belakang pendidikan dan kompetensi yang dikuasainya. Harus disadari oleh guru bahwa bidang studi sertifikasi guru ini akan terus melekat dalam tugas mengajar yang akan dilaksanakan oleh guru selama guru tersebut mengajar. Dengan kata lain, guru harus konsisten dengan pilihannya secara profesional karena guru harus mengajarkan bidang studi atau mata pelajaran tersebut selama bertugas sebagai guru.


Kode bidang studi sertifikasi guru adalah kode yang ditetapkan sebagai pengelolaan data pelaksanaan sertifikasi guru yang ditunjukkan dalam nomor peserta sertifikasi guru pada digit 7, 8, dan 9. Pemberian kode bidang studi selama pelaksanaan sertifikasi guru yang dimulai dari tahun 2007 mengalami perubahan pada tahun 2009. Adanya perubahan tersebut didasarkan atas struktur kurikulum yang berlaku sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi dan spektrum program studi pada sekolah menengah kejuruan (SMK) yang mulai diimplementasikan pada tahun 2009. Dengan adanya perubahan kode bidang studi sertifikasi guru tersebut, maka perlu adanya penyesuaian kode bidang studi bagi peserta sertifikasi guru sebelum tahun 2009.


 

Sedikit tambahan pemahaman untuk tabel konversi.

1. Tabel Konversi hanya bagi yg sudah bersertifikasi pendidik, tidak untuk yg belum sertifikasi. Hal ini disebabkan yg belum sertifikasi pasti sudah tidak perlu tabel konversi selain pelaksanaannya sudah semakin matang juga kode sudah menggunakan yg terbaru.

2. Tabel konversi hanya untuk penyelesaian secara Administrasi saja (bukan tukar isi kepala/kompetensi), misalnya guru di sertifikat tertulis PKN maka bisa dikonversi ke guru kelas, alasannya guru PKN tersebut ketika PLPG ikut rombel guru kelas hanya secara penulisan kode mapel guru tsb tertulis PKN oleh LPTK salah dan diluruskan dgn tabel konversi menjadi kode mapel guru kelas (PLPG guru Kelas hasil konversi juga ke Guru kelas).

3. Tabel konversi tidak untuk yg berbeda kompetensinya seperti salah satu pertaanyaan di FB. contoh kepsek sertifikasinya guru kelas ingin dikonversi ke guru mulok bahasa daerah. Ini bukan lagi kesalahan administrasi tetapi kesalahan isi kepalanya (terkait kompetensi). Jadi tidak diakui kompetensi guru kelas dgn sertifikat guru kelas mengajar mulok bahasa daerah dengan modal keahlian diguru kelas. Ilustrasi lain untuk kasus ini jika kompetensi sertifikasinya guru kelas apakah bisa mengajar olahraga, tentu tidak bisa karena ini bukan kesalahan administrasi di atas kertas tetapi realitas yg mau dibelokkan. Para pembaca agar sedikit menggunakan telaah dengan rasional agar tidak salah dalam implementasi regulasi.

4. Semua tabel konversi tersebut sudah diaplikasikan dalam sistem SIMTUN sehingga tanpa dirubah oleh operator sistem sudah memahami. Hal ini tidak berlaku bagi yg ingin konversi diluar aturan tabel konversi.


Untuk lebih jelasnya silahkan download surat dan lampiran konversi kode dan nama mata pelajaranbidang studi sertifikasi guru. Disini Tabel Konversi Sertifikasi

5 komentar

  1. wah ternyata ada tabel konversi sendiri ya mas untuk konversi data dapodik. Bisa dicoba nih tabel nya :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Emang udah sertifikasi juga mba..hahahah..saya juga blum bisa.khusus guru Sertifikasi...aja..neh kita cuma mantau he he

      Hapus
    2. trus kalo guru ketrampilan (104) di data DAPODIK diisi apa ya ?
      di isi Ketrampilan kode 227 jadi gak linier ...

      Hapus
  2. bisakah dikonversi kode mata pelajaran yang disertifikasi bidang studi sejarah di smp kemudian guru tersebut dimutasi ke sma ?
    benarkah bila terjadi mutasi guru yang disertifikasi di smp ke sma tunjangan profesionalnya tidak akan cair?
    bagaimana solusinya.Terimakasih

    BalasHapus
  3. Setahu kami tidak bisa karena beda jenjang hal itu tercetus pada permendikbud no 62 tahun 2013 tentang sertifikasi guru dalam jabatan guna penataan dan pemerataan, jika tidak ingin kembali ke posisinya, maka sertifikasi yang kedua bagi ptk tersebut akan berlaku...

    BalasHapus

Mohon tidak berkomentar dengan link aktif, dan kami mohon maaf apabila komentarnya tidak kami setujui atau bahkan kami hapus
EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.